Bogor – Masih banyak pemilik Perseroan Terbatas (PT) yang belum menyadari adanya kewajiban baru terkait pelaporan laporan tahunan perusahaan. Padahal, ketentuan ini dapat memengaruhi berbagai layanan administrasi perusahaan apabila tidak dipenuhi. Melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah mengatur bahwa setiap Perseroan Terbatas wajib menyampaikan laporan tahunan yang telah disahkan melalui RUPS kepada Menteri Hukum melalui sistem elektronik. Kewajiban ini mulai menjadi perhatian serius sejak implementasinya dimulai pada tahun 2026.

Sumber : zivlintax.com
Baca Juga : Seller dan TikTok Shop Wajib Punya NIB? Jangan Panik, Ini yang Perlu Diketahui!
Bagi perusahaan yang selama ini hanya menyelenggarakan RUPS secara internal tanpa tindak lanjut pelaporan, aturan ini menjadi hal yang perlu segera dipahami agar tidak menimbulkan kendala administratif di kemudian hari.
Apa Dasar Hukumnya?
Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2025 mengenai tata cara penyampaian laporan tahunan Perseroan Terbatas melalui sistem administrasi badan hukum (SABH). Berdasarkan ketentuan tersebut, laporan tahunan Perseroan yang telah memperoleh persetujuan RUPS wajib disampaikan kepada Menteri melalui notaris secara elektronik.
Artinya, RUPS Tahunan tidak lagi berhenti pada penyelenggaraan rapat semata, tetapi juga diikuti dengan proses pelaporan melalui sistem AHU/SABH.
Siapa yang Wajib Menyampaikan?
Secara umum, seluruh Perseroan Terbatas (PT) wajib menyampaikan laporan tahunan.
Kewajiban ini berlaku baik untuk:
• PT tertutup
• PT keluarga
• PT skala kecil
• PT skala menengah
• PT besar
• PT yang wajib audit
• maupun PT yang tidak wajib audit
Dengan kata lain, kewajiban ini bukan hanya ditujukan kepada perusahaan besar saja. Penyampaian laporan tahunan melalui SABH mulai diberlakukan sejak 1 Juni 2026. Sejak tanggal tersebut, Perseroan perlu memperhatikan jadwal pelaksanaan RUPS serta batas waktu pelaporannya. Laporan tahunan wajib memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu. Setelah itu, pelaporan dilakukan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
Sebagai contoh: jika tahun buku berakhir pada 31 Desember 2025, RUPS Tahunan paling lambat dilaksanakan pada 30 Juni 2026. Hasil RUPS kemudian dituangkan dalam akta notaris. Laporan tahunan disampaikan melalui SABH oleh notaris. Artinya, bagi sebagian besar PT yang menggunakan tahun buku Januari–Desember, batas waktu penting yang perlu diperhatikan adalah 30 Juni setiap tahunnya.
Bagaimana Proses Pelaporannya?
Secara umum, prosesnya meliputi beberapa tahapan berikut.
1. Direksi Menyusun Laporan Tahunan
Laporan tahunan disiapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurusan Perseroan selama satu tahun buku.
2. RUPS Tahunan Dilaksanakan
Pemegang saham melakukan RUPS untuk membahas dan memberikan persetujuan atas laporan tahunan tersebut.
3. Persetujuan Dituangkan dalam Akta Notaris
Hasil RUPS kemudian dibuat dalam bentuk akta notaris.
4. Notaris Menyampaikan Melalui SABH
Notaris melakukan penyampaian laporan tahunan secara elektronik melalui sistem administrasi badan hukum.
5. Dilakukan dalam Jangka Waktu yang Ditentukan
Penyampaian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku setelah akta ditandatangani.
Apa Saja Isi Laporan Tahunan?
Laporan tahunan Perseroan pada umumnya memuat berbagai informasi penting mengenai kondisi perusahaan. Di antaranya meliputi:
• Laporan posisi keuangan (Neraca)
• Laporan laba rugi
• Laporan arus kas
• Laporan perubahan ekuitas atau modal
• Laporan kegiatan Perseroan
• Laporan pengawasan Dewan Komisaris
• Informasi mengenai permasalahan atau sengketa yang dihadapi Perseroan
• Data Direksi dan Komisaris beserta remunerasinya
• Laporan TJSL/CSR bagi Perseroan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku
Baca Juga : DJP Temukan 14 Orang Kuasai Lebih dari 1.067 UMKM, Modus Pecah Usaha Jadi Sorotan!

Isi laporan dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kewajiban masing-masing Perseroan. Dalam masa awal implementasi, terdapat ketentuan transisi yang memberikan ruang bagi Perseroan yang mengalami kondisi tertentu.
Salah satunya adalah: > Akta yang telah melewati masa berlaku 30 hari untuk sementara masih dapat digunakan dalam penyampaian laporan tahunan.
Ketentuan ini diberikan agar proses transisi menuju implementasi penuh dapat berjalan lebih lancar. Kabar baiknya, saat ini penyampaian laporan tahunan belum dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan kata lain, layanan penyampaian laporan tahunan melalui SABH masih belum dipungut biaya sampai diterbitkannya Peraturan Pemerintah terbaru mengenai jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum. Namun demikian, Perseroan tetap perlu memperhitungkan biaya yang timbul terkait jasa notaris sesuai kesepakatan masing-masing. Inilah bagian yang paling banyak menjadi perhatian para pemilik PT.
Baca Juga : Kisah Nyata Pengusaha: 5 Tahun Pakai Rekening Pribadi, Berujung Tagihan Pajak Rp300 Juta
Secara normatif, ketentuan ini membuka ruang adanya sanksi administratif berupa pembekuan atau pemblokiran layanan tertentu apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan tahunan. Namun, perlu dipahami bahwa implementasinya dilakukan secara bertahap. Untuk saat ini, sanksi administratif belum diberlakukan secara penuh. Meskipun demikian, dalam proses verifikasi substantif atas berbagai perubahan Perseroan, verifikator terlebih dahulu akan memastikan apakah Perseroan telah menyampaikan laporan tahunannya. Artinya, meskipun belum diblokir secara otomatis, kewajiban pelaporan mulai diperhatikan dalam proses administrasi Perseroan.
Apabila kewajiban laporan tahunan belum dipenuhi, beberapa layanan administrasi Perseroan berpotensi mengalami hambatan, antara lain:
• Perubahan Direksi
• Perubahan Komisaris
• Peralihan saham
• Pergantian nama pemegang saham
Perubahan data Perseroan lainnya yang memerlukan persetujuan atau pencatatan melalui sistem AHU. Dengan kata lain, banyak pemilik PT baru menyadari pentingnya laporan tahunan ketika hendak melakukan perubahan data perusahaan. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam masa implementasi saat ini: Sanksi administratif direncanakan mulai diberlakukan pada November 2026. Karena itu, Perseroan sebaiknya tidak menunggu hingga mendekati waktu penerapan sanksi untuk mulai mempersiapkan kewajibannya. Banyak perusahaan selama ini fokus pada operasional bisnis dan menganggap RUPS Tahunan hanyalah formalitas internal. Padahal, dengan adanya ketentuan baru ini, laporan tahunan menjadi bagian penting dari kepatuhan administrasi Perseroan.
Baca Juga : Yang Tidak Banyak Dibahas dari Permendag 19 Tahun 2026: Apa Artinya bagi Seller Online?
Jangan sampai ketika ingin mengganti direksi, melakukan pengalihan saham, atau mengurus perubahan data perusahaan, proses tersebut justru terhambat karena laporan tahunan belum pernah disampaikan. Mulailah menyiapkan laporan keuangan dengan baik, menjadwalkan RUPS tepat waktu, serta berkoordinasi dengan notaris agar kewajiban pelaporan dapat dipenuhi sesuai ketentuan. Karena kepatuhan administrasi bukan hanya tentang memenuhi aturan, tetapi juga menjaga agar aktivitas dan rencana bisnis Perseroan dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan yang tidak perlu.

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

