Kenapa Suami-Istri Sama-Sama Karyawan Sudah Dipotong PPh Pasal 21, Tapi Saat Lapor SPT Masih Kurang Bayar?

August 13, 2026

Bogor – Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul menjelang pelaporan SPT Tahunan adalah:

“Saya dan pasangan sama-sama karyawan. Pajak sudah dipotong perusahaan setiap bulan. Kenapa saat lapor SPT justru masih muncul status Kurang Bayar?”

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Sumber : zivlintax.com

Kondisi ini cukup sering terjadi dan bukan berarti perusahaan salah menghitung pajak. Dalam banyak kasus, penyebabnya adalah cara perhitungan pajak pada saat pelaporan SPT Tahunan berbeda dengan pemotongan pajak bulanan oleh masing-masing pemberi kerja.

Baca Juga : Sering Transfer Uang Pribadi ke Rekening PT? Hati-Hati, Bisa Dianggap Dividen Terselubung Jika Salah Administrasi!

PPh Pasal 21 Dipotong oleh Masing-Masing Pemberi Kerja

Setiap perusahaan menghitung PPh Pasal 21 berdasarkan penghasilan yang dibayarkannya kepada karyawan tersebut.

Artinya:

– perusahaan suami hanya menghitung penghasilan suami; dan
– perusahaan istri hanya menghitung penghasilan istri.

Perusahaan tidak mengetahui secara otomatis bahwa karyawannya juga memiliki penghasilan dari pasangan atau sumber lainnya.

Saat Lapor SPT, Penghasilan Bisa Digabung

Dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan perpajakan, penghasilan suami dan istri dapat digabung dalam SPT Tahunan.

Akibatnya, pajak terutang dihitung berdasarkan total penghasilan yang digabung tersebut. Jika total pajak yang seharusnya dibayar lebih besar daripada total PPh Pasal 21 yang telah dipotong masing-masing perusahaan, maka hasil SPT dapat menunjukkan Kurang Bayar.

Penyebab Lain Muncul Kurang Bayar

Selain penggabungan penghasilan, status Kurang Bayar juga dapat disebabkan oleh:

– memiliki lebih dari satu pemberi kerja dalam satu tahun;
– memperoleh bonus, tantiem, atau insentif yang memengaruhi tarif efektif;
– memiliki penghasilan lain di luar gaji, seperti usaha, honorarium, atau sewa;
– adanya perubahan status keluarga yang memengaruhi perhitungan pajak; atau
– kesalahan dalam pengisian data pada SPT.

Karena itu, setiap kasus perlu dianalisis berdasarkan kondisi masing-masing Wajib Pajak.

Baca Juga : Jangan Lupa! Saldo Kartu Kredit Wajib Dilaporkan sebagai Utang di SPT Tahunan!

Apakah Berarti Pajaknya Dipotong Kurang?

Belum tentu. Pemotongan PPh Pasal 21 oleh perusahaan dilakukan berdasarkan informasi yang dimiliki perusahaan pada saat itu.

Sementara SPT Tahunan menghitung kewajiban pajak berdasarkan seluruh penghasilan selama satu tahun pajak. Oleh karena itu, perbedaan hasil bukan berarti pemotongan oleh perusahaan selalu salah.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan?

Sebelum menyampaikan SPT Tahunan, pastikan:

– seluruh bukti potong PPh Pasal 21 telah diterima;
– seluruh penghasilan telah dicantumkan;
– status perpajakan suami-istri telah sesuai;
– data PTKP telah benar; dan
– perhitungan SPT telah ditinjau kembali.

Apabila muncul status Kurang Bayar, cari terlebih dahulu penyebabnya sebelum melakukan pembayaran atau pembetulan.

Kesimpulan

Suami dan istri yang sama-sama berstatus karyawan tetap dapat mengalami SPT Kurang Bayar, meskipun masing-masing telah dipotong PPh Pasal 21 oleh perusahaan. Hal ini umumnya terjadi karena pada saat pelaporan SPT Tahunan dilakukan penghitungan berdasarkan keseluruhan penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, memahami status perpajakan, cara penggabungan penghasilan, dan mekanisme perhitungan SPT sangat penting agar tidak terkejut ketika hasil pelaporan menunjukkan pajak yang masih harus dibayar.

Baca Juga : Dapat SP2DK karena Aset Belum Pernah Dilaporkan? Jangan Panik, Ini Cara Menanggapinya

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia