Pelaporan Via CORETAX 2025
Pelaporan SPT Tahunan 2025 (Tahun Pajak 2025) wajib dilakukan melalui sistem Coretax DJP mulai 1 Januari 2026, dengan batas akhir 31 Maret 2026 (Orang Pribadi) dan 30 April 2026 (Badan). Pastikan NIK-NPWP telah dipadankan, aktivasi akun Coretax, dan siapkan bukti potong. Denda keterlambatan adalah Rp100.000 (OP) dan Rp1 juta (Badan). Poin Penting Pelaporan SPT Tahunan...




