Yang Tidak Banyak Dibahas dari Permendag 19 Tahun 2026: Apa Artinya bagi Seller Online?

June 12, 2026

Bogor – Menteri Perdagangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang sebelumnya menjadi acuan utama bagi pelaku usaha digital di Indonesia. Kehadiran aturan baru ini langsung menjadi perhatian jutaan pelaku usaha online, khususnya seller di marketplace seperti Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, Lazada, Blibli, dan berbagai platform e-commerce lainnya. Tidak sedikit yang panik karena muncul informasi bahwa toko online tanpa NIB akan diblokir. “Lalu, apakah benar demikian? Apa sebenarnya yang berubah dalam Permendag terbaru ini? Mengapa Permendag 19 Tahun 2026 Diterbitkan?”

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Sumber : zivlintax.com

Baca Juga : Banyak Perubahan Pajak dan Kepabeanan di Juni 2026, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak?

Pemerintah menilai perdagangan melalui sistem elektronik berkembang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Jutaan transaksi terjadi setiap hari, melibatkan pelaku usaha dari berbagai skala, mulai dari UMKM rumahan hingga perusahaan besar lintas negara. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga memunculkan berbagai tantangan. Mulai dari persaingan usaha yang tidak seimbang, banyaknya pelaku usaha tanpa identitas yang jelas, perlindungan konsumen yang belum optimal, hingga dominasi pihak-pihak tertentu yang dinilai dapat merugikan pelaku usaha lokal. Karena itu, Permendag 19 Tahun 2026 hadir untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Ada Tiga Pihak yang Menjadi Fokus Aturan Baru Ini Jika diperhatikan, Permendag terbaru ini tidak hanya mengatur seller. Pemerintah justru mengatur tiga unsur utama dalam perdagangan digital.

Baca Juga : PMK 39/2026: Bonus Pegawai Pajak Berubah, Apa Dampaknya bagi Pebisnis?

1. Platform Marketplace

Platform PMSE atau marketplace diwajibkan menjalankan usaha secara lebih transparan.

Beberapa kewajiban yang menjadi sorotan antara lain:

• Tidak boleh mengubah atau menaikkan biaya layanan secara sepihak tanpa mekanisme yang jelas
• Wajib memberikan informasi yang transparan kepada pengguna
• Memberikan ruang promosi atau porsi trafik tertentu untuk mendukung produk lokal
• Menjalankan tata kelola platform yang lebih akuntabel
• Memastikan sistem yang digunakan memenuhi standar perlindungan konsumen

Dengan demikian, tanggung jawab tidak hanya dibebankan kepada seller, tetapi juga kepada penyelenggara platform.

2. Konsumen

Pemerintah juga memperkuat perlindungan konsumen. Dalam aturan ini, aspek keamanan data pribadi dan keamanan transaksi menjadi perhatian penting. Platform didorong untuk memiliki sertifikasi keandalan teknologi dan menerapkan standar keamanan tertentu. Tujuannya agar konsumen merasa lebih aman ketika bertransaksi secara online dan risiko penyalahgunaan data dapat diminimalkan.

3. Penjual atau Seller

Inilah bagian yang paling banyak menjadi perhatian. Seller marketplace diwajibkan memiliki identitas usaha yang jelas melalui legalitas yang sah, salah satunya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pemerintah ingin memastikan bahwa pihak yang menjual barang melalui marketplace dapat diidentifikasi secara jelas. Dengan demikian, apabila terjadi permasalahan di kemudian hari, terdapat kepastian hukum bagi semua pihak.

Baca Juga : PP 20/2026: Yang Menentukan Besarnya Pajak Bukan Omzet, Tetapi Margin Usaha!

Apakah Seller Wajib Memiliki NIB?

Jawabannya adalah ya, seller yang menjalankan kegiatan usaha melalui marketplace pada akhirnya diwajibkan memiliki legalitas usaha berupa NIB. Namun bukan berarti seluruh toko yang belum memiliki NIB akan langsung diblokir pada hari pertama aturan berlaku. Pemerintah dan marketplace juga memberikan masa transisi bagi pelaku usaha untuk melengkapi dokumen yang diperlukan. Inilah bagian yang sering terlewat dalam berbagai informasi yang beredar di media sosial. Bagi seller yang sudah berjualan tetapi belum memiliki izin usaha, marketplace masih memberikan kesempatan untuk melengkapi legalitasnya. Tokomu tidak langsung ditutup.

