Bogor – Banyak pelaku usaha merasa seluruh pengeluaran bisnis otomatis dapat menjadi pengurang pajak. Padahal dalam perpajakan, tidak semua biaya memiliki perlakuan fiskal yang sama. Ada biaya yang diakui secara fiskal (deductible expense) sehingga dapat mengurangi penghasilan kena pajak, dan ada pula biaya yang tidak diakui secara fiskal (non-deductible expense) sehingga tidak bisa dibebankan dalam perhitungan pajak. Memahami perbedaan ini sangat penting agar bisnis tidak keliru saat menyusun laporan fiskal.

Sumber : zivlintax.com
Deductible expense adalah biaya yang secara umum berhubungan langsung dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Biaya operasional yang relevan, terdokumentasi dengan baik, dan memenuhi ketentuan perpajakan pada prinsipnya dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto. Semakin akurat klasifikasi biaya, semakin tepat pula dasar penghitungan pajak perusahaan.
Sebaliknya, non-deductible expense adalah pengeluaran yang secara aturan fiskal tidak diperkenankan menjadi pengurang pajak, meskipun secara akuntansi tercatat sebagai beban usaha. Di sinilah sering muncul selisih antara laba komersial dan laba fiskal, yang kemudian memerlukan penyesuaian melalui rekonsiliasi fiskal.
Contoh biaya yang umumnya termasuk deductible expense:
• Biaya gaji dan tunjangan karyawan sesuai ketentuan
• Sewa kantor atau tempat usaha
• Biaya utilitas seperti listrik, air, dan internet operasional
• Biaya pemasaran dan promosi yang relevan dengan usaha
• Penyusutan aset usaha sesuai ketentuan fiskal
• Biaya perjalanan dinas yang dapat dipertanggungjawabkan
• Honorarium profesional yang berkaitan dengan operasional bisnis
Baca Juga : Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Dihapus? Ini yang Harus Dilakukan Wajib Pajak!
Contoh biaya yang berpotensi non-deductible expense:
• Pengeluaran pribadi yang dibebankan ke perusahaan
• Biaya tanpa bukti pendukung yang memadai
• Pengeluaran yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha
• Sanksi administrasi atau denda tertentu
• Pembebanan yang tidak sesuai ketentuan fiskal
• Pengeluaran yang secara aturan perpajakan memang dibatasi atau tidak diperkenankan
Baca Juga : Pemerintah Turunkan Pajak Royalti Penulis Jadi 1,5% Final!
Klasifikasi biaya yang kurang tepat dapat menimbulkan tax exposure, koreksi fiskal, bahkan membuat perusahaan membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya atau sebaliknya menimbulkan risiko saat dilakukan review. Karena itu, bisnis perlu memastikan bahwa setiap pengeluaran bukan hanya tercatat secara akuntansi, tetapi juga dipahami perlakuan fiskalnya.

Konsultan pajak murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

