Jakarta – Rencana pemerintah untuk menerapkan pemungutan pajak melalui marketplace kembali menjadi perhatian. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa kebijakan ini pada dasarnya sudah siap dijalankan, namun masih menunggu arahan resmi dari Menteri Keuangan. Artinya, implementasinya tinggal menunggu waktu yang tepat.

Sumber : zivlintax.com
Kebijakan ini berkaitan dengan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online. Nantinya, marketplace akan berperan sebagai pihak yang memungut pajak secara langsung. Hal ini tentu akan mengubah mekanisme perpajakan bagi pelaku usaha digital.

Marketplace Akan Jadi Pemungut Pajak
Dalam skema yang direncanakan, penyedia marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Pajak yang dipungut sebesar 0,5% dari peredaran bruto penjual. Sistem ini membuat proses pemungutan menjadi lebih otomatis dan terintegrasi.
Bagi pelaku usaha, pajak yang sudah dipungut ini tidak hilang. Nilainya bisa dikreditkan dalam perhitungan pajak tahunan. Dengan demikian, tetap menjadi bagian dari kewajiban pajak yang diperhitungkan.
Tidak Semua Marketplace Langsung Kena
Penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak tidak berlaku untuk semua pihak. Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi. Hal ini bertujuan agar kebijakan diterapkan secara proporsional.
Beberapa kriteria marketplace yang akan ditunjuk:
● Menggunakan escrow account untuk menampung transaksi
● Nilai transaksi melebihi Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan
● Memiliki traffic lebih dari 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan
Dengan kriteria ini, fokus utama adalah marketplace dengan aktivitas besar. Pelaku usaha kecil tetap perlu memahami, tetapi dampaknya bisa berbeda.

Kenapa Kebijakan Ini Sempat Ditunda?
Sebelumnya, rencana ini sempat ditunda oleh pemerintah. Pertimbangannya adalah kondisi ekonomi yang belum stabil. Pemerintah ingin menjaga daya beli masyarakat dan kelangsungan usaha.
Namun, seiring kondisi yang mulai membaik, kebijakan ini kembali dipertimbangkan. Bahkan, ada indikasi implementasi bisa dimulai pada kuartal II tahun 2026 jika situasi dinilai mendukung.
Dampaknya Bagi Penjual Online
Dengan adanya sistem ini, pelaku usaha tidak lagi sepenuhnya menghitung pajak sendiri. Sebagian kewajiban akan langsung dipotong oleh marketplace. Ini bisa mempermudah, tetapi juga menuntut pemahaman yang lebih baik.
Penjual perlu memastikan bahwa data dan transaksi sudah tercatat dengan benar. Karena pajak yang dipungut akan berkaitan langsung dengan laporan tahunan. Transparansi menjadi semakin penting.
Beberapa hal yang perlu disiapkan:
● Pencatatan omzet yang jelas
● Pemahaman atas potongan pajak
● Rekonsiliasi data dengan marketplace
● Pengelolaan laporan pajak tahunan
● Dokumentasi transaksi yang rapi

Saatnya Pelaku Usaha Digital Lebih Siap
Perubahan ini menunjukkan bahwa sistem perpajakan semakin mengikuti perkembangan digital. Pelaku usaha online perlu beradaptasi dengan cepat. Tidak hanya fokus pada penjualan, tetapi juga pada kepatuhan pajak.
Dengan persiapan yang baik, kebijakan ini justru bisa membantu pengelolaan pajak menjadi lebih sederhana. Semua menjadi lebih otomatis dan terstruktur. Ini adalah langkah menuju sistem yang lebih modern.
Zivlin Tax Siap Mendampingi Anda
Kami membantu Anda memahami dan menyesuaikan diri dengan aturan pajak marketplace yang akan berlaku. Mulai dari perhitungan hingga pelaporan, semua kami bantu agar tetap aman dan sesuai. Anda bisa fokus jualan tanpa khawatir pajak.
📞 WhatsApp: 0811-1330-812
📱 IG & TikTok: @zivlin.tax
📍 Mutiara Sentul Blok V11, Bogor
ZivlinTax — Bisnis Online Lancar, Pajak Tetap Terkontrol.

