Pajak Rokok Kini Diatur Ulang, Daerah Wajib Alokasikan untuk Kesehatan dan Penegakan Hukum!

May 19, 2026

Bogor – Pemerintah kembali mengatur tata kelola penerimaan pajak rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 26/2026. Dalam aturan terbaru ini, pemerintah tidak hanya mengatur mekanisme pemungutan pajak rokok, tetapi juga mempertegas bagaimana dana hasil pajak rokok harus dialokasikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Melalui aturan tersebut, penerimaan pajak rokok kini dibagi menjadi 2 bagian utama. Pertama, bagian yang dapat digunakan pemerintah pusat untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Kedua, bagian yang menjadi hak pemerintah daerah.

Sumber : zivlintax.com

“Besaran penerimaan pajak rokok yang dapat digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh Pemerintah mengacu pada Undang-Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 26/2026.

Fokus Besar ke Sektor Kesehatan

Yang paling menjadi sorotan dalam aturan baru ini adalah kewajiban alokasi dana pajak rokok untuk sektor kesehatan. Pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan minimal 50% dari penerimaan pajak rokok untuk penggunaan tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.

Dari jumlah tersebut:

• Sebesar 37,5% dialokasikan untuk kontribusi dukungan program jaminan kesehatan,
• Minimal 7,5% untuk pelayanan kesehatan lainnya,
• Maksimal 5% untuk penegakan hukum oleh pemerintah daerah.

Ketentuan mengenai pelayanan kesehatan lainnya dan penegakan hukum daerah ini mulai diterapkan dalam perencanaan APBD tahun anggaran 2027. Artinya, dana pajak rokok ke depan akan semakin diarahkan untuk menopang layanan kesehatan masyarakat dan pengawasan terhadap pelanggaran di bidang cukai maupun rokok ilegal.

Tidak Dipakai Sesuai Aturan Bisa Dipotong

PMK 26/2026 juga memberi tekanan lebih besar kepada pemerintah daerah agar benar-benar menggunakan dana sesuai ketentuan. Jika pemerintah daerah tidak memenuhi kewajiban alokasi yang telah ditetapkan, pemerintah pusat dapat mengenakan sanksi berupa pemotongan penerimaan pajak rokok.

Pemotongan dilakukan sebesar selisih kekurangan kontribusi pemerintah daerah terhadap program jaminan kesehatan. Dengan kata lain, pemerintah ingin memastikan dana dari pajak rokok benar-benar kembali ke sektor yang berkaitan langsung dengan dampak konsumsi rokok, terutama layanan kesehatan masyarakat.

Apa Artinya?

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai memperketat pengelolaan dana pajak rokok agar penggunaannya lebih terarah dan terukur. Di satu sisi, pajak rokok tetap menjadi sumber penerimaan negara dan daerah. Namun di sisi lain, pemerintah juga ingin memastikan dana tersebut dipakai untuk:

• Mendukung pembiayaan kesehatan,
• Memperkuat jaminan kesehatan masyarakat,
• Meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran cukai dan rokok ilegal.

Artinya, ke depan pengelolaan pajak rokok bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga bagian dari strategi pembiayaan kesehatan dan pengawasan fiskal yang lebih terintegrasi.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

sephia