Bogor – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pemberian kuasa oleh Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.

Sumber : zivlintax.com
Regulasi ini menggantikan pengaturan sebelumnya dalam PMK Nomor 229/PMK.03/2014 dan membawa sejumlah perubahan penting, mulai dari pihak yang dapat menjadi kuasa, persyaratan kompetensi, penyampaian Surat Kuasa Khusus (SKK), hingga pembinaan dan pengawasan terhadap kuasa pajak. Bagi Wajib Pajak maupun konsultan pajak, memahami perubahan ini menjadi penting agar proses pemberian kuasa tetap sesuai dengan ketentuan terbaru.
Siapa Saja yang Kini Dapat Menjadi Kuasa Wajib Pajak?
Dalam aturan sebelumnya, kuasa Wajib Pajak pada praktiknya dikenal berasal dari konsultan pajak maupun pihak tertentu sesuai perkembangan regulasi.
Melalui PMK 44 Tahun 2026, pihak yang dapat menjadi kuasa ditegaskan menjadi tiga kelompok, yaitu:
– Konsultan Pajak yang memiliki Izin Konsultan Pajak.
– Pihak Lain yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sesuai ketentuan.
– Anggota keluarga, yaitu suami atau istri serta keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kedua.
Pengaturan ini memberikan kepastian mengenai klasifikasi pihak yang dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak.
Persyaratan Kompetensi Kini Berbeda
PMK 44 Tahun 2026 juga membedakan persyaratan berdasarkan jenis kuasa.
– Konsultan Pajak wajib memiliki Izin Konsultan Pajak.
– Pihak Lain wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
– Anggota keluarga tidak diwajibkan memenuhi persyaratan kompetensi khusus.
Dengan demikian, setiap jenis kuasa memiliki persyaratan yang disesuaikan dengan perannya.
Ruang Lingkup Surat Kuasa Tetap Sama
Ketentuan mengenai ruang lingkup Surat Kuasa Khusus pada dasarnya tidak mengalami perubahan. Kuasa tetap diberikan untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu sesuai ruang lingkup yang dicantumkan dalam Surat Kuasa Khusus.
Karena itu, isi kuasa harus dijelaskan secara spesifik agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.
Surat Kuasa Kini Bisa Disampaikan Secara Elektronik
Salah satu perubahan penting dalam PMK 44 Tahun 2026 adalah digitalisasi administrasi.
Jika sebelumnya Surat Kuasa Khusus umumnya disampaikan dalam bentuk kertas kepada kantor pajak, kini penyampaiannya dapat dilakukan melalui dua cara:
– Secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak (Coretax DJP).
– Secara fisik melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP.
Langkah ini sejalan dengan transformasi digital administrasi perpajakan yang sedang dilakukan DJP.
Ada Pengaturan Pembinaan dan Pengawasan Kuasa
PMK 44 Tahun 2026 juga memperkenalkan ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap kuasa Wajib Pajak.
Pengawasan tersebut berlaku bagi:
– Konsultan Pajak.
– Pihak Lain yang memiliki SKT.
Tujuannya adalah menjaga kualitas layanan, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.
Kewajiban Kuasa Semakin Diperjelas
Selain wajib mematuhi peraturan perpajakan, kuasa kini juga diwajibkan untuk:
– Menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.
– Menjaga kerahasiaan informasi Wajib Pajak.
– Mematuhi etika profesi.
– Bertindak sesuai dengan klasifikasi izin atau SKT yang dimiliki.
Pengaturan ini diharapkan meningkatkan perlindungan bagi Wajib Pajak yang menggunakan jasa kuasa.
Larangan Diatur Lebih Rinci
PMK terbaru juga memperjelas berbagai tindakan yang dilarang dilakukan oleh kuasa. Larangan tersebut berkaitan dengan tindakan yang dapat menghambat pelaksanaan ketentuan perpajakan, termasuk perbuatan yang menghalangi proses administrasi maupun pemeriksaan sebagaimana diatur dalam regulasi.
Dengan rincian yang lebih jelas, diharapkan setiap kuasa memahami batas kewenangannya.
Kapan Pemberian Kuasa Berakhir?
PMK 44 Tahun 2026 mengatur bahwa pemberian kuasa dapat berakhir karena beberapa kondisi, antara lain:
– Masa berlaku Surat Kuasa Khusus telah berakhir.
– Wajib Pajak mencabut kuasa.
– Kuasa dipidana sesuai ketentuan yang berlaku.
– Izin Konsultan Pajak atau SKT dibekukan atau dicabut.
– Alasan lain sebagaimana diatur dalam PMK.
Dengan demikian, status kuasa tidak selalu berlaku tanpa batas waktu.
Ada Masa Transisi Hingga Akhir 2026
Pemerintah juga memberikan ketentuan peralihan.
Surat Kuasa Khusus yang telah dibuat sebelum PMK 44 Tahun 2026 tetap berlaku sampai urusan yang dikuasakan selesai. Selain itu, penggunaan sertifikat brevet atau ijazah tertentu sebagai dasar kompetensi bagi pihak yang memenuhi ketentuan transisi masih diperkenankan hingga 31 Desember 2026 sesuai pengaturan peralihan dalam PMK tersebut.
Kesimpulan
PMK Nomor 44 Tahun 2026 membawa sejumlah pembaruan penting dalam pengaturan kuasa Wajib Pajak. Selain memperjelas siapa saja yang dapat menjadi kuasa, regulasi ini juga memperkuat persyaratan kompetensi, memperkenalkan penyampaian Surat Kuasa Khusus secara elektronik melalui Coretax, serta mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap kuasa pajak.
Bagi Wajib Pajak maupun para profesional di bidang perpajakan, memahami perubahan ini akan membantu memastikan bahwa proses pemberian kuasa dilakukan sesuai ketentuan terbaru dan mendukung administrasi perpajakan yang lebih tertib, transparan, dan modern.
Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

