Untuk Anda yang Tertinggal Soal Perpajakan Tahun 2026, Baca Ini! Ringkasan Lengkap Aturan, Kebijakan, dan Berita Pajak yang Wajib Diketahui!

June 23, 2026

Bogor – Sepanjang tahun 2026, dunia perpajakan Indonesia mengalami banyak perubahan yang berdampak langsung pada pelaku usaha, UMKM, perusahaan, seller marketplace, content creator, hingga wajib pajak orang pribadi. Berbagai aturan baru diterbitkan, sistem perpajakan terus diperbarui, dan pengawasan berbasis data semakin diperkuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Banyak wajib pajak merasa tertinggal karena perubahan yang terjadi cukup cepat. Tidak sedikit yang baru mengetahui suatu aturan ketika menerima SP2DK, diminta melengkapi legalitas usaha, mengalami kendala administrasi perusahaan, atau saat mulai berinteraksi dengan sistem Coretax yang terus berkembang. Jika Anda belum sempat mengikuti perkembangan perpajakan sepanjang tahun ini, berikut rangkuman berbagai kebijakan dan berita pajak penting yang perlu dipahami.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Sumber : zivlintax.com

Baca Juga : PP 20 Tahun 2026: Apa Dampaknya bagi UMKM dan Perusahaan?

1. PP 20 Tahun 2026 Resmi Mengubah Aturan Pajak UMKM

PP Nomor 20 Tahun 2026 menjadi salah satu regulasi yang paling banyak dibicarakan sepanjang tahun ini. Aturan ini tidak menaikkan tarif pajak UMKM, tetapi mengubah beberapa ketentuan mengenai siapa yang berhak menggunakan fasilitas tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa tujuan aturan ini adalah menciptakan kepastian hukum sekaligus memastikan fasilitas UMKM benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang memang menjadi sasaran kebijakan.

Poin Penting PP 20 Tahun 2026 :

• Tarif PPh Final UMKM tetap 0,5%.
• Omzet tidak kena pajak sampai Rp500 juta tetap berlaku.
• Perseroan Perorangan mendapat ruang dalam skema UMKM.
• Koperasi masih dapat memanfaatkan fasilitas tertentu.
• PT biasa, CV, dan Firma tidak lagi menjadi fokus penerima fasilitas UMKM.
• Pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap praktik pecah usaha.

Bagi banyak pelaku usaha, aturan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai lebih fokus pada substansi usaha dibanding sekadar bentuk administrasinya.

Baca Juga : Dirjen Pajak Tegaskan Omzet UMKM Sampai Rp500 Juta per Tahun Tetap Bebas Pajak!

2. Omzet Rp500 Juta Tetap Bebas Pajak

Salah satu isu yang sempat membuat UMKM khawatir adalah kabar bahwa fasilitas omzet Rp500 juta bebas pajak akan dihapus. Setelah muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat, DJP dan Kementerian UMKM akhirnya memberikan penegasan resmi. Pemerintah memastikan bahwa fasilitas tersebut tetap berlaku dan tidak dihapus oleh PP 20 Tahun 2026.

Ketentuan yang Berlaku :

• Omzet Rp0 sampai Rp500 juta → tidak dikenakan PPh.

• Omzet di atas Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar → dikenakan PPh Final 0,5%.

Penghitungan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku bagi masing-masing wajib pajak. Karena itu, UMKM kecil sebenarnya tidak perlu panik selama masih memenuhi syarat yang ditentukan.

Baca Juga :  Aturan Baru Pajak UMKM Cegah Modus Pecah Omzet, Omzet Suami Istri Kini Digabung untuk Batas Rp4,8 Miliar

3. DJP Mulai Serius Memburu Praktik Pecah Omzet

Salah satu fokus besar pemerintah saat ini adalah menindak praktik firm splitting atau pemecahan usaha. Praktik ini dilakukan dengan membagi satu bisnis menjadi beberapa entitas agar masing-masing tetap memenuhi syarat menggunakan tarif UMKM 0,5%. DJP bahkan telah mempublikasikan data yang menunjukkan cukup banyak indikasi praktik tersebut di lapangan.

Temuan DJP :

• Lebih dari 93 ribu wajib pajak terindikasi melakukan firm splitting.

• Sekitar 17% wajib pajak UMKM masuk dalam kategori yang perlu dianalisis lebih lanjut.

