Mulai 2026, Salah Isi Nilai Harta Bisa Jadi Masalah! Sudah Siap?

March 1, 2026

Jakarta, FEBRUARI 2026 — Memasuki tahun pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa implementasi sistem Coretax DJP membawa perubahan substansial dalam tata cara penyampaian SPT Tahun 2026. Salah satu perubahan paling penting adalah kewajiban baru bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk mencantumkan “nilai harta saat ini” dalam daftar harta yang dilaporkan di SPT Tahunan.

Sumber : zivlintax.com

🧾 Perubahan Pelaporan Harta di SPT Coretax

Dalam sistem pelaporan lama, wajib pajak sering kali hanya mencantumkan harga perolehan atau nilai perolehan historis dari aset yang dimiliki. Namun, di era Coretax yang mulai diterapkan secara luas sejak awal 2025, ketentuan baru mengharuskan setiap wajib pajak mengisi nilai pasar wajar harta pada akhir tahun pajak yang dilaporkan — bukan hanya nilai perolehannya.

Nilai harta saat ini ini harus dilaporkan dalam daftar harta pada formulir Lampiran L-1 Bagian A (Harta pada Akhir Tahun Pajak). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, yang merupakan bagian dari penyesuaian pengisian SPT di Era Coretax DJP.

💡 Tujuan Kewajiban Nilai Harta Saat Ini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa kewajiban ini bertujuan untuk menggambarkan profil harta wajib pajak secara lebih akurat dan aktual. Dengan data nilai harta terkini — terutama untuk harta berupa investasi, harta bergerak atau tidak bergerak — DJP berharap profil aset Wajib Pajak lebih mencerminkan kondisi keuangan yang sesungguhnya.

Menurut DJP, laporan nilai harta “saat ini” penting karena mencakup beberapa kelompok aset, termasuk:

– Investasi dan sekuritas

– Tanah dan bangunan

– Kendaraan bermotor dan harta bergerak lainnya

– Harta lainnya yang memiliki nilai pasar wajar

Nilai ini bisa ditentukan berdasarkan kurs akhir tahun pajak, harga pasar, atau penilaian profesional sesuai pedoman yang berlaku.

📊 Dampak bagi Wajib Pajak

Perubahan ini berarti wajib pajak tidak boleh lagi mengabaikan nilai pasar terkini dari hartanya saat menyusun SPT Tahunan. Untuk berbagai jenis harta, DJP menyediakan pedoman teknis dan nilai acuannya. Misalnya: harga pasar efek dipakai untuk saham atau obligasi, sedangkan untuk tanah dan bangunan bisa merujuk pada nilai jual objek pajak (NJOP) atau hasil penilaian.

Bagi Wajib Pajak yang masih bingung mengisi kolom ini di sistem Coretax, DJP telah memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan “nilai harta saat ini” adalah nilai pasar wajar pada akhir tahun pajak, bukan nilai perolehan atau nilai saat melapor.

🗓 Implementasi dan Jadwal Pelaporan

Direktorat Jenderal Pajak terus mengingatkan wajib pajak bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 adalah 31 Maret 2026. Coretax DJP sekarang menjadi platform utama untuk penyampaian SPT Tahunan setelah pengembangan sistem perpajakan digital terintegrasi.

Hingga pertengahan Februari 2026, DJP mencatat jutaan wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax — menandai adaptasi yang meningkat meski sistem baru ini menghadirkan sejumlah perubahan tata cara pelaporan.

sephia