Bogor – Kabar mengenai marketplace yang akan mulai memungut pajak dari pedagang online kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan pelaku usaha digital. Banyak seller Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Blibli, dan marketplace lainnya langsung khawatir ketika mendengar bahwa mulai Juli 2026 transaksi mereka berpotensi dipotong pajak secara otomatis. Tidak sedikit pula yang mengira pemerintah sedang membuat jenis pajak baru khusus untuk pedagang online. Padahal, jika dipahami secara utuh, kenyataannya tidak sesederhana itu.

Sumber : zivlintax.com
Baca Juga : Yang Tidak Banyak Dibahas dari Permendag 19 Tahun 2026: Apa Artinya bagi Seller Online?
Dalam beberapa hari terakhir, berbagai informasi beredar di media sosial dengan beragam versi penjelasan. Akibatnya, banyak pelaku usaha menjadi bingung mengenai siapa yang terkena dampak, berapa besar pajaknya, dan apakah semua transaksi akan langsung dipotong. Sebelum terburu-buru panik atau marah, ada baiknya memahami terlebih dahulu apa yang sebenarnya sedang dipersiapkan pemerintah. Berikut lima hal penting yang perlu diketahui oleh para seller marketplace.
1. Ini Bukan Aturan Baru
Hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa kebijakan ini sebenarnya bukan aturan baru yang tiba-tiba muncul pada tahun 2026. Dasar hukumnya sudah diterbitkan sejak tahun lalu melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi pedagang online. Artinya, pemerintah sebenarnya sudah merencanakan mekanisme ini sejak lama. Hanya saja, implementasinya belum langsung dijalankan pada saat aturan tersebut diterbitkan.
Pada saat itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional yang masih membutuhkan stabilitas. Selain itu, diperlukan kesiapan dari marketplace maupun pelaku usaha agar proses penerapannya tidak menimbulkan gangguan dalam aktivitas perdagangan digital. Karena itu, kebijakan tersebut sempat ditunda meskipun aturan dasarnya sudah tersedia. Jadi, kabar yang muncul saat ini lebih tepat disebut sebagai rencana pelaksanaan aturan lama, bukan lahirnya aturan baru.
2. DJP Memberi Sinyal Mulai Juli 2026
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa regulasi yang dibutuhkan sebenarnya sudah siap. Pemerintah juga telah memperoleh dukungan untuk melaksanakan kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan sektor digital. Bahkan, DJP menyebut Juli 2026 sebagai target paling cepat untuk mulai menjalankan sistem pemungutan melalui marketplace.
Meski demikian, pemerintah tidak akan langsung menerapkannya tanpa persiapan. DJP masih akan berdiskusi dengan para penyelenggara marketplace mengenai aspek teknis pemungutan, pelaporan, dan penyetoran pajak tersebut. Tujuannya agar implementasi berjalan lancar dan tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pedagang online. Oleh karena itu, pelaku usaha tetap perlu menunggu pengumuman resmi dan petunjuk teknis yang lebih rinci.
3. Ini Bukan Pajak Baru
Salah satu kesalahpahaman terbesar yang beredar adalah anggapan bahwa pemerintah sedang menciptakan pajak baru bagi seller marketplace. Faktanya, pajak atas penghasilan usaha sudah ada sejak lama dan berlaku baik bagi pedagang offline maupun online. Selama seseorang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha, pada dasarnya terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, tidak ada jenis pajak baru yang diciptakan melalui kebijakan ini.
Yang berubah hanyalah cara pemungutannya. Jika sebelumnya pedagang menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajaknya, maka nantinya marketplace yang ditunjuk akan membantu melakukan pemungutan secara otomatis. Besarnya pemungutan yang direncanakan adalah 0,5% dari omzet atau peredaran bruto transaksi. Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap proses administrasi menjadi lebih sederhana sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan sektor digital.
4. UMKM Omzet Sampai Rp500 Juta Tetap Tidak Kena Pajak
Banyak pelaku UMKM kecil langsung merasa khawatir ketika mendengar adanya rencana pemungutan pajak oleh marketplace. Padahal, ketentuan mengenai omzet tidak kena pajak sampai Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM tetap berlaku. Pemerintah tidak menghapus fasilitas tersebut hanya karena marketplace mulai menjadi pemungut pajak. Dengan kata lain, pelaku usaha kecil yang omzetnya masih berada dalam batas tersebut seharusnya tidak perlu panik.
