PMK 44/2026 Berlaku! Karyawan Perusahaan Masih Bisa Mewakili Perusahaan di DJP? Ini Penjelasan Lengkapnya!

August 10, 2026

Bogor – Sejak berlakunya PMK Nomor 44 Tahun 2026, banyak muncul pertanyaan dan kesalahpahaman mengenai apakah karyawan perusahaan masih boleh berurusan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ada yang beranggapan seluruh karyawan kini wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk melakukan pekerjaan perpajakan. Padahal, ketentuannya tidak demikian.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Sumber : zivlintax.com

Yang perlu dipahami adalah perbedaan antara mewakili Wajib Pajak dalam proses resmi di DJP dan menjalankan administrasi perpajakan sehari-hari di perusahaan.

Baca Juga : Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Sudah Terbit? Siapkan 5 Dokumen Ini Sebelum Pemeriksa DJP Datang!

PMK 44 Tahun 2026 Mulai Berlaku

PMK Nomor 44 Tahun 2026 mulai berlaku pada 6 Juli 2026 dan mengatur kembali mengenai pemberian kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Salah satu perubahan penting adalah pengaturan mengenai Pihak Lain yang dapat bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.

Kapan Karyawan Dianggap Sebagai Kuasa?

Karyawan perusahaan baru dianggap bertindak sebagai kuasa apabila mewakili perusahaan dalam pelaksanaan hak atau pemenuhan kewajiban perpajakan di hadapan DJP, misalnya:

– menghadiri pembahasan SP2DK dengan Account Representative (AR);
– mendampingi proses pemeriksaan pajak;
– mengikuti pembahasan keberatan pajak;
– atau mewakili perusahaan dalam proses resmi lainnya di DJP.

Dalam kondisi tersebut, ketentuan mengenai kuasa sebagaimana diatur dalam PMK 44 Tahun 2026 menjadi berlaku.

Bagaimana dengan Direktur?

PMK 44 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa pengurus badan, termasuk Direktur, bertindak sebagai wakil badan, bukan sebagai kuasa. Artinya, Direktur pada prinsipnya tidak perlu memperoleh SKT sebagai kuasa untuk mewakili perusahaan sepanjang bertindak dalam kapasitasnya sebagai wakil yang sah dari badan usaha.

Baca Juga : Jangan Salah! Pajak Seller Marketplace Hanya Ditunda, Bukan Dihapus!

Apakah Semua Karyawan Harus Memiliki SKT?

Tidak. Karyawan yang hanya menjalankan administrasi perpajakan perusahaan tidak otomatis wajib memiliki SKT.

Sebagai contoh, karyawan yang ditunjuk dalam Coretax untuk:

– membuat Faktur Pajak;
– membuat Bukti Potong;
– menyusun SPT; atau
– mengelola administrasi perpajakan perusahaan,

tetap dapat menjalankan tugas tersebut sesuai hak akses (role) yang diberikan dalam sistem Coretax.

PMK 44 Tahun 2026 tidak mengubah mekanisme penugasan tersebut.

Lalu Apa Fungsi SKT?

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan bagi Pihak Lain yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.

Perlu dibedakan bahwa SKT ini bukan SKT yang diterima setelah pendaftaran NPWP. Ketentuan mengenai tata cara memperoleh SKT diatur tersendiri dalam peraturan pelaksana.

Masih Ada Masa Transisi

PMK 44 Tahun 2026 juga memberikan ketentuan peralihan.

Sampai dengan 31 Desember 2026, karyawan perusahaan masih dapat mewakili perusahaan tanpa SKT apabila memenuhi persyaratan yang diatur, antara lain memiliki:

– Sertifikat Brevet Pajak; atau
– ijazah pendidikan formal minimal Diploma III (D3) di bidang perpajakan dari perguruan tinggi yang memenuhi ketentuan.

Mulai 1 Januari 2027, ketentuan mengenai kepemilikan SKT bagi Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa akan berlaku sesuai regulasi yang ditetapkan.

Baca Juga : Bisnis Keluarga Dipecah Jadi Dua PT agar Tidak Kena PKP? Kini Risikonya Semakin Besar!

Kesimpulan

PMK Nomor 44 Tahun 2026 tidak melarang karyawan mengurus administrasi perpajakan perusahaan. Yang diatur adalah persyaratan bagi karyawan yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak dalam proses resmi di hadapan DJP. Sementara itu, Direktur sebagai pengurus perusahaan tetap dapat mewakili badan sebagai wakil badan, bukan sebagai kuasa. Oleh karena itu, penting memahami konteks pengaturan dalam PMK 44 Tahun 2026 agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai peran karyawan dalam administrasi perpajakan perusahaan.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia