Aset Disita! DJP Ambil Saham Rp2,6 Miliar Milik Penunggak Pajak!

March 12, 2026

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  Kementerian Keuangan mulai memblokir dan menyita saham milik penunggak pajak dalam negeri. Penyitaan ini dilakukan sesuai dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-26/PJ/2025.

Sumber : zivlintax.com

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan sejauh ini pihaknya telah memblokir aset saham milik dua wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan, dengan total nilai mencapai Rp 2,6 miliar.

Berdasarkan data Coretax, kami sudah melakukan pemblokiran atas dua wajib pajak, dengan total Rp 2,6 miliar yang terkait dengan aset saham di Bursa,” kata Bimo dalam konferensi pers APBN KITA di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Meski begitu, Bimo mengatakan saat ini DJP belum bisa menyita aset saham itu dan melanjutkannya ke proses eksekusi berupa penjualan atau pelelangan. Sebab pihaknya belum memiliki rekening khusus untuk menampung hasil penjualan saham yang sudah diblokir ini.

Tetapi karena pembentukan rekening untuk penampungan penjualan saham tersebut masih dalam proses di Bursa Efek, maka kami belum bisa mengeksekusi, baru bisa diblokir saja,” ucapnya.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025, ditegaskan bahwa negara berwenang melakukan penyitaan atas saham yang diperdagangkan di pasar modal apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan.

Ditetapkan sekaligus berlaku pada 31 Desember 2025 oleh Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto. Regulasi ini sekaligus menjadi turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.

sephia