Namun demikian, pelaku usaha tetap perlu memperhatikan mekanisme administrasi yang nantinya ditetapkan. Kemungkinan akan terdapat surat pernyataan atau data tertentu yang perlu disampaikan melalui sistem marketplace agar fasilitas tersebut dapat diterapkan dengan benar. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memastikan data perpajakan dan legalitas usahanya sudah sesuai. Langkah sederhana ini dapat membantu menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
Baca Juga : Heboh Pajak Marketplace Juli 2026! Ini Penjelasan yang Sebenarnya Terjadi!
5. Omzet Rp500 Juta Sampai Rp4,8 Miliar Justru Lebih Praktis
Bagi pelaku usaha yang omzetnya sudah melebihi Rp500 juta tetapi masih berada di bawah Rp4,8 miliar per tahun, kebijakan ini justru berpotensi menyederhanakan proses perpajakan. Selama ini banyak UMKM harus menghitung sendiri pajak yang terutang, melakukan penyetoran setiap bulan, serta memastikan seluruh kewajiban telah dipenuhi tepat waktu. Tidak sedikit yang merasa proses tersebut cukup merepotkan, terutama bagi usaha yang belum memiliki staf khusus perpajakan. Dengan sistem baru, sebagian proses tersebut dapat dilakukan secara otomatis melalui marketplace.
Marketplace nantinya akan memungut PPh Final sebesar 0,5% langsung dari transaksi yang terjadi di platform mereka. Karena pajak tersebut bersifat final, pelaku usaha tidak perlu lagi melakukan penyetoran sendiri atas transaksi yang sudah dipungut. Hal ini dapat mengurangi risiko keterlambatan pembayaran maupun kesalahan perhitungan. Dari sisi administrasi, banyak pelaku usaha justru berpotensi mendapatkan proses yang lebih sederhana dibandingkan sebelumnya.
Bagaimana Jika Omzet Sudah Di Atas Rp4,8 Miliar?
Untuk pelaku usaha yang omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar per tahun, perlakuannya sedikit berbeda. Kelompok ini pada umumnya tidak lagi menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5% karena sudah masuk ke mekanisme perpajakan yang berbeda. Namun bukan berarti pemungutan oleh marketplace menjadi tidak berguna. Justru potongan yang dilakukan marketplace nantinya dapat menjadi kredit pajak yang diperhitungkan saat menghitung kewajiban pajak tahunan.
Artinya, pajak yang dipungut marketplace tidak hilang begitu saja. Potongan tersebut dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran pajak yang telah dilakukan sebelumnya. Karena itu, pelaku usaha dengan omzet besar tetap perlu menjaga pembukuan dan dokumentasi transaksi dengan baik. Semakin tertata administrasi bisnis, semakin mudah pula proses penghitungan pajak di akhir tahun.
Baca Juga : Seller Shopee dan TikTok Shop Wajib Punya NIB? Jangan Panik, Ini yang Perlu Diketahui!
Apa yang Sebaiknya Dilakukan Seller Mulai Sekarang?
Daripada panik menghadapi perubahan ini, lebih baik para seller mulai mempersiapkan usahanya dari sekarang. Era bisnis digital semakin mengarah pada transparansi dan integrasi data. Marketplace, sistem pembayaran, perbankan, hingga data perpajakan semakin terhubung satu sama lain. Karena itu, administrasi yang rapi akan menjadi salah satu aset terpenting bagi pelaku usaha di masa depan.
Beberapa langkah yang dapat mulai dilakukan antara lain memastikan pembukuan berjalan dengan baik, memisahkan rekening pribadi dan usaha, menyimpan laporan transaksi marketplace secara berkala, serta memastikan data NPWP dan NIK sudah sesuai. Selain itu, legalitas usaha seperti NIB juga sebaiknya mulai dilengkapi apabila belum dimiliki. Semakin siap sebuah bisnis menghadapi perubahan regulasi, semakin kecil pula risiko yang akan dihadapi di kemudian hari.
Kesimpulan
Rencana pemungutan pajak oleh marketplace bukanlah pajak baru yang tiba-tiba dibebankan kepada pedagang online. Kebijakan ini merupakan pelaksanaan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengubah mekanisme pemungutan pajak menjadi melalui marketplace yang ditunjuk oleh DJP. Tujuannya adalah menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan di sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.
Bagi UMKM dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun, fasilitas tidak kena pajak pada prinsipnya tetap berlaku. Sementara bagi pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, sistem ini justru berpotensi membuat proses perpajakan menjadi lebih praktis karena pemungutan dilakukan secara otomatis. Karena itu, sebelum panik atau marah, pastikan memahami aturan secara utuh. Sebab yang berubah bukan kewajiban pajaknya, melainkan cara pemungutannya.

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

