Bogor – PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang dibayar sendiri setiap bulan selama tahun berjalan. Untuk skema umum, dasarnya berasal dari PPh terutang pada SPT Tahunan tahun sebelumnya setelah dikurangi kredit pajak tertentu, kemudian dibagi 12.

Sumber : zivlintax.com
Baca Juga : Piutang Macet Bisa Mengurangi Pajak PT? Bisa, Tapi Tidak Semudah Menghapus Tagihan!
1. Hitung dulu angsuran PPh 25
Rumus umumnya:
PPh 25 = (PPh terutang menurut SPT Tahunan − PPh 21/22/23 − PPh 24 yang dapat dikreditkan) ÷ 12
Contoh:
PPh terutang SPT Tahunan: Rp120 juta
Kredit PPh 22: Rp10 juta
Kredit PPh 23: Rp20 juta
Kredit PPh 24: Rp0
Maka:
(Rp120 juta − Rp10 juta − Rp20 juta) ÷ 12 = Rp7,5 juta/bulan
Jadi angsuran PPh 25-nya Rp7,5 juta per bulan.
2. Bagaimana melalui Coretax?
Secara praktis, setelah mengetahui nominal angsurannya, pembayaran PPh 25 dilakukan melalui administrasi pembayaran di Coretax. Alurnya secara sederhana:
Coretax → pembayaran/setoran pajak → pilih PPh Pasal 25 → tentukan Masa Pajak → masukkan nominal → buat kode billing → bayar.
Setelah pembayaran tervalidasi dan memperoleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), pembayaran tersebut menjadi bukti pelunasan. DJP menjelaskan bahwa pembayaran PPh 25 yang telah tervalidasi NTPN dianggap sebagai penyampaian SPT Masa PPh 25 sesuai tanggal validasi.
3. Jangan lupa tanggal jatuh tempo
PPh Pasal 25 pada umumnya dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Contoh: PPh 25 Masa Agustus → paling lambat 15 September.
Baca Juga : Resmi! DJP Jelaskan Alasan Penundaan Pajak Seller Marketplace, Bukan Dibatalkan!
⚠️ Penting: Tidak Semua Wajib Pajak Menggunakan Rumus yang Sama
Rumus di atas adalah rumus umum. Ada ketentuan khusus untuk Wajib Pajak baru, bank, BUMN/BUMD, perusahaan tercatat, Wajib Pajak tertentu yang wajib membuat laporan keuangan berkala, dan OP Pengusaha Tertentu. Jadi sebelum membuat billing, pastikan dulu status Wajib Pajak dan dasar penghitungan PPh 25-nya.
Hitung PPh 25 → buat pembayaran di Coretax → pilih Masa Pajak → buat kode billing → bayar → simpan NTPN.

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