• Terdapat individu yang mengendalikan puluhan hingga ratusan badan usaha.

• DJP mulai melihat hubungan ekonomi antar usaha, bukan hanya dokumen formal.

Ke depan, praktik memecah usaha hanya untuk mendapatkan tarif UMKM diperkirakan akan semakin sulit dilakukan.

Baca Juga : Marketplace Mulai Pungut Pajak Pedagang Online Mulai Juli 2026? Jangan Marah Dulu, Pahami 5 Hal Penting Ini!

4. Marketplace Akan Mulai Memungut Pajak Seller

Topik yang paling ramai menjelang pertengahan tahun 2026 adalah rencana pemungutan pajak oleh marketplace. Kebijakan ini mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang sebelumnya sempat ditunda implementasinya. Banyak seller langsung panik karena mengira pemerintah sedang menciptakan pajak baru. Padahal yang berubah sebenarnya adalah mekanisme pemungutannya.

Hal yang Perlu Dipahami :

• Ini bukan pajak baru.

• Marketplace akan membantu memungut pajak tertentu dari transaksi seller.

• Dasarnya adalah PMK Nomor 37 Tahun 2025.

• DJP menargetkan implementasi mulai Juli 2026.

• Marketplace besar diperkirakan menjadi pihak pertama yang menerapkan sistem ini.

Tujuan utamanya adalah menyederhanakan administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan sektor digital.

Baca Juga : Seller Shopee dan TikTok Shop Wajib Punya NIB? Jangan Panik, Ini yang Perlu Diketahui!

5. Seller Marketplace Mulai Wajib Memiliki NIB

Selain pajak, pemerintah juga mulai memperketat aspek legalitas usaha digital melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026. Aturan ini mewajibkan marketplace untuk lebih aktif memastikan legalitas para seller yang berjualan di platform mereka.

Yang Perlu Diperhatikan Seller :

• NIB dapat diurus secara online melalui OSS.

• Pengurusannya gratis.

• Seller yang belum memiliki NIB dapat diminta melengkapinya.

• Marketplace dapat melakukan pembatasan tertentu jika kewajiban tidak dipenuhi.

• Legalitas usaha akan menjadi semakin penting dalam perdagangan digital.

Bagi seller yang belum memiliki NIB, sekarang adalah waktu yang tepat untuk mulai mengurusnya.

Baca Juga : Coretax Diperbarui, Ini Alasan DJP Melakukan Downtime Selama 4 Hari!

6. Coretax Terus Disempurnakan

Coretax menjadi salah satu proyek terbesar dalam reformasi administrasi perpajakan Indonesia. Sepanjang tahun 2026, sistem ini terus mengalami pembaruan untuk meningkatkan stabilitas dan integrasi data. Meskipun beberapa kali mengalami downtime, sebagian besar pembaruan dilakukan untuk memperbaiki kualitas layanan dan memperkuat sistem.

Fokus Pengembangan Coretax :

• Integrasi data perpajakan.
• Peningkatan performa sistem.
• Perbaikan fitur administrasi.
• Penguatan keamanan data.
• Penyederhanaan proses pelaporan.

Coretax diproyeksikan menjadi pusat administrasi perpajakan Indonesia dalam beberapa tahun ke depan.

Baca Juga : Dapat SP2DK dari Kantor Pajak? Jangan Panik, Pahami Dulu Sebelum Menjawab!

7. SP2DK Semakin Banyak dan Semakin Berbasis Data

Saat ini SP2DK menjadi salah satu instrumen pengawasan yang paling sering digunakan DJP. Banyak wajib pajak menerima SP2DK dan langsung menganggapnya sebagai tagihan pajak. Padahal SP2DK pada dasarnya adalah permintaan klarifikasi atas data atau informasi tertentu.

• Data yang Digunakan DJP
• Data perbankan.
• Data marketplace.
• Data dompet digital.
• Data aset.
• Data faktur pajak.
• Data bukti potong.
• Data pihak ketiga lainnya.

Semakin banyak data yang dimiliki DJP membuat proses pencocokan informasi menjadi semakin mudah.

Baca Juga : Aturan Baru Tukin DJP 2026: Benarkah SP2DK Akan Makin Banyak? Wajib Pajak Perlu Memahami Ini!

