Rumah Dibeli Orangtua, Tapi Anak yang Kena Surat Pajak? Ini yang Sering Terjadi!

June 9, 2026

Bogor – Banyak orang tua memiliki niat baik untuk membantu masa depan anaknya. Salah satu caranya adalah dengan membelikan rumah menggunakan nama anak, termasuk melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun, tidak sedikit yang tidak menyadari bahwa transaksi seperti ini tetap memiliki konsekuensi administrasi perpajakan yang perlu diperhatikan. Dalam praktiknya, sering terjadi kondisi di mana rumah dibeli menggunakan nama anak, tetapi seluruh cicilan dan pembayaran dilakukan oleh orang tua. Karena merasa rumah tersebut sudah atas nama anak, orang tua tidak melaporkannya dalam SPT Tahunan. Di sisi lain, anak juga tidak melaporkan rumah tersebut karena menganggap rumah itu sebenarnya dibeli oleh orang tuanya.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Sumber : zivlintax.com

Masalah mulai muncul ketika data kepemilikan rumah tersebut masuk ke sistem administrasi perpajakan. Dari sudut pandang data, rumah tercatat atas nama anak. Ketika rumah tersebut tidak ditemukan dalam daftar harta pada SPT Tahunan, kondisi tersebut dapat memunculkan pertanyaan atau permintaan klarifikasi dari kantor pajak. Tidak sedikit wajib pajak yang kemudian kebingungan saat diminta menjelaskan asal-usul kepemilikan rumah tersebut. Mereka merasa tidak pernah membeli rumah, tidak pernah mengajukan pembayaran, bahkan tidak pernah mengeluarkan dana untuk pembelian properti tersebut. Namun secara administrasi, aset tersebut memang tercatat atas nama mereka.

Baca Juga : Aturan Baru Pajak UMKM Cegah Modus Pecah Omzet, Omzet Suami Istri Kini Digabung untuk Batas Rp4,8 Miliar

Padahal, apabila rumah tersebut memang diberikan oleh orang tua kepada anak, secara prinsip dapat dikategorikan sebagai hibah dari orang tua kepada anak kandung. Dalam ketentuan perpajakan, hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, termasuk orang tua kepada anak kandung, pada umumnya dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Meski demikian, banyak wajib pajak salah memahami ketentuan tersebut. Mereka mengira karena hibah dari orang tua bukan objek pajak, maka tidak perlu dilaporkan sama sekali. Padahal, meskipun bukan objek pajak, harta yang diterima tetap perlu dicantumkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang bukan objek pajak dan juga dilaporkan dalam daftar harta apabila masih dimiliki pada akhir tahun pajak.

Baca Juga: Banyak Pemilik PT Belum Tahu Aturan Baru Ini: RUPS Tahunan Kini Harus Dilaporkan Melalui Notaris

Inilah yang sering menjadi sumber masalah. Bukan karena transaksi tersebut otomatis dikenakan pajak, melainkan karena tidak adanya pelaporan yang memadai sehingga data yang dimiliki wajib pajak tidak sesuai dengan data yang dimiliki otoritas pajak.
Selain itu, dokumentasi juga menjadi hal yang penting. Ketika suatu saat diperlukan penjelasan, wajib pajak perlu dapat menunjukkan bahwa rumah tersebut memang berasal dari pemberian orang tua dan bukan hasil pembelian menggunakan dana yang tidak pernah dilaporkan sebelumnya. Dokumentasi yang baik akan membantu memperjelas asal-usul harta dan mempermudah proses klarifikasi apabila diperlukan.

Baca Juga : Banyak Perubahan Pajak dan Kepabeanan di Juni 2026, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak?

Kasus seperti ini menunjukkan bahwa komunikasi dalam keluarga juga memiliki peran penting dalam aspek perpajakan. Orang tua yang memberikan aset kepada anak sebaiknya memastikan bahwa anak memahami adanya kewajiban pelaporan atas aset yang diterima. Sebaliknya, anak juga perlu memahami bahwa meskipun tidak mengeluarkan uang untuk membeli aset tersebut, kepemilikan yang tercatat atas namanya tetap perlu dilaporkan dengan benar. Pada akhirnya, banyak masalah perpajakan bukan muncul karena adanya transaksi yang salah, tetapi karena kurangnya pemahaman dan pelaporan yang tidak dilakukan secara tepat. Dengan dokumentasi yang baik dan pelaporan yang benar, pemberian rumah dari orang tua kepada anak dapat dijelaskan dengan jelas tanpa menimbulkan masalah yang tidak perlu di kemudian hari.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia