SISTEM INTI ANDIMISTRASI PERPAJAKAN

February 2, 2026

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 81 TAHUN 2024 TENTANG KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Latar Belakang dan Tujuan Perubahan
PMK 1/2026 diterbitkan untuk menyesuaikan kembali kebijakan perpajakan dalam rangka mendukung transformasi dan restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Fokus utamanya adalah pada penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha, yang sebelumnya diatur dalam PMK 81/2024 dan beberapa perubahannya.

๐Ÿ“‹ Perubahan Utama dalam PMK
Perubahan Definisi Istilah (Pasal I):
Pasal 1 angka 135 dan angka 222 diubah untuk menyelaraskan istilah dengan kebutuhan aturan baru serta perubahan istilah yang relevan dalam Undang-Undang dan ketentuan lainnya. Penyesuaian Ketentuan Penggunaan Nilai Buku:

Ketentuan ini menjadi inti perubahan, khususnya terkait bagaimana penggunaan nilai buku ditetapkan pajaknya dalam rangka restrukturisasi BUMN (penggabungan, peleburan, pemekaran, dan pengambilalihan). Tujuannya adalah memberikan ruang kebijakan yang lebih tepat dan fleksibel dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya.

 

Ketentuan Transisi:
Keputusan penggunaan nilai buku yang telah diterbitkan sebelum perubahan ini tetap berlaku selama masih memenuhi ketentuan yang berlaku sebelumnya.
Permohonan penggunaan nilai buku yang sudah diajukan sebelum PMK baru ini tetapi belum diputuskan akan diproses menurut ketentuan sebelumnya.

๐Ÿ“ŒPenguatan Aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pemerintah juga merilis peraturan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai yang mencakup penyempurnaan objek PPN, mekanisme pengkreditan pajak masukan, serta kewajiban pelaporan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Aturan ini ditujukan untuk memperkuat basis pajak konsumsi dan meminimalkan potensi penyimpangan. Pelaku usaha di sektor perdagangan, jasa, dan manufaktur perlu memahami perubahan ini secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang berujung pada sanksi pajak.

Tanggal Berlaku
PMK ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 22 Januari 2026.

๐Ÿ“Œ Sasaran dan Ruang Lingkup
Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax):
PMK 1/2026 merupakan salah satu dari serangkaian perubahan terhadap PMK 81/2024, yaitu aturan yang mengatur ketentuan perpajakan untuk pelaksanaan Coretax โ€” sebuah sistem administrasi kuat dan terintegrasi yang mulai berlaku pada 2025 untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas administrasi pajak. Perubahan ini secara khusus menyesuaikan ruang lingkup penggunaan nilai buku dalam restrukturisasi BUMN, memberikan kepastian hukum dan fleksibilitas bagi transaksi seperti merger, peleburan atau pengambilalihan yang melibatkan BUMN.

๐Ÿง  Intinya
PMK 1/2026 bukan mengubah seluruh isi PMK 81/2024, melainkan mengubah ketentuan tertentu โ€” terutama tentang penggunaan nilai buku dalam restrukturisasi BUMN โ€” untuk memastikan kebijakan pajak berjalan sesuai kebutuhan reformasi perpajakan dan Coretax