Heboh Pajak Marketplace Juli 2026! Ini Penjelasan yang Sebenarnya Terjadi!

June 19, 2026

Bogor – Kabar yang sudah lama ditunggu akhirnya mulai menemukan titik terang. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa pemerintah berencana mulai menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online mulai Juli 2026. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. Sebelum kebijakan diterapkan, DJP akan terlebih dahulu melakukan diskusi teknis dengan berbagai penyelenggara marketplace agar implementasinya dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan gangguan bagi para pelaku usaha.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Sumber : zivlintax.com

Baca Juga : DEADLINE JUNI 2026: PT Kecil Kini Wajib Akta Notaris untuk Laporan Tahunan, Sudah Siap dengan Biaya Tahunannya?

Kabar ini langsung menarik perhatian para seller marketplace. Tidak sedikit yang bertanya-tanya apakah mulai Juli 2026 seluruh penjualan di Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan platform lainnya akan langsung dipotong pajak oleh marketplace.

Apa yang Sebenarnya Akan Terjadi?

Yang perlu dipahami terlebih dahulu, pemerintah tidak sedang menciptakan pajak baru bagi pedagang online. PPh atas penghasilan usaha sebenarnya sudah ada sejak lama dan tetap menjadi kewajiban para pelaku usaha. Perubahan yang akan dilakukan pemerintah adalah pada mekanisme pemungutannya.

Jika sebelumnya pelaku usaha menghitung dan menyetor sendiri pajaknya, maka ke depan marketplace yang ditunjuk dapat memungut PPh Pasal 22 secara langsung dari transaksi yang terjadi di platform mereka. Dengan kata lain, yang berubah adalah cara pemungutannya, bukan jenis pajaknya.

Dasar Hukumnya Sudah Ada

Rencana ini bukan kebijakan yang muncul secara mendadak. Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital. Meskipun sempat tertunda karena mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, pemerintah kini memberi sinyal kuat bahwa implementasinya akan mulai berjalan pada Juli 2026. Menurut DJP, kebijakan tersebut juga telah mendapatkan dukungan dari Kementerian Keuangan dan DPR.

Baca Juga : Sering Bingung Bedain Ekualisasi dan Rekonsiliasi Pajak? Padahal Dua Hal Ini Bisa Menyelamatkan Anda dari SP2DK

Berapa Besar Pajak yang Akan Dipungut?

Berdasarkan PMK 37 Tahun 2025, marketplace yang ditunjuk akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet yang diterima pedagang melalui marketplace. Namun, hal ini bukan berarti seluruh pedagang akan otomatis terkena pemungutan tanpa melihat kondisi masing-masing. Karena itu, para pelaku usaha tetap perlu memahami status perpajakan dan karakteristik usahanya secara lebih rinci.

Mengapa Pemerintah Menerapkan Kebijakan Ini?

Salah satu alasan utama yang disampaikan DJP adalah menciptakan level playing field atau persaingan usaha yang lebih adil antara pedagang online dan pedagang offline. Selama ini pemerintah menilai masih terdapat perbedaan tingkat kepatuhan antara sektor perdagangan digital dan perdagangan konvensional.

Melalui mekanisme pemungutan oleh marketplace, pemerintah berharap kepatuhan perpajakan dapat meningkat tanpa harus menambah jenis pajak baru. Selain itu, sistem ini juga membantu menciptakan administrasi yang lebih sederhana karena sebagian proses perpajakan dilakukan langsung melalui platform yang digunakan pedagang.

Baca Juga : ZivlinTax: Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

Marketplace Mana yang Berpotensi Ditunjuk?

Meskipun daftar resmi belum diumumkan, DJP memberikan gambaran bahwa marketplace besar memiliki kesiapan yang lebih baik untuk menjalankan mekanisme tersebut. Beberapa platform yang disebut antara lain : Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli. Marketplace besar dinilai memiliki sistem teknologi dan infrastruktur yang lebih siap untuk melakukan pemungutan serta pelaporan pajak secara otomatis.

Namun, penunjukan resmi tetap akan dilakukan oleh DJP sesuai ketentuan yang berlaku. Apakah semua seller harus panik?
Jawabannya: tidak. Banyak pelaku usaha langsung khawatir ketika mendengar kata “pemotongan pajak”. Padahal, yang paling penting saat ini adalah memahami posisi usaha masing-masing.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

• Berapa omzet usaha dalam satu tahun?
• Apakah usaha dijalankan sebagai orang pribadi atau badan?
• Apakah sudah memiliki pembukuan yang baik?
• Apakah data perpajakan sudah sesuai?
• Apakah legalitas usaha sudah lengkap?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting dibandingkan sekadar khawatir mengenai pemungutan pajak oleh marketplace.

Seller Perlu Mulai Menyiapkan Apa?

Dengan semakin terintegrasinya sistem perpajakan dan ekonomi digital, para pelaku usaha online perlu mulai memperkuat administrasi bisnisnya.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

• Menata Pembukuan
Pastikan seluruh penjualan, biaya, dan transaksi usaha tercatat dengan baik.

• Memisahkan Rekening Usaha dan Pribadi
Langkah sederhana ini sangat membantu dalam pengelolaan keuangan dan perpajakan.

• Melengkapi Legalitas Usaha
NIB, NPWP, dan dokumen usaha lainnya akan menjadi semakin penting ke depan.

• Memahami Status Pajak Usaha
Setiap jenis usaha memiliki ketentuan perpajakan yang berbeda sehingga perlu dipahami sejak awal.

• Menyimpan Data Marketplace
Laporan penjualan dan transaksi dari marketplace sebaiknya diarsipkan secara rutin.

Baca Juga : Terlanjur Pakai NPPN? Masih Bisa Kembali Menggunakan PPh Final UMKM 0,5% untuk Tahun 2025 dan 2026!

Era Bisnis Digital Semakin Transparan

Kebijakan ini menunjukkan bahwa sistem perpajakan Indonesia semakin mengarah pada integrasi data dan otomatisasi. Marketplace, sistem pembayaran, data usaha, hingga berbagai informasi digital lainnya semakin mudah dianalisis dan dihubungkan oleh pemerintah. Karena itu, pendekatan terbaik bagi pelaku usaha bukanlah menghindari perubahan, melainkan mempersiapkan bisnis agar lebih siap menghadapi era digital yang semakin transparan. Bisnis yang memiliki administrasi tertata dan kepatuhan yang baik biasanya akan lebih mudah beradaptasi dibandingkan bisnis yang masih mengandalkan sistem yang tidak terstruktur.

DJP berencana mulai menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online mulai Juli 2026. Kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan bukan merupakan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak yang sudah ada. Bagi para seller marketplace, langkah terbaik saat ini bukan panik, melainkan memastikan bahwa pembukuan, administrasi, legalitas usaha, dan data perpajakan sudah tertata dengan baik. Karena di era digital yang semakin terintegrasi, bisnis yang siap secara administrasi akan memiliki posisi yang jauh lebih kuat untuk terus berkembang.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia