Gaji Pas-Pasan Tapi Masih Dipotong? Ini Penjelasan PPh 21 DTP 2025

February 26, 2026

📢 PMK 105/2025: PPh 21 DTP – Gaji di Bawah Limit Bebas Pajak Ditanggung Pemerintah

Jakarta, 2026 – Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang memberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja tertentu sepanjang tahun pajak 2026. Dalam kebijakan ini, Pajak Penghasilan atas gaji pegawai yang memenuhi kriteria tertentu tidak dibebankan kepada pegawai, tetapi ditanggung oleh negara sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional.

Sumber : zivlintax.com

📌 Tujuan Kebijakan

Kebijakan ini digulirkan untuk:

– Menjaga daya beli masyarakat, khususnya pekerja berpenghasilan menengah ke bawah.

-Berperan sebagai stimulus ekonomi di tengah upaya pemulihan dan stabilisasi ekonomi Indonesia.

– Meringankan beban pajak pekerja di sektor padat karya strategis.

đź’Ľ Siapa yang Mendapatkan Fasilitas

Insentif PPh 21 DTP dalam PMK 105/2025 diberikan khusus kepada pekerja di sektor-sektor tertentu yang dianggap padat karya, yakni:

  1. Industri alas kaki
  2. Tekstil dan pakaian jadi
  3. Furnitur
  4. Industri kulit dan barang dari kulit
  5. Sektor pariwisata

(Kelima sektor ini masuk kriteria pemberi kerja tertentu sebagaimana diatur dalam lampiran PMK).

💰 Batasan Penghasilan — Bebas Pajak!

Pekerja yang menerima gaji pokok dan tunjangan tetap dengan jumlah di bawah Rp 10 juta per bulan bruto berhak atas fasilitas bebas PPh 21, yakni:

– Pajak yang seharusnya dipotong dari gaji tidak dibebankan kepada pegawai;

– Pajak tersebut akan ditanggung langsung oleh pemerintah melalui pemberi kerja.

đź§ľ Syarat & Ketentuan

Beberapa hal penting yang perlu dicatat:

– Fasilitas ini berlaku untuk masa pajak Januari–Desember 2026.

– Pekerja harus termasuk pegawai tetap tertentu atau pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah sesuai batas yang ditetapkan oleh PMK.

– Karyawan wajib memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat memanfaatkan insentif ini.

– Meskipun disebut “bebas pajak”, pajak tetap dipotong dan kemudian dibayarkan kembali oleh pemberi kerja kepada negara — sehingga take-home pay pegawai tetap utuh.

📊 Dampak Kebijakan

Aturan ini tidak berlaku universal bagi seluruh pekerja di Indonesia, melainkan terbatas pada sektor usaha tertentu yang ditetapkan pemerintah. Namun, kebijakan ini dinilai memberikan keringanan langsung bagi pekerja berpenghasilan rendah hingga menengah, sekaligus menjadi insentif bagi perusahaan di industri padat karya untuk terus mempertahankan unit usaha dan daya serap tenaga kerja.

📆 PMK 105/2025 ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan efektif untuk pelaksanaan sepanjang tahun 2026.

sephia