Pelaporan SPT Tahunan 2025 (Tahun Pajak 2025) wajib dilakukan melalui sistem Coretax DJP mulai 1 Januari 2026, dengan batas akhir 31 Maret 2026 (Orang Pribadi) dan 30 April 2026 (Badan). Pastikan NIK-NPWP telah dipadankan, aktivasi akun Coretax, dan siapkan bukti potong. Denda keterlambatan adalah Rp100.000 (OP) dan Rp1 juta (Badan).
Poin Penting Pelaporan SPT Tahunan 2025:
📌Sistem Baru (Coretax): Pelaporan dilakukan secara digital melalui sistem Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
📌Aktivasi Akun: Wajib pajak diimbau melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri, dengan lebih dari 12 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi hingga Januari 2026.
📌Batas Waktu:
      – Wajib Pajak Orang Pribadi: 31 Maret 2026.
      – Wajib Pajak Badan: 30 April 2026.
📌Persiapan: Pastikan data NIK dan NPWP sudah padan, serta siapkan dokumen pendukung seperti bukti potong (BPA1/BPA2).
📌Sanksi: Keterlambatan akan dikenakan denda administrasi (Rp100 ribu untuk Orang Pribadi, Rp1 juta untuk Badan).
Wajib pajak dapat meminta pendampingan melalui Kring Pajak 1500200 atau datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat jika mengalami kendala teknis.
Seputar Pelaporan SPT Tahunan 2025 di Coretax
- Kapan SPT Tahunan 2025 mulai bisa dilaporkan lewat Coretax?
📋SPT Tahunan 2025 sudah dapat dilaporkan melalui Coretax mulai 1 Januari 2026.
- Apa fungsi SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak?
📋SPT Tahunan PPh berfungsi untuk melaporkan penghitungan pajak terutang, pembayaran pajak, penghasilan, serta harta dan kewajiban Wajib Pajak dalam satu tahun pajak.
- Bagaimana cara membuat konsep SPT Tahunan 2025 di Coretax?
📋Wajib Pajak dapat membuat konsep SPT dengan masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT), klik Buat Konsep SPT, pilih PPh Orang Pribadi, SPT Tahunan, periode Januari–Desember 2025, dan model SPT Normal.
- Bagaimana cara mulai mengisi SPT Tahunan di Coretax?
📋Pengisian SPT Tahunan dimulai dengan mengeklik ikon pena pada daftar konsep SPT, lalu mengisi induk SPT dan melengkapi lampiran yang muncul sesuai petunjuk sistem.
- Apa ketentuan khusus bagi Wajib Pajak pekerjaan bebas saat lapor SPT Tahunan?
📋Wajib Pajak pekerjaan bebas wajib mengajukan NPPN maksimal 3 bulan sejak awal tahun pajak. Jika tidak mengajukan atau terlambat, penghitungan penghasilan harus menggunakan metode pembukuan secara berkelanjutan.

