Bedah Kasus: Bagi Dividen PT Tanpa RUPS, Kena Denda Pajak?

August 15, 2026

Bogor – Perusahaan sedang punya laba besar. Pemegang saham ingin mengambil sebagian keuntungan tersebut. Karena dianggap “uang perusahaan sendiri”, dividen langsung ditransfer ke rekening pemegang saham tanpa terlebih dahulu membuat RUPS. Apakah boleh? Apakah otomatis kena denda pajak?

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Sumber : zivlintax.com

Jawabannya perlu dibedakan antara masalah hukum perseroan dan masalah perpajakan. Yang sering keliru adalah menganggap tidak adanya RUPS otomatis berarti perusahaan terkena “denda pajak”. Padahal, persoalan utamanya justru dapat dimulai dari apakah pembagian laba tersebut sudah memiliki dasar keputusan perseroan yang sah.

Baca Juga : Rumah Pribadi Jadi Kantor PT: Listrik & Internet Boleh Masuk Biaya PT?

Dividen Itu Bukan Sekadar Transfer Uang

Secara sederhana:

Laba PT ≠ otomatis uang milik pemegang saham.

Laba merupakan hasil usaha perseroan. Penggunaannya harus mengikuti ketentuan mengenai penggunaan laba dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Berdasarkan ketentuan UU Perseroan Terbatas, penggunaan laba bersih, termasuk penentuan penyisihan untuk cadangan, diputuskan oleh RUPS. Dividen juga hanya dapat dibagikan apabila perseroan mempunyai saldo laba yang positif.

Artinya, pemegang saham tidak seharusnya sekadar mengambil uang dari rekening PT kemudian menyebutnya sebagai dividen.

Contoh Kasus

Misalnya:

PT Maju Jaya

Laba bersih tahun 2025: Rp1 miliar

Pemegang saham ingin mengambil Rp500 juta.

Kemudian pada Januari 2026:

«PT transfer Rp500 juta ke rekening pribadi pemegang saham.»

Tetapi:

❌ Tidak ada keputusan RUPS
❌ Tidak ada dokumen pembagian dividen
❌ Tidak ada pencatatan yang jelas
❌ Tidak ada dasar penggunaan lab

Kemudian dalam pembukuan perusahaan ditulis:

“Dividen Rp500 juta.”

Apakah selesai?

Belum tentu.

Kenapa RUPS Penting?

RUPS bukan sekadar formalitas.

RUPS menjadi dasar pengambilan keputusan mengenai penggunaan laba perseroan.

Dalam konteks dividen, keputusan tersebut dapat menentukan:

– berapa laba yang akan dibagikan;
– berapa yang disisihkan sebagai cadangan;
– berapa yang tetap menjadi saldo laba;
– siapa yang berhak menerima dividen; dan
– kapan dividen dibagikan.

Karena itu, dokumentasi keputusan perseroan sangat penting.

Baca Juga : Bedah Kasus: Beli Mesin PT Pakai Duit Pribadi Owner, Rugi Pajak?

Apakah Tanpa RUPS Langsung Kena Denda Pajak?

Tidak otomatis. Tidak adanya RUPS bukan berarti langsung muncul satu jenis “denda pajak dividen”. Namun, transaksi tersebut dapat menimbulkan masalah hukum perusahaan, administrasi, pembukuan, dan perpajakan apabila pembayaran kepada pemegang saham tidak dapat dijelaskan dengan benar.

Misalnya, perusahaan mencatat pembayaran Rp500 juta sebagai dividen, tetapi tidak ada dasar keputusan pembagian laba. Dalam kondisi tertentu, DJP dapat mempertanyakan: “Dasar pembayaran Rp500 juta kepada pemegang saham ini apa?” Dan perusahaan harus dapat menjelaskan substansinya.

Jangan Sampai “Dividen” Sebenarnya Pengambilan Pribadi

Ini yang jauh lebih berbahaya.

Misalnya owner berkali-kali mengambil uang dari rekening PT:

Rp100 juta + Rp150 juta + Rp200 juta + Rp300 juta

Kemudian semuanya disebut:

“Dividen.”

Tetapi ternyata tidak ada keputusan pembagian laba dan tidak ada dokumentasi yang memadai. Jangan menganggap semua transfer kepada pemegang saham otomatis merupakan dividen. Dalam pemeriksaan atau pengawasan, substansi transaksi dan dokumen pendukung akan menjadi sangat penting.

Bagaimana dengan Pajaknya?

Aspek pajak dividen harus dilihat dari siapa penerimanya dan apakah memenuhi persyaratan pengecualian objek pajak. Untuk dividen dalam negeri yang diterima Wajib Pajak badan dalam negeri, dividen dapat dikecualikan dari objek PPh sesuai ketentuan.

Sementara untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, dividen dalam negeri dapat dikecualikan dari objek PPh apabila memenuhi ketentuan investasi yang dipersyaratkan. Jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi, terdapat konsekuensi PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadi, jangan hanya bertanya:

“Ada RUPS atau tidak?”

Tetapi juga:

“Siapa penerima dividennya dan bagaimana perlakuan pajaknya?”