8. Pemeriksaan Pajak Tidak Lagi Hanya Karena Lebih Bayar

Masih banyak wajib pajak yang beranggapan bahwa pemeriksaan pajak hanya terjadi jika SPT menunjukkan posisi lebih bayar. Padahal melalui PMK Nomor 15 Tahun 2025, DJP dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.

Yang Bisa Diperiksa :

• SPT lebih bayar.
• SPT kurang bayar.
• SPT nihil.
• Wajib pajak dengan profil risiko tertentu.

Artinya, posisi SPT bukan lagi satu-satunya faktor yang menentukan apakah suatu wajib pajak akan diperiksa atau tidak.

Baca Juga : SPT Tahunan Kurang Bayar Tetap Bisa Diperiksa Pajak? Banyak Wajib Pajak Masih Salah Paham!

9. Aturan Baru Tukin DJP Menjadi Sorotan

PMK Nomor 39 Tahun 2026 mengubah komposisi penilaian kinerja pegawai DJP. Banyak praktisi menilai perubahan ini akan berdampak pada pola pengawasan perpajakan ke depan. Perubahan terbesar adalah meningkatnya bobot pencapaian target penerimaan dalam penilaian kinerja.

Dampak yang Banyak Diperkirakan :

• Pengawasan menjadi lebih aktif.
• Analisis data semakin intensif.
• SP2DK berpotensi meningkat.
• Penggalian potensi pajak semakin agresif.
• Fokus pencapaian target penerimaan semakin besar.

Meski demikian, wajib pajak yang memiliki administrasi rapi sebenarnya tidak perlu terlalu khawatir.

Baca Juga : Banyak Pemilik PT Belum Tahu Aturan Baru Ini: RUPS Tahunan Kini Harus Dilaporkan Melalui Notaris

10. PT Kini Memiliki Kewajiban Pelaporan Tahunan Baru

Melalui Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah memperbarui mekanisme pelaporan tahunan Perseroan Terbatas (PT). Banyak pemilik PT baru menyadari perubahan ini ketika mendekati tenggat pelaporan tahun 2026.

Kewajiban Baru PT :

• Menyelenggarakan RUPS Tahunan.
• Membuat Akta Notaris atas hasil RUPS.
• Menyampaikan laporan melalui SABH.
• Menyusun laporan keuangan yang memadai.
• Memenuhi tenggat waktu yang telah ditentukan.

Kewajiban ini dapat memengaruhi berbagai layanan administrasi perusahaan apabila tidak dipenuhi.

11. Reaktivasi Wajib Pajak Dormant dan Penagihan Semakin Aktif

DJP juga melakukan reaktivasi puluhan ribu wajib pajak yang sebelumnya berstatus dormant atau tidak aktif. Langkah ini berhasil menghasilkan tambahan penerimaan negara yang cukup besar. Di sisi lain, aktivitas penagihan pajak juga semakin aktif dilakukan oleh kantor-kantor pajak di berbagai daerah.

• Aktivitas yang Semakin Intensif
• Reaktivasi wajib pajak dormant.
• Penyitaan aset penunggak pajak.
• Penagihan aktif.
• Pemblokiran rekening dalam kondisi tertentu.
• Pengawasan terhadap tunggakan pajak.

Hal ini menunjukkan bahwa fokus pemerintah tidak hanya pada pengawasan, tetapi juga pada penagihan dan optimalisasi penerimaan negara.

Kesimpulan: Arah Pajak Indonesia Semakin Jelas

Jika seluruh perkembangan perpajakan tahun 2026 dirangkum menjadi satu gambaran besar, maka arah kebijakannya sangat jelas. Pemerintah sedang membangun sistem perpajakan yang semakin digital, semakin terintegrasi, dan semakin berbasis data. Kini data dari marketplace, perbankan, OSS, AHU, aset, faktur pajak, hingga Coretax mulai saling terhubung. Akibatnya, ruang untuk ketidaksesuaian data menjadi semakin sempit dan kebutuhan akan administrasi yang rapi menjadi semakin penting.

Karena itu, fokus pelaku usaha seharusnya tidak lagi hanya pada berapa pajak yang harus dibayar. Yang jauh lebih penting adalah memastikan pembukuan tertata, legalitas lengkap, pelaporan benar, dan seluruh transaksi dapat dipertanggungjawabkan ketika suatu saat diminta untuk dijelaskan. Di era perpajakan modern, yang paling aman bukan yang paling kecil membayar pajak. Yang paling aman adalah yang paling siap ketika data mulai berbicara.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia