Dirjen Pajak Tegaskan Omzet UMKM Sampai Rp500 Juta per Tahun Tetap Bebas Pajak!

June 10, 2026

Bogor – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Penegasan ini disampaikan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul setelah pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 mengenai perubahan ketentuan PPh Final UMKM. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa fasilitas omzet tidak kena pajak sampai Rp500 juta per tahun tetap berlaku dan tidak dihapus oleh PP 20 Tahun 2026. Dengan demikian, pelaku UMKM orang pribadi yang omzet usahanya masih berada dalam batas tersebut tidak perlu khawatir akan adanya kewajiban pembayaran pajak tambahan akibat perubahan aturan terbaru.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Sumber : zivlintax.com

Menurut DJP, ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk tetap memberikan dukungan kepada pelaku UMKM sekaligus menjaga prinsip keadilan dalam sistem perpajakan. Oleh karena itu, perubahan aturan yang terjadi melalui PP 20 Tahun 2026 tidak mengubah hak wajib pajak orang pribadi untuk tetap menikmati fasilitas omzet bebas pajak sampai Rp500 juta per tahun. Ketentuan mengenai omzet tidak kena pajak tersebut sebenarnya telah diatur sebelumnya dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan kemudian ditegaskan kembali dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.

Baca Juga : Coretax Diperbarui Ini Alasan DJP Melakukan Downtime Selama 4 Hari!

Artinya, selama omzet usaha wajib pajak orang pribadi belum melampaui Rp500 juta dalam satu tahun pajak, tidak ada kewajiban untuk menyetorkan PPh Final UMKM sebesar 0,5%. Kewajiban pembayaran PPh Final UMKM baru muncul ketika omzet kumulatif dalam tahun berjalan telah melewati batas Rp500 juta tersebut. Setelah batas tersebut terlampaui, penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak akan mengikuti ketentuan PPh Final UMKM sesuai peraturan yang berlaku. Dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% untuk wajib pajak yang memenuhi persyaratan. Tarif ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi yang memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Baca Juga : Rumah Dibeli Orangtua, Tapi Anak yang Kena Surat Pajak? Ini yang Sering Terjadi!

Salah satu perubahan yang cukup menarik dalam PP 20 Tahun 2026 adalah pemberian kepastian yang lebih panjang bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Sepanjang memenuhi persyaratan dan omzetnya tidak melebihi batas yang ditentukan, fasilitas PPh Final UMKM tetap dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu tertentu. Sementara itu, untuk koperasi terdapat batas waktu pemanfaatan yang telah diatur secara khusus dalam peraturan tersebut. Meski demikian, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap praktik pemecahan usaha yang bertujuan mempertahankan omzet di bawah batas Rp4,8 miliar.  Dalam berbagai kesempatan, DJP mengingatkan agar wajib pajak tidak melakukan pecah usaha atau mendirikan beberapa entitas hanya untuk mempertahankan fasilitas perpajakan yang sebenarnya tidak lagi berhak dimanfaatkan.

Baca Juga : Banyak Perubahan Pajak dan Kepabeanan di Juni 2026, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak?

Karena itu, pelaku UMKM perlu memahami bahwa aturan baru ini pada dasarnya tetap memberikan dukungan kepada usaha kecil dan menengah yang memang memenuhi kriteria. Fasilitas omzet bebas pajak Rp500 juta masih tetap berlaku, tarif PPh Final UMKM tetap 0,5%, tetapi pengawasan terhadap praktik penyalahgunaan fasilitas menjadi lebih ketat dibandingkan sebelumnya. Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha, pesan utamanya cukup sederhana. Selama omzet usaha masih di bawah Rp500 juta dalam satu tahun pajak, tidak ada kewajiban membayar PPh Final UMKM. Namun ketika omzet telah melampaui batas tersebut, kewajiban perpajakan perlu diperhatikan dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia