
Sumber : zivlintax.com
Jakarta — Memasuki tahun 2026, sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax Administration System membawa sejumlah perubahan penting bagi wajib pajak orang pribadi. Salah satu yang paling disorot adalah penyesuaian pada pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), khususnya pada bagian daftar harta.
Jika sebelumnya wajib pajak cukup mencantumkan nilai perolehan atau nilai beli harta, kini pelaporan diperluas dengan kewajiban mengisi ‘nilai saat ini’. Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan akurasi data perpajakan sekaligus memberikan gambaran yang lebih realistis mengenai profil ekonomi wajib pajak.
Otoritas pajak menjelaskan bahwa ‘nilai saat ini’ bukanlah angka yang harus presisi seperti penilaian profesional, melainkan estimasi wajar yang dapat dipertanggungjawabkan. Kebijakan ini sekaligus menjawab kebutuhan pembaruan basis data di tengah digitalisasi administrasi pajak.
Tiga Pendekatan Menentukan ‘Nilai Saat Ini’
Bagi wajib pajak yang merasa kesulitan menentukan nilai terkini atas harta yang dimiliki, terdapat beberapa pendekatan praktis yang dapat digunakan:
- Nilai Pasar Wajar
Wajib pajak dapat memperkirakan nilai berdasarkan harga pasar saat pelaporan. Untuk aset seperti properti atau kendaraan, referensi dapat diperoleh dari harga transaksi sejenis, platform jual beli, atau acuan umum pasar.
- Nilai Likuidasi / Jual Cepat
Pendekatan ini menggunakan estimasi harga apabila aset dijual dalam waktu relatif singkat. Biasanya lebih konservatif dibanding nilai pasar penuh, dan kerap digunakan untuk aset bergerak.
- Estimasi Rasional Internal
Jika data pasar sulit diperoleh, wajib pajak dapat menggunakan estimasi logis berdasarkan kondisi fisik, usia aset, penyusutan, serta faktor relevan lainnya. Konsistensi dan kewajaran menjadi kunci dalam metode ini.
Hindari Kesalahan Pelaporan
Perubahan format pelaporan ini menuntut ketelitian lebih tinggi. Kesalahan dalam pengisian, baik karena kelalaian maupun salah tafsir, berpotensi memicu klarifikasi dari otoritas pajak. Oleh sebab itu, wajib pajak disarankan menyiapkan dokumen pendukung dan melakukan pengecekan ulang sebelum menyampaikan SPT.
Pengamat perpajakan menilai kebijakan ini sejalan dengan praktik transparansi fiskal modern. Selain memperkaya kualitas data, pelaporan nilai saat ini juga dinilai membantu wajib pajak dalam menyusun gambaran keuangan pribadi yang lebih akurat.
Dengan transformasi digital yang terus berjalan, era Coretax menandai pergeseran penting dalam tata kelola administrasi pajak. Wajib pajak orang pribadi diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan tersebut agar kewajiban perpajakan tetap terpenuhi secara benar dan tepat waktu.

