Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur kembali ketentuan PPh Final UMKM sebesar 0,5%. Aturan ini membawa sejumlah perubahan penting yang perlu dipahami oleh pelaku usaha, terutama usaha perorangan, PT Perorangan, koperasi, dan badan usaha yang selama ini memanfaatkan fasilitas pajak UMKM.

Sumber : zivlintax.com
Sekilas kabarnya memang terlihat menggembirakan karena tarif 0,5% tetap dipertahankan. Namun jika dicermati lebih dalam, terdapat beberapa ketentuan baru yang membuat perhitungan kelayakan penggunaan tarif UMKM menjadi jauh lebih kompleks dibanding sebelumnya. Dalam aturan terbaru ini, fasilitas PPh Final UMKM 0,5% dengan batas omzet Rp4,8 miliar setahun tetap tersedia. Namun penggunaannya kini lebih difokuskan kepada: Wajib Pajak Orang Pribadi; PT Perorangan; dan Koperasi. Sementara itu, untuk Perseroan Terbatas (PT) biasa atau badan usaha berbadan hukum yang didirikan setelah 22 April 2026, fasilitas tarif final 0,5% tidak lagi dapat digunakan.
Baca Juga : PPh Final, PPh 21, dan PPN—Apa Bedanya? Jangan Sampai Tertukar!
Artinya, perusahaan yang baru berdiri setelah tanggal tersebut harus langsung mengikuti ketentuan umum PPh Badan yang berlaku. Salah satu perubahan yang cukup menarik adalah fasilitas tarif 0,5% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan dapat digunakan tanpa batas waktu selama masih memenuhi syarat omzet. Berbeda dengan aturan sebelumnya yang membatasi jangka waktu penggunaan fasilitas UMKM, kini fokus utamanya adalah pada batas omzet tahunan.
Selama omzet yang dihitung sesuai ketentuan masih berada di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, fasilitas tarif final tersebut tetap dapat digunakan. Untuk koperasi, fasilitas ini diberikan hingga tahun 2029 sesuai ketentuan transisi yang diatur pemerintah. Inilah bagian yang paling banyak menimbulkan perhatian. Banyak pelaku usaha mengira batas omzet Rp4,8 miliar hanya dihitung dari satu usaha yang dijalankan. Padahal dalam aturan terbaru, penghitungan omzet dilakukan secara lebih luas.
Baca Juga : Breaking News! Pemerintah Siapkan Diskon Pajak untuk Libur Sekolah dan Nataru!
Sebagai contoh, seseorang memiliki usaha perorangan dengan omzet Rp3 miliar per tahun dan juga memiliki PT Perorangan dengan omzet Rp2 miliar per tahun. Meskipun secara administrasi kedua usaha tersebut berbeda, untuk tujuan penentuan fasilitas UMKM, omzet keduanya akan digabung. Akibatnya total omzet menjadi Rp5 miliar dan melebihi batas yang diperbolehkan.
Dalam kondisi tersebut, fasilitas tarif final 0,5% berpotensi tidak dapat digunakan pada tahun berikutnya. Hal lain yang cukup mengejutkan adalah penghitungan batas Rp4,8 miliar tidak hanya melihat omzet usaha. Beberapa jenis penghasilan lain juga ikut diperhitungkan dalam menentukan apakah seseorang masih berhak menggunakan fasilitas tarif UMKM pada tahun berikutnya.

Baca Juga : Pemerintah Turunkan Pajak Royalti Penulis Jadi 1,5% Final!
Misalnya,penghasilan dari sewa tanah dan bangunan yang dikenakan pajak final; penghasilan final lainnya sesuai ketentuan perpajakan; serta penghasilan yang berasal dari luar negeri. Artinya, seseorang bisa saja memiliki omzet usaha yang masih di bawah Rp4,8 miliar, tetapi karena memiliki penghasilan lain yang ikut diperhitungkan, total penghasilannya melampaui batas yang ditentukan.
Ketentuan lain yang juga perlu diperhatikan adalah terkait suami istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah. Dalam kondisi tertentu, omzet atau penghasilan yang menjadi dasar penghitungan batas Rp4,8 miliar dapat digabungkan. Akibatnya, pasangan yang secara individu masih berada di bawah batas UMKM bisa saja kehilangan hak menggunakan tarif final 0,5% karena total penghasilan keluarga telah melampaui ambang batas yang ditentukan. Inilah yang membuat perencanaan pajak bagi pelaku UMKM menjadi semakin penting. Bagi PT yang telah berdiri sebelum 22 April 2026, pemerintah masih memberikan masa transisi. Perusahaan tersebut tetap dapat menggunakan sisa jangka waktu fasilitas yang sebelumnya dimiliki sampai masa berlakunya habis.
Sebagai contoh, jika PT berdiri pada tahun 2025 dan masih memiliki hak menggunakan fasilitas UMKM selama beberapa tahun ke depan, maka hak tersebut tetap dapat digunakan hingga masa fasilitasnya berakhir. Namun setelah masa tersebut selesai, tidak akan ada perpanjangan penggunaan tarif final UMKM. Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi, pemerintah tetap mempertahankan fasilitas yang cukup membantu pelaku usaha kecil. Yaitu omzet sampai dengan Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak tetap tidak dikenakan PPh Final UMKM. Dengan kata lain, pajak 0,5% baru dikenakan atas omzet yang melebihi Rp500 juta tersebut. Fasilitas ini tetap menjadi salah satu insentif penting bagi pelaku usaha mikro yang masih berada pada tahap awal pengembangan bisnis.
Sekilas aturan baru ini terlihat memberikan kemudahan karena tarif 0,5% dapat digunakan lebih lama. Namun di sisi lain, mekanisme penghitungan batas omzet menjadi jauh lebih luas dan kompleks. Pelaku usaha kini tidak cukup hanya melihat omzet dari satu usaha saja. Mereka juga perlu memperhatikan: omzet usaha lain yang dimiliki; omzet PT Perorangan; penghasilan yang dikenakan pajak final; penghasilan luar negeri, serta kondisi perpajakan suami istri apabila menjalankan kewajiban secara terpisah.
Karena itu, banyak pelaku usaha yang mungkin masih merasa omzet usahanya aman di bawah Rp4,8 miliar, padahal setelah dilakukan penggabungan sesuai aturan baru, batas tersebut ternyata sudah terlampaui.

Konsultan pajak murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

