Pajak Rokok Kini Diatur Ulang, Daerah Wajib Alokasikan untuk Kesehatan dan Penegakan Hukum!
Bogor – Pemerintah kembali mengatur tata kelola penerimaan pajak rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 26/2026. Dalam aturan terbaru ini, pemerintah tidak hanya mengatur mekanisme pemungutan pajak rokok, tetapi juga mempertegas bagaimana dana hasil pajak rokok harus dialokasikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Melalui aturan tersebut, penerimaan pajak rokok kini dibagi menjadi 2 bagian...


