INGATT!! Mulai tahun 2026, Indonesia secara resmi memasuki fase penerapan full Coretax.
Seluruh proses administrasi perpajakan akan terpusat pada Coretax Administration System, sementara DJP Online tidak lagi digunakan. Perubahan ini bukan sekadar pembaruan sistem, melainkan transformasi menyeluruh yang akan memengaruhi cara seluruh wajib pajak—baik orang pribadi maupun badan—memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Sumber : zivlintax.com
Penegasan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, bahwa ke depan hanya tersedia satu kanal layanan perpajakan melalui coretax perlu disikapi dengan serius. Aktivasi akun coretax tidak lagi bersifat pilihan, melainkan menjadi prasyarat utama. Tanpa aktivasi, wajib pajak berpotensi menghadapi kendala dalam berbagai aktivitas penting, seperti pelaporan SPT Tahunan, pembuatan faktur pajak dan bukti potong, hingga pelaksanaan pembayaran pajak.
Walaupun DJP menyampaikan bahwa tidak terdapat sanksi khusus bagi wajib pajak yang belum mengaktivasi akun coretax, risiko hukum tetap mengintai. Apabila ketidakaktifan tersebut berdampak pada tidak terpenuhinya kewajiban perpajakan, maka sanksi umum berdasarkan ketentuan KUP tetap dapat dikenakan. Artinya, masalah utama bukan pada aktivasi akun, melainkan pada potensi keterlambatan atau kegagalan memenuhi kewajiban pajak akibat hambatan akses sistem.
Dari sisi teknis, penundaan aktivasi hingga mendekati batas waktu pelaporan juga mengandung risiko tersendiri. Lonjakan akses pengguna dapat memicu kepadatan sistem, antrean digital, bahkan kegagalan pengiriman data. Pengalaman pada periode pelaporan sebelumnya menunjukkan bahwa tekanan sistem sering terjadi di masa puncak. Oleh karena itu, aktivasi lebih awal memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk beradaptasi, mempelajari alur sistem, serta memastikan kesiapan data dan akses.
Di balik manfaatnya, implementasi coretax juga menyisakan tantangan. Pernyataan Staf Ahli Menteri Keuangan, Yon Arsal, mengenai masih rendahnya tingkat literasi digital di kalangan wajib pajak menjadi catatan penting. Tanpa dukungan edukasi dan pendampingan yang memadai, sistem ini justru berpotensi meningkatkan beban kepatuhan, khususnya bagi UMKM dan wajib pajak yang belum terbiasa dengan layanan digital. Pada titik inilah peran DJP, konsultan pajak, komunitas seperti Fintax, serta institusi pendidikan menjadi sangat strategis.
Upaya pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik juga tercermin dari berbagai klarifikasi dan kebijakan yang dikeluarkan. Mulai dari penegasan Menteri Keuangan terkait tidak adanya praktik ijon pajak, ajakan kepada pelaku usaha untuk melaporkan kendala bisnis melalui Satgas P2SP, hingga diterbitkannya Perma 3/2025 sebagai pedoman penanganan tindak pidana perpajakan. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen untuk memperkuat kepastian hukum dan tata kelola perpajakan.
Selain itu, perpanjangan fasilitas tax holiday hingga 2026 turut menambah dinamika kebijakan fiskal. Insentif ini diharapkan tetap mampu menarik investasi, namun perlu diawasi agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan efektivitas penerimaan negara, khususnya di tengah proses transformasi sistem administrasi perpajakan.
Pada akhirnya, coretax merupakan langkah progresif menuju sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Namun, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada tingkat kesiapan wajib pajak serta kualitas pendampingan dari otoritas pajak. Aktivasi akun sejak dini bukan sekadar bentuk kepatuhan, melainkan strategi adaptasi dan mitigasi risiko di tengah perubahan besar.

