SKT Kuasa Wajib Pajak Akan Dibagi 3 Tingkat! Ini Bedanya A, B, dan C!

August 18, 2026

Bogor – Jangan samakan SKT kuasa Wajib Pajak dengan SKT yang berkaitan dengan NPWP. Dalam konteks kuasa Wajib Pajak, DJP mengungkapkan bahwa SKT bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat kompetensinya.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Sumber : zivlintax.com

Rencananya terdapat 3 tingkatan, yaitu Tingkat A, B, dan C. Klasifikasi ini dikaitkan dengan Surat Keterangan Kompetensi (SKK) yang diperoleh setelah pihak lain mengikuti dan lulus ujian kompetensi yang diselenggarakan melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

Baca Juga : Pemeriksaan Pajak: DJP Uji 3 Arus Transaksi, Bukan Sekadar Dokumen!

1. SKT Tingkat A

Kompetensi mewakili Wajib Pajak Orang Pribadi. Artinya, pihak yang memiliki kompetensi Tingkat A dapat memperoleh kewenangan untuk bertindak sebagai kuasa bagi Wajib Pajak orang pribadi, sesuai ruang lingkup ketentuan yang berlaku.

2. SKT Tingkat B

Kompetensi mewakili Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan.

Tingkat ini memiliki cakupan lebih luas karena dapat digunakan untuk mewakili Wajib Pajak orang pribadi maupun badan. Ini tentunya menjadi penting bagi pihak yang selama ini membantu perusahaan dalam berhadapan dengan administrasi atau proses perpajakan.

3. SKT Tingkat C

Kompetensi untuk penanganan bidang perpajakan internasional. Tingkat C memiliki ruang lingkup kompetensi yang lebih khusus, yaitu berkaitan dengan perpajakan internasional. Bidang ini dapat berkaitan dengan transaksi lintas negara, hubungan perpajakan internasional, maupun persoalan lain yang memiliki aspek perpajakan antarnegara.

Baca Juga : Kenapa Suami-Istri Sama-Sama Karyawan Sudah Dipotong PPh Pasal 21, Tapi Saat Lapor SPT Masih Kurang Bayar?

Jadi, Tidak Semua “Kuasa” Memiliki Kewenangan yang Sama

Dengan adanya klasifikasi tersebut, kemampuan pihak yang bertindak sebagai kuasa tidak lagi dapat dipandang sama rata.

Sederhananya:

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Karena itu, Wajib Pajak perlu memperhatikan kompetensi dan ruang lingkup kewenangan pihak yang diberikan kuasa.

Bagaimana dengan Karyawan Perusahaan?

Ini juga penting dibedakan. Pihak lain sebagai kuasa tidak sama dengan pengurus perusahaan. Dalam ketentuan mengenai wakil Wajib Pajak, pengurus badan memiliki kedudukan tersendiri sebagai wakil badan. Sementara karyawan yang bertindak mewakili perusahaan dalam konteks tertentu dapat masuk ke ketentuan kuasa pihak lain dan harus memperhatikan persyaratan yang berlaku. Artinya, perusahaan sebaiknya tidak berasumsi:

“Saya karyawan perusahaan, berarti otomatis bisa mewakili PT untuk semua urusan pajak.”

Ruang lingkup tindakan dan persyaratannya perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kenapa Ini Penting?

Perubahan ini menunjukkan bahwa administrasi perpajakan semakin menekankan kompetensi pihak yang mewakili Wajib Pajak.

Apalagi ketika berhadapan dengan proses yang lebih serius seperti:

• SP2DK;

• pemeriksaan pajak;

• keberatan;

• pembahasan dengan petugas pajak; atau

• persoalan perpajakan lainnya.

Wajib Pajak perlu memastikan orang yang mewakili memiliki kewenangan dan kompetensi yang sesuai.

Baca Juga : Resmi! DJP Jelaskan Alasan Penundaan Pajak Seller Marketplace, Bukan Dibatalkan!

Kesimpulan

SKT bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak direncanakan memiliki 3 tingkatan kompetensi:

Tingkat A → Orang Pribadi
Tingkat B → Orang Pribadi & Badan
Tingkat C → Perpajakan Internasional

Jadi, ke depan bukan hanya pertanyaannya “siapa yang mewakili?”, tetapi juga: “Memiliki kompetensi tingkat apa dan boleh mewakili dalam ruang lingkup apa?”. Bagi perusahaan, mulai sekarang penting untuk mengevaluasi kembali siapa yang biasa berhubungan dengan DJP dan apakah kewenangannya sudah sesuai.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia