Wajib Pajak Harus Tahu! Jenis SPT Tahunan, Cara Lapor, dan Batas Akhir

March 12, 2026

Medan – Surat Pemberitahuan (SPT) berguna melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, dan harta serta kewajiban sesuai ketentuan aturan perundang-undangan bidang perpajakan.

Sumber : zivlintax.com

SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas oleh Wajib Pajak yang memiliki NPWP. Merujuk laman resmi DJP, berikut jenis, cara menyampaikan, dan batas akhir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Jenis-jenis Surat Pemberitahuan Tahunan

Jenis SPT Tahunan:

  • SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak

Jenis Formulir SPT Tahunan:

  • Penghasilan per tahun kurang/sama dengan Rp 60 juta

Pegawai: Formulir 1770SS

Pegawai dengan Penghasilan Lain: Formulir 1770

Non-pegawai: Formulir 1770

  • Penghasilan per tahun lebih dari Rp 60 juta

Pegawai: Formulir 1770S

Pegawai dengan Penghasilan Lain: Formulir 1770

Non-pegawai: Formulir 1770

Bentuk SPT Tahunan:

  • Dokumen Elektronik melalui e-filling (web, e-form, e-spt)
  • Formulir kertas

Cara Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan :

  • Di Coretax DJP akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT
  • Kemudian pilih PPh Orang Pribadi kemudian klik tombol Lanjut
  • Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari-Desember 2025) lalu klik tombol Lanjut
  • Pilih model SPT: “Normal” untuk pelaporan pertama kali, dan “Pembetulan” untuk membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan
  • Selanjutnya, klik tombol Buat Konsep SPT
  • Klik ikon pensil untuk memulai pengisian formulir SPT
  • Pastikan isi dan lengkapi semua bagian SPT
  • Untuk melaporkan SPT, klik tombol Bayar dan Lapor
  • Pilih penyedia penandatangan kemudian isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan SPT
  • Klik tombol Simpan kemudian Konfirmasi Tanda Tangan
  • SPT yang berstatus kurang bayar akan pindah dari bagian konsep SPT ke SPT menunggu pembayaran
  • SPT yang sudah selesai dilaporkan akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan

Batas Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan SPT Tahunan:

  • SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (termasuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi), batas waktu pelaporan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak yakni 31 Maret
  • SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, batas waktu pelaporan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak yaitu 30 April

SPT Masa:

  • PPh Pasal 4 Ayat 2, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir
  • PPh Pasal 15, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir
  • PPh Pasal 21/26, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir
  • PPh Pasal 23/26, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir
  • PPh Pasal 25, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir
  • PPN & PPnBm, paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
  • PPh Pasal 22, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir
  • PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hari kerja terakhir minggu berikutnya
  • PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Instansi Pemerintah, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir

Demikian jenis, cara menyampaikan, dan batas akhir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

sephia