Bogor – Pemerintah resmi menunda pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional yang masih menjadi perhatian pemerintah.

Sumber : zivlintax.com
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penundaan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat serta memberikan ruang bagi pelaku usaha, khususnya UMKM dan seller marketplace, di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Mengapa Pajak Marketplace Ditunda?
Melalui Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-46/PJ.09/2026, pemerintah menyampaikan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ditunda hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kondisi perekonomian nasional, terutama agar aktivitas perdagangan digital tetap tumbuh tanpa memberikan tekanan tambahan kepada pelaku usaha.
Penundaan Bukan Berarti Pajak Dihapus
Hal yang perlu dipahami adalah penundaan ini tidak menghapus kebijakan PPh Pasal 22. Yang ditunda hanyalah waktu mulai pemberlakuan mekanisme pemungutannya oleh marketplace.
Sesuai Pengumuman DJP, pemungutan PPh Pasal 22 direncanakan mulai berlaku kembali pada 1 November 2026, kecuali terdapat perubahan kebijakan dari pemerintah.
Bagaimana dengan Seller yang Sudah Dipotong?
Bagi seller yang sebelumnya telah dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace, pemerintah memberikan kepastian bahwa:
– PPh Pasal 22 yang telah terlanjur dipungut wajib dikembalikan oleh marketplace kepada seller.
Selain itu, keputusan DJP mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut yang telah diterbitkan sebelumnya juga akan dibatalkan dan diterbitkan kembali ketika kebijakan mulai diberlakukan.
Apa yang Harus Dilakukan Seller?
Selama masa penundaan, pelaku usaha tetap disarankan untuk:
– mencatat omzet secara lengkap;
– menyimpan laporan penjualan marketplace;
– melakukan pembukuan secara tertib;
– menyimpan bukti apabila sebelumnya telah dipotong PPh Pasal 22; dan
– mengikuti perkembangan informasi resmi dari DJP maupun marketplace.
Administrasi yang baik akan memudahkan proses ketika kebijakan kembali diterapkan.
Pelajaran bagi Pelaku Usaha
Penundaan ini menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional.
Namun, pelaku usaha sebaiknya tidak menganggap penundaan sebagai alasan untuk mengabaikan administrasi perpajakan. Justru masa transisi ini dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki pembukuan, memahami aturan yang berlaku, dan mempersiapkan sistem usaha agar siap ketika mekanisme pemungutan kembali diberlakukan.
Kesimpulan
Penundaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dilakukan pemerintah sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi. Kebijakan ini bukan menghapus pajak seller marketplace, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya hingga 31 Oktober 2026, dengan rencana implementasi kembali mulai 1 November 2026. Oleh karena itu, pelaku usaha tetap perlu menjaga kepatuhan administrasi dan mengikuti perkembangan kebijakan perpajakan secara berkala.
Baca Juga : Resmi! DJP Jelaskan Alasan Penundaan Pajak Seller Marketplace, Bukan Dibatalkan!

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