Baca Juga : Dapat SP2DK karena Aset Belum Pernah Dilaporkan? Jangan Panik, Ini Cara Menanggapinya

Contoh: Dividen kepada Owner Orang Pribadi

Misalnya PT membagikan dividen:

Rp500 juta → pemegang saham orang pribadi dalam negeri

Perusahaan tidak cukup hanya mentransfer Rp500 juta. Perlu diperhatikan juga ketentuan perpajakan atas dividen tersebut.

Untuk kondisi ketika dividen dalam negeri yang diterima orang pribadi tidak memenuhi ketentuan pengecualian, DJP menjelaskan bahwa dividen tersebut dapat dikenai PPh final 10%. Karena itu, status pajak dividen harus dianalisis bersamaan dengan dokumen korporasinya.

Bagaimana Jika Dividen Interim?

Ini juga menarik. Tidak semua pembagian dividen harus menunggu RUPS tahunan. Ketentuan perpajakan mengenal dividen yang dibagikan berdasarkan RUPS atau dividen interim, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dividen interim tetap bukan berarti:

“Owner bebas mengambil uang PT kapan saja.”

Pembagiannya harus memenuhi persyaratan korporasi dan ketentuan yang berlaku.

Risiko Kalau Asal Transfer Uang PT ke Owner

Ketika uang perusahaan bercampur dengan uang pribadi pemegang saham, beberapa pertanyaan dapat muncul:

1. Ini dividen?

Kalau iya, mana keputusan pembagian labanya?

2. Ini pinjaman kepada pemegang saham?

Kalau iya, mana perjanjian dan pencatatannya?

3. Ini reimbursement?

Kalau iya, mana bukti pengeluarannya?

4. Ini pembayaran atas transaksi tertentu?

Kalau iya, mana invoice dan dokumen pendukungnya?

Semakin tidak jelas klasifikasinya, semakin besar risiko transaksi tersebut dipertanyakan.

Baca Juga : Kenapa Suami-Istri Sama-Sama Karyawan Sudah Dipotong PPh Pasal 21, Tapi Saat Lapor SPT Masih Kurang Bayar?

Jangan Menunggu Ada SP2DK

Kesalahan yang sering terjadi adalah perusahaan baru merapikan dokumen setelah mendapatkan pertanyaan dari DJP.

Padahal, seharusnya sejak awal tersedia:

☑ Risalah/keputusan RUPS yang relevan
☑ Laporan keuangan
☑ Perhitungan laba yang dapat dibagikan
☑ Pencatatan pembagian dividen
☑ Daftar pemegang saham yang berhak menerima
☑ Bukti pembayaran dividen
☑ Bukti pemenuhan kewajiban perpajakan apabila ada
☑ Dokumen pendukung lainnya

Dengan begitu, alur transaksi dapat ditelusuri dengan jelas.

Bagaimana Kalau Sudah Terlanjur Bagi Dividen Tanpa RUPS?

Jangan langsung panik dan jangan pula membuat dokumen secara asal untuk “membenarkan” transaksi yang sudah terjadi.

Pertama, telusuri dulu substansinya:

– apakah memang berasal dari laba PT;
– apakah PT mempunyai saldo laba positif;
– siapa penerimanya;
– berapa jumlahnya;
– kapan pembayaran dilakukan;
– bagaimana pencatatannya; dan
– bagaimana perlakuan pajaknya.

Setelah itu, perusahaan dapat mengevaluasi langkah administratif dan korporasi yang tepat sesuai keadaan sebenarnya. Yang penting, jangan memalsukan tanggal atau membuat dokumen seolah-olah keputusan sudah dibuat padahal belum pernah dibuat.

Bedakan 3 Hal Ini

Supaya tidak salah memahami:

1. RUPS

Berkaitan dengan keputusan perseroan, termasuk penggunaan laba dan pembagian dividen.

2. Pajak Dividen

Berkaitan dengan konsekuensi perpajakan atas dividen yang diterima, tergantung jenis penerima dan pemenuhan persyaratan.

3. Transfer Uang PT ke Owner

Tidak otomatis merupakan dividen. Transfer tersebut harus memiliki substansi dan dasar transaksi yang jelas.

Baca Juga : Jangan Lupa! Saldo Kartu Kredit Wajib Dilaporkan sebagai Utang di SPT Tahunan!

Kesimpulan

Bagi dividen tanpa RUPS bukan berarti otomatis terkena denda pajak. Namun, membagikan keuntungan PT kepada pemegang saham tanpa dasar keputusan dan dokumentasi yang memadai dapat menimbulkan persoalan dari sisi hukum perseroan, pembukuan, dan perpajakan.

Jangan sampai pola yang terjadi adalah:  Uang PT → rekening owner → baru disebut dividen.

Yang lebih aman adalah: Laba PT → keputusan penggunaan laba → pembagian dividen → pencatatan → pemenuhan kewajiban pajak.

Karena dalam transaksi antara PT dan pemegang saham, dokumen bukan sekadar formalitas. Dokumen adalah bagian penting untuk membuktikan apa sebenarnya yang terjadi.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia