Bogor – Banyak yang mengira perusahaan dengan omzet miliaran pasti harus memberikan gaji direktur dalam jumlah besar. Padahal, besar kecilnya gaji direktur tidak otomatis ditentukan oleh omzet perusahaan. Yang penting adalah struktur penghasilan tersebut memiliki dasar yang jelas, wajar, terdokumentasi, dan sesuai dengan kondisi perusahaan.

Sumber : zivlintax.com
Baca Juga : Rumah Pribadi Jadi Kantor PT: Listrik & Internet Boleh Masuk Biaya PT?
Gaji Kecil, Dividen Lebih Besar?
Dalam kondisi tertentu, pemegang saham yang juga menjadi direktur dapat memperoleh penghasilan dari dua sumber yang berbeda, yaitu:
Gaji/remunerasi → karena menjalankan fungsi sebagai direktur.
Dividen → karena memiliki saham dan perusahaan membagikan laba.
Jadi, bukan berarti direktur “mengubah gaji menjadi dividen”. Gaji dan dividen memiliki dasar dan karakter yang berbeda.
Contoh Sederhana
PT XYZ memiliki omzet Rp10 miliar dan laba setelah pajak yang memadai.
Direkturnya menerima:
Gaji: Rp5 juta/bulan
Dividen: dibagikan kemudian berdasarkan keputusan pembagian laba.
Apakah otomatis salah karena gajinya hanya Rp5 juta?
Tidak otomatis. Yang perlu dilihat adalah apakah gaji tersebut memang sesuai dengan struktur perusahaan, pekerjaan, tanggung jawab, dan kebijakan remunerasi yang berlaku.
Tapi Jangan Asal “Kecilkan Gaji”
Ini bagian yang sering disalahpahami. Strategi pajak bukan berarti semakin kecil gaji direktur, semakin bagus.
Jika seseorang sebenarnya menerima berbagai pembayaran dari PT tetapi semuanya tidak memiliki klasifikasi dan dokumentasi yang jelas, justru dapat menimbulkan pertanyaan. Misalnya:
> Gaji Rp5 juta → tetapi setiap bulan mengambil puluhan hingga ratusan juta dari rekening PT.
Pertanyaannya:
Uang tersebut sebenarnya apa?
Dividen?
Pinjaman pemegang saham?
Reimbursement?
Bonus?
Pembayaran lain?
Atau pengambilan pribadi?
Setiap transaksi harus memiliki substansi dan dasar yang jelas.
Dividen Bukan Pengganti Gaji
Dividen berasal dari laba perusahaan dan kepemilikan saham, bukan semata-mata karena seseorang menjabat sebagai direktur. Karena itu, pembagian dividen harus memperhatikan ketentuan perseroan, termasuk dasar keputusan pembagian laba.
Selain itu, perlakuan pajak atas dividen juga harus diperiksa berdasarkan status penerima dan persyaratan yang berlaku.
Baca Juga : Pemeriksaan Pajak: DJP Uji 3 Arus Transaksi, Bukan Sekadar Dokumen!
Yang Dilihat Bukan Cuma Omzet
Omzet miliaran tidak otomatis berarti direktur harus menerima gaji ratusan juta. Dalam menilai kewajaran remunerasi, perlu dilihat antara lain: jabatan dan tanggung jawab, skala bisnis, kondisi keuangan perusahaan, industri, struktur organisasi, kebijakan remunerasi, kontribusi direktur, dan dokumentasi serta pencatatannya.
Jadi:
Omzet besar ≠ otomatis gaji direktur harus besar.
Namun:
Gaji kecil ≠ otomatis strategi pajak yang aman.
Perencanaan Pajak Harus Tetap Legal
Perencanaan pajak yang baik bukan sekadar mencari angka pajak paling kecil. Yang lebih penting adalah menyusun struktur penghasilan yang sesuai substansi transaksi, kemudian memastikan pembukuan, dokumen perusahaan, dan pelaporan pajaknya konsisten. Sebelum menerapkan struktur gaji + dividen, cek:
☑ Dasar pengangkatan dan remunerasi direktur
☑ Kebijakan gaji perusahaan
☑ Laporan keuangan dan laba perusahaan
☑ Dasar pembagian dividen
☑ Dokumen keputusan pembagian dividen
☑ Perlakuan pajak atas gaji
☑ Perlakuan pajak atas dividen
☑ Rekening dan pencatatan transaksi PT
Kesimpulan
Direktur bergaji setara UMR meskipun perusahaan beromzet miliaran memang mungkin terjadi. Tetapi jangan menjadikan angka gaji sebagai satu-satunya strategi pajak. Struktur gaji + dividen dapat digunakan secara legal apabila masing-masing memiliki dasar, substansi, dokumentasi, dan perlakuan perpajakan yang tepat.
Bukan soal “gaji harus besar atau kecil”. Yang penting adalah:
Sumber penghasilan jelas → dasar hukumnya jelas → pencatatannya benar → pajaknya sesuai.
Baca Juga : Bedah Kasus: Bagi Dividen PT Tanpa RUPS, Kena Denda Pajak

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

