Bogor – Banyak orang heran melihat fenomena ini: gaji karyawan Rp10 juta bisa terkena tarif pajak progresif hingga 15%, sementara sebagian pengusaha atau investor besar justru terlihat membayar pajak lebih kecil secara persentase. Fenomena ini sebenarnya bukan selalu berarti penghindaran pajak ilegal. Dalam banyak kasus, hal tersebut terjadi karena perbedaan jenis penghasilan, struktur usaha, dan cara pengelolaan aset yang memang diatur dalam sistem perpajakan.

Sumber : zivlintax.com
Bahkan investor dunia seperti Warren Buffett pernah mengatakan bahwa effective tax rate dirinya lebih rendah dibanding sekretaris pribadinya. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan besar: kok bisa?. Salah satu penyebab utamanya adalah perbedaan sumber penghasilan. Karyawan umumnya memperoleh income dari gaji yang langsung dikenai tarif progresif PPh orang pribadi. Semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi tarif pajaknya.
Sementara itu, sebagian pengusaha atau investor lebih banyak menerima penghasilan dalam bentuk dividen, capital gain, atau keuntungan usaha melalui perusahaan. Dalam kondisi tertentu, pajak atas dividen bisa lebih rendah dibanding pajak atas gaji. Selain itu, banyak orang kaya tidak menjual asetnya meskipun nilainya terus naik. Kenaikan nilai saham, properti, atau investasi belum dikenai pajak selama aset tersebut belum dijual atau direalisasikan. Berbeda dengan karyawan yang setiap kenaikan gaji langsung masuk objek pajak pada tahun berjalan.
Strategi lain yang sering digunakan adalah memanfaatkan pinjaman. Alih-alih menjual aset, sebagian orang memilih menggunakan aset sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman bank. Dana pinjaman bukan objek pajak karena dianggap utang, bukan penghasilan. Dalam dunia bisnis, struktur perusahaan juga sangat berpengaruh. Banyak grup usaha memiliki beberapa PT dengan fungsi berbeda-beda. Pengeluaran di satu perusahaan bisa menjadi penghasilan di perusahaan lain sehingga pengelolaan pajaknya menjadi lebih efisien secara legal.
Selain itu, ada konsep depresiasi atau penyusutan aset. Misalnya perusahaan membeli aset Rp2 miliar, lalu secara akuntansi dibebankan penyusutan Rp400 juta per tahun selama beberapa tahun. Padahal aset tersebut mungkin masih aktif menghasilkan uang. Namun dalam laporan pajak, penyusutan tersebut tetap menjadi biaya yang mengurangi laba kena pajak. Akibatnya, pajak perusahaan bisa menjadi lebih kecil secara legal.
Karena itu, penting dipahami bahwa dalam perpajakan bukan hanya besar kecilnya uang yang menentukan pajak, tetapi juga jenis penghasilan, struktur transaksi, dan bagaimana penghasilan tersebut dilaporkan. Inilah sebabnya edukasi pajak dan perencanaan usaha menjadi sangat penting, terutama bagi pelaku bisnis yang ingin bertumbuh dengan struktur yang sehat dan sesuai aturan.

Konsultan pajak murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