Seller dapat memperoleh status khusus berupa:
“Dalam Proses Legalisasi”

Label tersebut menunjukkan bahwa seller sedang dalam proses melengkapi persyaratan usaha yang diwajibkan. Meskipun diberikan kesempatan, masa transisi tersebut tidak berlaku selamanya. Seller diberikan waktu paling lama 6 bulan sejak proses pendaftaran dilakukan untuk menyelesaikan legalitas usahanya dan menyerahkan NIB kepada platform. Artinya, kesempatan ini harus benar-benar dimanfaatkan. Jangan sampai menunda dengan alasan sibuk atau menganggap aturan tersebut tidak akan diterapkan.

Baca Juga : End-to-End Tax Administration Support untuk Perusahaan!

Apa yang Terjadi Jika Lewat 6 Bulan Belum Punya NIB?

Di sinilah konsekuensi mulai berlaku. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan seller belum juga melengkapi legalitas usahanya, maka platform diwajibkan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu konsekuensinya adalah:

penghentian atau pemblokiran transaksi
• pembatasan akses layanan tertentu
• hingga penonaktifan toko sesuai kebijakan platform masing-masing

Dengan kata lain, risiko terbesar bukanlah membayar biaya pengurusan NIB, melainkan kehilangan akses untuk berjualan.

Baca Juga : ZivlinTax Guide: Membangun Sistem Pajak yang Lebih Tertata!

Kabar Baiknya: Mengurus NIB Gratis

Banyak seller mengira mengurus NIB harus datang ke kantor pemerintahan, menggunakan jasa pihak ketiga, atau mengeluarkan biaya besar. Padahal faktanya tidak demikian.

NIB dapat diurus secara mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan tidak dipungut biaya. Prosesnya relatif sederhana dan dapat dilakukan secara online.

Cara Mengurus NIB:

1. Buka website OSS
Masuk ke portal resmi OSS pemerintah di https://oss.go.id/id

2. Buat akun OSS
Gunakan NIK, email aktif, dan nomor telepon.

3. Lengkapi data pelaku usaha
Isi informasi sesuai identitas dan kondisi usaha yang sebenarnya.

4. Pilih KBLI yang sesuai
Sesuaikan dengan jenis produk yang dijual.

5. Periksa kembali seluruh data
Pastikan tidak ada kesalahan pengisian.

6. Terbitkan NIB
Apabila seluruh data telah sesuai, NIB dapat langsung diterbitkan secara elektronik.

Banyak pelaku usaha dapat menyelesaikan seluruh proses tersebut dalam waktu singkat apabila seluruh dokumen telah siap.

Baca Juga : Rumah Dibeli Orangtua, Tapi Anak yang Kena Surat Pajak? Ini yang Sering Terjadi!

Mengapa NIB Penting?

Banyak seller melihat NIB hanya sebagai formalitas tambahan. Padahal manfaatnya jauh lebih luas.

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat:

• memenuhi persyaratan marketplace
• memperoleh legalitas usaha resmi
• mengakses pembiayaan atau pinjaman usaha
• mengikuti program pembinaan UMKM
• memperoleh kesempatan mengikuti program bantuan pemerintah
• menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain
• hingga membuka peluang ekspor di masa depan

Baca Juga : Dirjen Pajak Tegaskan Omzet UMKM Sampai Rp500 Juta per Tahun Tetap Bebas Pajak!

Justru Bisa Menjadi Peluang

Perubahan aturan memang sering menimbulkan kekhawatiran. Namun bagi pelaku usaha yang mampu beradaptasi lebih cepat, kondisi ini justru dapat menjadi peluang. Ketika sebagian seller masih menunda mengurus legalitas, pelaku usaha yang sudah tertib dapat menjalankan bisnis dengan lebih tenang.

Mereka tidak perlu khawatir terhadap pembatasan operasional akibat dokumen yang belum lengkap. Bisnis yang naik kelas bukan hanya bisnis yang pandai mencari pelanggan. Bisnis yang bertahan adalah bisnis yang mampu menyesuaikan diri terhadap perubahan regulasi.

Baca Juga : PP 20 Tahun 2026: Apa Dampaknya bagi UMKM dan Perusahaan?

Kesimpulan

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 bukanlah aturan yang bertujuan mempersulit pelaku UMKM. Sebaliknya, pemerintah ingin menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi platform, konsumen, maupun seller. Bagi seller marketplace, pesan utamanya sederhana: jangan panik, tetapi jangan juga mengabaikannya.

Jika belum memiliki NIB, manfaatkan masa transisi yang tersedia untuk segera melengkapi legalitas usaha. Karena pada akhirnya, legalitas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi untuk membawa bisnis tumbuh lebih profesional dan berkelanjutan.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia