Benarkah Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kini Mengawasi Pajak? Ini Penjelasan SE-8/PJ/2026!

July 20, 2026

Bogor – Beredarnya informasi mengenai keterlibatan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa dalam pengawasan perpajakan sempat menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat. Tidak sedikit yang mengira bahwa mereka kini memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan atau bahkan pemungutan pajak. Padahal, anggapan tersebut tidak tepat.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Sumber : zivlintax.com

Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang mengatur pembangunan jejaring informasi dalam pengawasan wilayah. Namun, surat edaran tersebut tidak memberikan kewenangan baru kepada Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa untuk melakukan pemeriksaan atau penagihan pajak.

Baca Juga : Aturan Baru Seller UMKM: Biaya Layanan Marketplace Diskon 50%! Ini Syarat yang Harus Dipenuhi!

Bukan Pemeriksa atau Pemungut Pajak

Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan perpajakan dan bukan pula petugas pemungut pajak. Keterlibatan mereka hanya sebatas mendukung koordinasi di wilayah apabila diperlukan, sebagaimana praktik yang telah berlangsung dalam berbagai kegiatan pemerintahan lainnya.

Dalam beberapa kondisi, unsur kewilayahan juga dapat berperan sebagai pendamping atau saksi bahwa petugas DJP benar-benar telah melakukan kunjungan sesuai prosedur. Dengan demikian, fungsi utama pemeriksaan, pengawasan, maupun penegakan hukum perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai kewenangannya.

Bukan Kebijakan Baru

Pengumpulan informasi melalui kegiatan lapangan sebenarnya bukan merupakan kebijakan baru.

Jauh sebelum SE-8/PJ/2026 diterbitkan, DJP telah memiliki pedoman mengenai:

– Kunjungan lapangan.
– Observasi lokasi usaha.
– Canvassing.
– Pengumpulan informasi.
– Pembangunan jejaring informasi.

Sebelumnya, pedoman tersebut telah diatur melalui SE-11/PJ/2020, kemudian diperbarui melalui SE-8/PJ/2026 agar selaras dengan perkembangan regulasi terbaru. Artinya, SE-8/PJ/2026 lebih merupakan penyempurnaan tata cara kerja internal dibandingkan menciptakan mekanisme pengawasan yang sama sekali baru.

Menyesuaikan PMK 111 Tahun 2025 dan Coretax

Penerbitan SE-8/PJ/2026 bertujuan menyesuaikan proses pengawasan dengan:

PMK Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
– Implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax DJP.
– Pendekatan pengawasan berbasis risiko (risk-based compliance).

Melalui penyesuaian tersebut, DJP berupaya membangun sistem pengawasan yang lebih seragam, terdokumentasi, dan efektif.

Baca Juga : Resmi! Pemerintah Ubah Tarif PNBP Layanan Kementerian Hukum Mulai 1 Agustus 2026!

Pengawasan Kini Lebih Mengandalkan Data

Seiring transformasi digital, arah pengawasan DJP justru semakin mengandalkan teknologi dan analisis data.

Berbagai sumber informasi dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain:

– Data administrasi perpajakan.
– Sistem Coretax DJP.
– Data digital dari instansi terkait.
– Informasi terbuka (open-source intelligence).
– Citra satelit dan data spasial.
– Analisis risiko berbasis data.

Pendekatan ini memungkinkan pengawasan dilakukan secara lebih akurat dan proporsional.

Kunjungan Lapangan Bersifat Selektif

Meskipun kunjungan lapangan tetap menjadi bagian dari fungsi pengawasan, pelaksanaannya dilakukan secara selektif berdasarkan kebutuhan dan hasil analisis risiko. Dengan kata lain, kunjungan lapangan bukan lagi menjadi pendekatan utama terhadap seluruh Wajib Pajak.

Sebaliknya, DJP lebih mengedepankan pemanfaatan data yang telah tersedia untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

Tidak Ada Kewajiban Baru bagi Wajib Pajak

Hal yang juga penting dipahami adalah bahwa SE-8/PJ/2026 tidak menambah kewajiban perpajakan baru bagi masyarakat. Hak dan kewajiban Wajib Pajak tetap mengacu pada Undang-Undang Perpajakan serta peraturan pelaksanaannya.

Surat edaran tersebut merupakan pedoman kerja internal DJP yang mengatur bagaimana proses pengawasan dilaksanakan oleh aparat pajak.

Baca Juga : Status NPPN Belum Aktif? Ini Cara Cek Status NPPN di Coretax DJP!

Apa yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak?

Dengan semakin berkembangnya sistem pengawasan berbasis data, pelaku usaha sebaiknya fokus pada hal-hal yang memang menjadi kewajiban, seperti:

– Menyusun pembukuan atau pencatatan usaha dengan baik.
– Menyimpan dokumen transaksi secara lengkap.
– Melaporkan pajak sesuai kondisi sebenarnya.
– Memastikan data perpajakan selalu mutakhir.
– Menjaga konsistensi antara administrasi usaha dan pelaporan pajak.

Administrasi yang tertib akan memudahkan apabila sewaktu-waktu diperlukan klarifikasi oleh DJP.

Kesimpulan

SE-8/PJ/2026 bukanlah aturan yang memberikan kewenangan baru kepada Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa untuk memeriksa atau memungut pajak. Keterlibatan unsur kewilayahan hanya sebatas mendukung koordinasi dan pembangunan jejaring informasi sebagaimana telah dikenal dalam praktik pengawasan selama ini.

Perubahan utama justru terletak pada penyempurnaan tata cara pengawasan agar selaras dengan PMK Nomor 111 Tahun 2025, implementasi Coretax DJP, dan pendekatan pengawasan berbasis risiko. Bagi Wajib Pajak, langkah terbaik tetap sama: menjaga administrasi usaha yang rapi, memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan, dan memahami perkembangan regulasi agar dapat menjalankan usaha dengan lebih tenang dan percaya diri.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia