Pemerintah Turunkan Pajak Royalti Penulis Jadi 1,5% Final!

May 29, 2026

Bogor – Pemerintah resmi menurunkan tarif pajak royalti untuk penulis. Kabar ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebut bahwa pajak royalti penulis kini dikenakan tarif 1,5% dan bersifat final. Kebijakan ini cukup menarik perhatian karena selama ini pajak royalti penulis memang sering dianggap cukup berat, terutama bagi penulis buku, novel, maupun karya intelektual lainnya.

Sumber : zivlintax.com

Sebelumnya, penghasilan royalti umumnya dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dari jumlah bruto. Dalam praktiknya, beban tersebut sering dianggap memberatkan karena penghasilan penulis biasanya tidak selalu stabil setiap tahun. Pada tahun 2017, isu ini sempat ramai dibahas ketika penulis novel Tere Liye menyampaikan kritik melalui media sosial terkait tingginya pajak royalti penulis. Saat itu pemerintah kemudian memberikan skema tarif efektif khusus sekitar 6% untuk royalti penulis.

Baca Juga : Pajak Final & Non Final! Apa bedanya?

Namun skema tersebut pada dasarnya masih bersifat tidak final. Artinya, penghasilan royalti tetap harus digabungkan kembali dalam SPT Tahunan Orang Pribadi dan diperhitungkan bersama penghasilan lainnya. Akibatnya, kondisi tersebut masih bisa memunculkan kurang bayar, lebih bayar, maupun tambahan kewajiban pajak saat pelaporan tahunan. Karena itu, perubahan menjadi tarif final 1,5% dianggap sebagai langkah yang cukup signifikan bagi para penulis dan pekerja kreatif.

Dalam perpajakan, istilah β€œfinal” memiliki arti penting. Ketika pajak sudah bersifat final, maka penghasilan tersebut tidak diperhitungkan lagi dalam penghitungan PPh progresif tahunan. Dengan kata lain, setelah pajak 1,5% dipotong dan disetor, kewajiban pajak atas royalti tersebut pada dasarnya sudah selesai. Kondisi ini tentu membuat administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana dan memberi kepastian bagi para penulis karena tidak lagi memicu tambahan pajak di akhir tahun akibat penggabungan penghasilan. Kebijakan ini juga dinilai bisa menjadi dorongan positif bagi industri kreatif, khususnya dunia literasi dan penerbitan di Indonesia.

Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis Pajak di Indonesia yang Perlu Diketahui Wajib Pajak!

Sebab selama ini banyak penulis merasa bahwa penghasilan dari karya intelektual sering kali belum sebanding dengan beban administrasi dan perpajakan yang harus dihadapi. Dengan tarif yang lebih rendah dan bersifat final, diharapkan para penulis bisa lebih fokus berkarya tanpa terlalu terbebani persoalan administrasi pajak yang kompleks.

Konsultan pajak murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

πŸ“ž Whatsapp: 0811-1330-812
πŸ“± Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia