Jangan Sampai Terlambat! Wajib Pajak Kriteria Tertentu Harus Daftar Ulang Sebelum 10 Juni 2026
Bogor – Bagi perusahaan yang selama ini menikmati fasilitas sebagai wajib pajak kriteria tertentu atau sering disebut wajib pajak patuh, ada satu hal penting yang tidak boleh terlewat. Melalui PMK 28 Tahun 2026, pemerintah melakukan perubahan ketentuan terkait percepatan restitusi pajak. Salah satu dampaknya adalah seluruh keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu berdasarkan aturan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sumber : zivlintax.com
Artinya, status wajib pajak patuh yang sebelumnya sudah dimiliki tidak otomatis berlanjut. Seluruh wajib pajak yang ingin kembali memperoleh status tersebut harus mengajukan permohonan penetapan ulang sesuai ketentuan terbaru. Kabar baiknya, pemerintah memberikan masa transisi khusus untuk pengajuan kembali. Wajib pajak diberikan kesempatan melakukan pendaftaran ulang mulai tanggal 1 – 10 Juni 2026.
Baca Juga : PP 20 Tahun 2026 Resmi Terbit: Ini Fakta Penting yang Harus Diketahui Pelaku UMKM!
Periode ini sangat penting karena apabila permohonan diajukan dalam jangka waktu tersebut, proses penetapan dapat dilakukan tanpa harus menunggu periode pengajuan reguler berikutnya. Sebaliknya, apabila kesempatan ini terlewat, wajib pajak harus mengikuti jadwal pengajuan normal yang berlaku. Dalam praktiknya, hal ini bisa membuat perusahaan harus menunggu lebih lama untuk kembali memperoleh status wajib pajak kriteria tertentu.
Baca Juga : PP 20 Tahun 2026 Perketat Praktik Pecah Omzet untuk Tarif UMKM 0,5%!
Padahal status tersebut memiliki manfaat yang cukup signifikan, terutama bagi perusahaan yang sering mengalami lebih bayar pajak dan mengajukan restitusi. Dengan status wajib pajak kriteria tertentu, perusahaan berkesempatan memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat tanpa harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu.
Baca Juga : PT, CV, dan Firma Bisa Pakai PPh Final 0,5%? Ini Penjelasannya Ketentuan Peralihannya
Karena itu, bagi perusahaan yang selama ini mengandalkan fasilitas restitusi cepat untuk menjaga arus kas, kehilangan status tersebut tentu dapat berdampak pada proses pengembalian pajak di masa mendatang. Selain memastikan pendaftaran dilakukan tepat waktu, wajib pajak juga perlu mengecek kembali apakah seluruh persyaratan dalam PMK 28 Tahun 2026 sudah terpenuhi. Mulai dari kepatuhan pelaporan SPT, tidak memiliki tunggakan pajak, hingga persyaratan administrasi lainnya yang menjadi dasar penilaian DJP.
Baca Juga : Freelancer, Influencer, dan Selebgram Tidak Bisa Pakai Pajak UMKM? Ini Penjelasannya
Jangan sampai perusahaan sebenarnya memenuhi syarat, tetapi kehilangan kesempatan hanya karena terlambat mengajukan permohonan. Jika perusahaan Anda sebelumnya sudah berstatus wajib pajak kriteria tertentu, sekarang adalah waktu yang tepat untuk segera melakukan evaluasi dan memastikan proses pendaftaran ulang tidak terlewat sebelum batas waktu 10 Juni 2026.

Konsultan pajak murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang


