Bogor – Kabar mengenai marketplace yang mulai memungut pajak dari pedagang online kembali menjadi perhatian para pelaku usaha digital. Banyak seller di Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan berbagai platform lainnya mulai bertanya-tanya apakah mulai Juli 2026 pajak akan langsung dipotong oleh marketplace dari setiap transaksi yang mereka lakukan. Pertanyaan ini wajar muncul karena pemerintah memang telah menerbitkan aturan yang menunjuk marketplace sebagai pihak yang dapat memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi pedagang online. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami bagaimana mekanisme tersebut bekerja dan siapa saja yang sebenarnya terdampak oleh aturan ini.

Sumber : zivlintax.com
Yang perlu dipahami, aturan ini bukan menciptakan pajak baru. Pemerintah menegaskan bahwa yang berubah adalah mekanisme pemungutannya, bukan jenis pajaknya. Jika sebelumnya pedagang menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajaknya, kini sebagian proses tersebut dapat dilakukan melalui marketplace yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dasar hukum utama kebijakan ini adalah PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan tersebut mulai berlaku sejak tahun 2025 dan menjadi dasar bagi DJP untuk menunjuk marketplace tertentu sebagai pemungut pajak.
Selain itu, DJP juga menerbitkan aturan teknis mengenai kriteria marketplace yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak serta tata cara pelaksanaannya. Yang sering disalahpahami adalah anggapan bahwa seluruh penjual marketplace akan langsung dikenakan pemotongan pajak. Faktanya, terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi. Marketplace juga harus terlebih dahulu ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut pajak. Setelah penunjukan dilakukan, marketplace akan menjalankan kewajiban pemungutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pelaku usaha perlu memperhatikan informasi resmi baik dari DJP maupun dari marketplace tempat mereka berjualan. Tarif yang paling banyak dibahas adalah 0,5% dari omzet bruto yang diperoleh pedagang melalui marketplace. Namun perlu dipahami bahwa tarif tersebut bukan berlaku untuk semua orang tanpa pengecualian. Ketentuan ini terutama ditujukan kepada pelaku usaha yang memang termasuk dalam kategori yang dikenai PPh Final UMKM atau mekanisme yang diatur dalam PMK tersebut. Marketplace nantinya akan memotong pajak tersebut secara otomatis dan menyetorkannya ke kas negara sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Ini yang sering membuat banyak UMKM panik padahal sebenarnya tidak perlu. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak pada prinsipnya masih mendapatkan fasilitas tidak dikenai PPh atas omzet tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan terdapat mekanisme surat pernyataan agar tidak dilakukan pemungutan dalam kondisi tertentu. Karena itu, pelaku UMKM kecil perlu memahami terlebih dahulu status dan kondisi perpajakannya sebelum menyimpulkan bahwa seluruh omzetnya akan langsung dipotong pajak.
Baca Juga : ZivlinTax: Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang
Pemerintah menyatakan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan kepatuhan perpajakan sektor ekonomi digital sekaligus menyederhanakan proses pemenuhan kewajiban pajak bagi pelaku usaha online. Dengan sistem pemungutan melalui marketplace, DJP memperoleh data transaksi yang lebih baik dan proses pengawasan menjadi lebih efektif. Di sisi lain, pelaku usaha tidak perlu lagi melakukan proses penyetoran secara terpisah untuk transaksi yang sudah dipungut melalui marketplace.
Apa yang Harus Dilakukan Seller Sekarang?
Daripada panik, ada beberapa langkah yang lebih penting untuk dilakukan:
• Pastikan data NPWP dan NIK sudah sesuai
• Periksa status perpajakan usaha Anda
• Pahami apakah omzet sudah melebihi Rp500 juta per tahun
• Simpan data penjualan dan laporan marketplace dengan baik
• Pastikan pembukuan usaha berjalan dengan rapi
• Ikuti pengumuman resmi dari marketplace yang digunakan
Baca Juga : AS-Iran Sepakat Akhiri Perang, Harga Minyak Turun: Apa Dampaknya bagi Indonesia?
Langkah-langkah sederhana tersebut akan membantu pelaku usaha menghadapi perubahan aturan dengan lebih tenang. Perubahan ini sebenarnya menunjukkan satu hal penting, transaksi digital semakin transparan dan terintegrasi dengan sistem perpajakan. Karena itu, yang perlu dipersiapkan bukan hanya cara membayar pajak, tetapi juga administrasi usaha secara keseluruhan. Pembukuan yang rapi, legalitas usaha yang lengkap, serta pemahaman terhadap kewajiban perpajakan akan menjadi semakin penting bagi pelaku usaha online ke depan.
Bisnis yang siap menghadapi perubahan regulasi biasanya akan lebih mudah berkembang dibandingkan bisnis yang selalu menunggu sampai aturan baru benar-benar berdampak. Marketplace memang telah ditunjuk sebagai pihak yang dapat memungut PPh atas transaksi pedagang online berdasarkan PMK 37 Tahun 2025. Namun, kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak yang sudah ada. Tidak semua seller otomatis terkena dampak yang sama karena terdapat syarat, kriteria, dan pengecualian tertentu yang perlu diperhatikan. Bagi pelaku usaha online, langkah terbaik saat ini bukan panik, melainkan memastikan administrasi, legalitas, dan data perpajakan usaha sudah tertata dengan baik sehingga siap menghadapi berbagai perubahan regulasi di masa depan.

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

