Bogor – Memasuki Agustus 2026, terdapat sejumlah perubahan regulasi dan batas waktu penting yang perlu menjadi perhatian pelaku usaha. Mulai dari pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, perubahan tarif PNBP Kementerian Hukum, hingga berakhirnya beberapa program pemutihan pajak kendaraan di sejumlah provinsi.

Sumber : zivlintax.com
Agar tidak terlambat menyesuaikan administrasi maupun kewajiban usaha, berikut beberapa hal yang sebaiknya segera dipersiapkan.
1. Seller Marketplace: Siapkan Diri untuk PPh Pasal 22 Mulai 1 Agustus 2026
Mulai 1 Agustus 2026, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi penjual yang memenuhi ketentuan sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Hal yang perlu dipersiapkan antara lain:
– Pastikan omzet usaha telah dihitung dengan benar.
– Seller orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun segera mengunggah Surat Pernyataan agar tidak dipungut PPh Pasal 22.
– Apabila omzet telah melebihi Rp500 juta, segera sampaikan Surat Pernyataan terbaru kepada marketplace sesuai ketentuan.
– Simpan invoice dan bukti pemungutan setiap bulan sebagai arsip perpajakan.
2. Rapikan Pembukuan Sebelum Pengawasan Semakin Berbasis Data
Seiring implementasi Coretax dan berbagai kebijakan pengawasan terbaru, DJP semakin mengandalkan data digital dalam proses pengawasan.
Karena itu, sebelum memasuki Agustus sebaiknya:
– Cocokkan omzet marketplace dengan pembukuan.
– Simpan seluruh invoice penjualan.
– Simpan bukti biaya iklan, biaya marketplace, dan biaya operasional lainnya.
– Pastikan laporan keuangan sesuai dengan kondisi usaha sebenarnya.
Administrasi yang rapi akan memudahkan apabila sewaktu-waktu diperlukan klarifikasi.
3. Cek Status PKP Jika Omzet Sudah Mendekati Batas
Bagi pelaku usaha yang omzetnya terus meningkat, lakukan evaluasi apakah telah mendekati batas pengusaha yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Apabila telah memenuhi ketentuan, persiapkan:
– Sistem administrasi PPN.
– e-Faktur.
– Pelaporan SPT Masa PPN.
– Dokumentasi Pajak Masukan dan Pajak Keluaran.
Persiapan sejak awal jauh lebih mudah dibandingkan harus menyesuaikan ketika kewajiban sudah berlaku.
4. Pastikan Data Marketplace Sudah Benar
Marketplace kini semakin memperketat validasi identitas penjual.
Sebelum Agustus, periksa kembali:
– Nama rekening sudah identik dengan KTP atau NIB.
– Data identitas toko sudah sesuai.
– Email dan nomor HP masih aktif.
– PIN Saldo Penjual masih dapat digunakan.
– Dokumen perusahaan telah diperbarui apabila menggunakan akun badan usaha.
Kesalahan data dapat menyebabkan pencairan saldo tertunda.
5. Periksa Legalitas Usaha
Pelaku usaha juga sebaiknya memastikan legalitas usahanya telah lengkap.
Beberapa hal yang perlu dicek antara lain:
– Nomor Induk Berusaha (NIB).
– Penyesuaian KBLI 2025 apabila diperlukan.
– Data OSS.
– Laporan Tahunan perusahaan.
– Beneficial Ownership (BO) apabila terdapat perubahan.
– Data pengurus dan pemegang saham.
Administrasi yang lengkap akan memperlancar berbagai layanan pemerintah.
6. Tarif PNBP Kementerian Hukum Berubah Mulai 1 Agustus 2026
Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah memberlakukan PP Nomor 30 Tahun 2026 mengenai perubahan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk berbagai layanan di Kementerian Hukum.
Perubahan ini mencakup sejumlah layanan administrasi badan hukum, termasuk beberapa layanan perseroan.
Bagi pelaku usaha yang berencana:
– mendirikan PT,
– mengubah data perusahaan,
– mengubah anggaran dasar,
– atau mengurus administrasi badan hukum,
sebaiknya memahami tarif terbaru yang mulai berlaku pada Agustus 2026.
Baca Juga : Resmi! Pemerintah Ubah Tarif PNBP Layanan Kementerian Hukum Mulai 1 Agustus 2026!
7. Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Beberapa pemerintah daerah masih memberikan program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2026.
Program tersebut umumnya berupa:
– pembebasan denda,
– penghapusan tunggakan tertentu,
– diskon pokok pajak,
– pembebasan pajak progresif,
– hingga keringanan biaya balik nama.
Apabila kendaraan masih memiliki tunggakan, periode ini dapat menjadi kesempatan untuk menghemat biaya.
8. Cek Data di Coretax
Coretax kini menjadi pusat administrasi perpajakan.
Sebelum Agustus, pastikan:
– Email terdaftar masih aktif.
– Profil Wajib Pajak sudah benar.
– Status fasilitas perpajakan sesuai.
– Data usaha telah diperbarui apabila ada perubahan.
– Seluruh notifikasi dari DJP telah diperiksa.
9. Siapkan Dokumen Perpajakan
Dokumen perpajakan yang sebaiknya mulai dirapikan antara lain:
– Bukti Potong.
– Faktur Pajak.
– Bukti pemungutan marketplace.
– Bukti pembayaran pajak.
– Rekap omzet bulanan.
– Rekonsiliasi laporan keuangan.
Semakin rapi dokumen yang dimiliki, semakin mudah apabila diperlukan klarifikasi oleh DJP.
Baca Juga : Masih Nunggak Pajak Kendaraan? Manfaatkan Program Pemutihan Sebelum 31 Agustus 2026!
10. Jangan Menunggu Sampai Ada Surat dari DJP
Banyak pelaku usaha baru mulai merapikan administrasi ketika menerima SP2DK atau surat klarifikasi dari DJP.
Padahal, langkah terbaik adalah melakukan evaluasi sejak dini. Dengan administrasi yang tertib, pembukuan yang baik, legalitas usaha yang lengkap, dan pelaporan pajak yang benar, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis dengan lebih tenang di tengah semakin berkembangnya sistem pengawasan berbasis data.
Kesimpulan
Agustus 2026 menjadi salah satu periode penting bagi pelaku usaha di Indonesia. Mulai dari efektifnya pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, perubahan tarif PNBP Kementerian Hukum, hingga berakhirnya beberapa program pemutihan pajak kendaraan, semuanya memerlukan perhatian agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.
Di sisi lain, implementasi Coretax DJP, digitalisasi administrasi, serta pengawasan yang semakin berbasis data membuat pelaku usaha perlu semakin disiplin dalam menyusun pembukuan, menjaga legalitas usaha, dan memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan melakukan persiapan sejak sekarang, bisnis akan lebih siap menghadapi perubahan regulasi sekaligus meminimalkan risiko administrasi di masa mendatang.

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

