Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak (WP) yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2025 per hari ini, Kamis (5/3) pukul 08.00 WIB, telah tembus 6 juta laporan.

Sumber : zivlintax.com
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan sebagian besar pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Di mana mayoritas pelaporan SPT ini berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi sebanyak 5,8 juta laporan.
Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 129.231 SPT untuk badan yang menggunakan mata uang rupiah dan 113 SPT untuk badan dengan mata uang dolar AS.
“Alhamdulillah in total sudah masuk di SPT tahunan, tahun pajak 2025 ini 6.002.570. SPT tahunan yang terdiri dari SPT orang pribadi ini memang mayoritas ada 5.872.158 SPT tahunan orang pribadi,” jelas Bimo dalam Media Briefing di Kantornya, Kamis (5/3/2026).
Lebih lanjut, Bimo mengatakan hingga 5 Maret 2026, sebanyak 15.268.493 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax DJP. Selain itu, sekitar 12.514.829 wajib pajak orang pribadi telah melakukan registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.
Artinya masih ada sekitar 9 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT mereka, meski sudah memiliki akun Coretax.
“Kami masih menunggu sekitar 9 juta wajib pajak yang lain. Aktivitas per hari sudah menunjukkan rata-rata 250 ribu wajib pajak yang melaporkan pajaknya per hari. Memang ini mungkin belum peak. Peak yang kami catat di sebulan terakhir ini ada 370 ribu dalam satu hari,” terangnya.
Di luar itu, DJP juga memperkenalkan kanal layanan tambahan dalam ekosistem Coretax, yakni Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak), guna memperluas akses layanan perpajakan.
Coretax Form merupakan saluran tambahan yang dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi dengan status nihil. Melalui fitur ini, wajib pajak dapat mengunduh formulir elektronik dari sistem Coretax, mengisi secara offline, kemudian mengunggah kembali formulir tersebut ke sistem.
Fasilitas ini ditujukan untuk membantu wajib pajak yang terbiasa menggunakan formulir atau yang memiliki keterbatasan akses internet.
Fitur Coretax Form telah tersedia sejak 25 Februari 2026 dan dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu, seperti memiliki penghasilan dari pekerjaan atau kegiatan usaha, menyampaikan SPT dengan status nihil, serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Selain itu, DJP juga meluncurkan aplikasi Coretax Mobile atau M-Pajak yang memungkinkan wajib pajak melakukan aktivasi akun Coretax serta registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik melalui perangkat seluler. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.
Dengan penambahan kanal ini, Bimo berharap angka pelaporan SPT ini dapat terus meningkat seiring semakin dekatnya batas waktu pelaporan.
“Jadi kami menargetkan kalau bisa setiap hari kegiatan aktivitas dari wajib pajak yang melapor itu di atas 250.000. Sehingga kekurangan yang sekitar 9 juta wajib pajak berikutnya, setelah 6 juta ini masuk per pagi ini, itu bisa kami selesaikan tepat waktu 31 Maret untuk orang pribadi, 30 April untuk wajib pajak badan,” pungkasnya.

