Bogor – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap temuan yang cukup mengejutkan terkait pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%. Berdasarkan hasil analisis data yang dipublikasikan melalui media sosial resmi DJP, ditemukan adanya indikasi praktik pemecahan usaha atau firm splitting yang dilakukan untuk mempertahankan fasilitas pajak UMKM. Temuan ini menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah menerbitkan berbagai penyempurnaan aturan melalui PP Nomor 20 Tahun 2026. Pemerintah ingin memastikan bahwa fasilitas perpajakan yang diberikan kepada UMKM benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha kecil yang menjadi sasaran kebijakan, bukan dimanfaatkan oleh kelompok usaha besar melalui celah administratif.

Sumber : zivlintax.com
14 Orang Menguasai Lebih dari 1.067 Badan Usaha
Berdasarkan data yang disampaikan DJP, terdapat 14 orang pribadi yang tercatat memiliki 1.067 badan usaha atau rata-rata lebih dari 51 UMKM per orang. Temuan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar. Sebab, fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% pada dasarnya ditujukan untuk membantu pelaku usaha kecil dan menengah agar dapat tumbuh melalui beban administrasi dan pajak yang lebih sederhana.
Namun dalam praktiknya, terdapat pihak-pihak yang diduga memanfaatkan fasilitas tersebut dengan membagi aktivitas usaha ke dalam banyak entitas agar omzet masing-masing tetap berada di bawah batas yang dipersyaratkan.
Apa Itu Firm Splitting?
DJP menyebut praktik tersebut sebagai firm splitting.
Secara sederhana, firm splitting adalah upaya memecah satu usaha besar menjadi beberapa badan usaha yang tampak terpisah secara administratif. Tujuannya agar masing-masing badan usaha masih memenuhi syarat untuk menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%. Sebagai contoh, sebuah kelompok usaha dengan omzet puluhan miliar rupiah dapat mendirikan banyak badan usaha berbeda.
Dengan demikian, omzet setiap badan usaha terlihat tidak melebihi batas Rp4,8 miliar per tahun sehingga tetap dapat menikmati fasilitas pajak UMKM. Padahal secara ekonomi, seluruh badan usaha tersebut mungkin masih berada dalam satu kendali, satu pemilik manfaat, atau satu kelompok usaha yang sama.
Baca Juga : PP 20/2026: Yang Menentukan Besarnya Pajak Bukan Omzet, Tetapi Margin Usaha!
Mengapa Praktik Ini Menjadi Perhatian?
Dalam unggahannya, DJP menyatakan bahwa praktik seperti ini merupakan salah satu bentuk indikasi penghindaran pajak.
“Ini adalah indikasi penghindaran pajak karena secara ekonomi mereka adalah satu grup usaha yang mampu membayar pajak lebih besar,” jelas DJP melalui akun Instagram resminya.
Pemerintah menilai bahwa fasilitas pajak seharusnya diberikan kepada pelaku usaha yang benar-benar memenuhi kriteria UMKM. Ketika kelompok usaha besar ikut menikmati fasilitas tersebut melalui pemecahan usaha, maka tujuan awal kebijakan menjadi tidak tercapai. Selain mengurangi potensi penerimaan negara, kondisi tersebut juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku UMKM yang memang menjalankan usaha secara mandiri dan sesuai ketentuan.
Temuan DJP: 17,21% Terindikasi Firm Splitting
Data DJP menunjukkan bahwa fenomena ini bukan kasus yang berdiri sendiri. Dari sekitar 542.000 wajib pajak UMKM terdaftar, sebanyak 93.260 wajib pajak atau sekitar 17,21% terindikasi melakukan praktik firm splitting.
Rinciannya sebagai berikut:
• 28.010 orang pribadi memiliki 49.628 badan usaha, dengan kepemilikan antara 2 sampai 4 UMKM.
• 1.877 orang pribadi menguasai 11.185 badan usaha, dengan kepemilikan antara 5 sampai 25 UMKM.
• 45 orang pribadi tercatat memiliki 1.493 badan usaha, dengan kepemilikan antara 26 sampai 50 UMKM.
Pada kelompok tertinggi, terdapat 14 orang pribadi yang mengendalikan 1.067 badan usaha, atau lebih dari 51 UMKM per orang. Data tersebut menunjukkan bahwa praktik pemecahan usaha diduga terjadi dalam skala yang cukup signifikan.
Baca Juga : Yang Tidak Banyak Dibahas dari Permendag 19 Tahun 2026: Apa Artinya bagi Seller Online?
Kaitan dengan PP 20 Tahun 2026
Temuan inilah yang diyakini menjadi salah satu latar belakang pemerintah memperketat aturan PPh Final UMKM melalui PP Nomor 20 Tahun 2026. Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah mulai memperhatikan hubungan antarentitas dan hubungan kepemilikan dalam menentukan apakah wajib pajak masih berhak menggunakan fasilitas PPh Final UMKM.
Misalnya, omzet orang pribadi dapat digabung dengan omzet Perseroan Perorangan yang dimiliki. Dalam kondisi tertentu, omzet suami istri juga diperhitungkan secara kumulatif meskipun memiliki NPWP terpisah. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan praktik pecah usaha yang bertujuan semata-mata mempertahankan fasilitas pajak.
Apakah Memiliki Banyak Usaha Selalu Salah?
Jawabannya tentu tidak. Seseorang dapat saja memiliki beberapa usaha yang berbeda secara nyata, memiliki operasional yang berbeda, serta memang berdiri sendiri sebagai unit usaha yang terpisah. Yang menjadi perhatian adalah ketika pemisahan tersebut dilakukan hanya secara formal atau administratif, tetapi secara substansi ekonomi sebenarnya merupakan satu kesatuan usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan pajak yang tidak semestinya. Dalam perpajakan, prinsip substance over form atau melihat substansi ekonomi di balik suatu transaksi menjadi salah satu aspek yang penting.
Bagi pelaku usaha, temuan ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan struktur usaha perlu dilakukan secara hati-hati. Apabila memiliki lebih dari satu usaha, penting untuk memastikan bahwa masing-masing entitas memang memiliki tujuan bisnis yang jelas, operasional yang dapat dibedakan, serta didukung dokumentasi yang memadai. Selain itu, pelaku usaha juga perlu memahami perubahan aturan perpajakan yang terus berkembang agar tidak terjebak dalam praktik yang di kemudian hari berpotensi dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga : Seller dan TikTok Shop Wajib Punya NIB? Jangan Panik, Ini yang Perlu Diketahui!
Kesimpulan
Temuan DJP mengenai 14 orang pribadi yang mengendalikan lebih dari 1.067 badan usaha menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM semakin ketat. Pemerintah ingin memastikan bahwa insentif pajak benar-benar dinikmati oleh pelaku UMKM yang memang membutuhkan dukungan tersebut. Bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara wajar dan sesuai ketentuan, kondisi ini tidak perlu ditakuti. Justru menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali struktur usaha, memastikan kepatuhan perpajakan, serta memahami bahwa setiap fasilitas perpajakan memiliki tujuan dan batasan yang perlu dihormati.
Karena pada akhirnya, bisnis yang sehat bukan hanya bisnis yang bertumbuh, tetapi juga bisnis yang mampu berkembang dengan tata kelola dan kepatuhan yang baik.

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

