Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan langkah besar dalam sistem perpajakan melalui penyusunan tiga Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK). Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memperkuat sistem perpajakan. Tidak hanya fokus pada pemasukan, tetapi juga pada kepatuhan dan keadilan pajak.

Sumber : zivlintax.com
Langkah ini tertuang dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029 yang dirancang secara sistematis. Tujuannya jelas: menciptakan sistem pajak yang lebih kuat, transparan, dan relevan dengan perkembangan ekonomi. Bagi wajib pajak, ini berarti akan ada perubahan yang perlu dipahami sejak sekarang.

1. Fokus pada Peningkatan Penerimaan Pajak
RPMK pertama akan berfokus pada peningkatan penerimaan pajak. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat tindakan penagihan pajak serta meningkatkan kualitas pengaduan terkait tindak pidana perpajakan. Artinya, pengawasan akan semakin tajam dan terstruktur.
Selain itu, sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing) juga akan diperkuat. Hal ini membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga kepatuhan pajak. Dengan pendekatan ini, penerimaan negara diharapkan bisa lebih optimal.
2. Kepatuhan Wajib Pajak Jadi Prioritas
RPMK kedua menargetkan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Pemerintah ingin memastikan lebih banyak pihak terlibat dalam ekosistem perpajakan, termasuk melalui perluasan peran tax intermediaries. Ini akan membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Regulasi ini akan mencakup beberapa aspek penting:
● Perluasan peran tax intermediaries
● Pengawasan kepatuhan wajib pajak
●Perincian data ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain)
● Pengawasan transaksi melalui sistem elektronik (PMSE)
● Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP)
Aturan-aturan tersebut rencananya akan diselesaikan pada 2026. Sebagai langkah awal, pemerintah sebelumnya juga telah menerbitkan beberapa regulasi pendukung. Pada tahun lalu, DJP mengeluarkan PMK 111/2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Kemudian di awal tahun ini, diterbitkan PMK 8/2026 yang merevisi PMK 228/2017 terkait data perpajakan yang wajib diserahkan oleh ILAP. Hal ini menunjukkan bahwa arah kebijakan sudah mulai dijalankan secara bertahap.

3. Basis Pajak Diperluas, Lebih Adil
RPMK ketiga berfokus pada perluasan basis pajak agar sistem menjadi lebih adil. Salah satu fokus utamanya adalah transaksi digital luar negeri yang selama ini terus berkembang. Pemerintah sedang mengembangkan sistem khusus untuk mengelola hal ini.
Selain itu, ada beberapa rencana besar lainnya:
● Penguatan pajak atas transaksi digital luar negeri
● Implementasi pajak karbon
● Rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol
Khusus untuk PPN jalan tol, ini bukan isu baru. Rencana tersebut sempat muncul sebelumnya, namun batal diterapkan. Kini, kembali masuk dalam agenda jangka panjang pemerintah.
Apa Artinya bagi Wajib Pajak?
Perubahan ini menunjukkan bahwa sistem perpajakan akan semakin luas dan terintegrasi. Tidak hanya penghasilan konvensional, tetapi juga aktivitas digital dan sektor lainnya akan menjadi perhatian. Ini berarti wajib pajak perlu lebih siap dan adaptif.
Dengan pengawasan yang semakin kuat, transparansi menjadi kunci utama. Pencatatan yang rapi dan pelaporan yang akurat bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan. Semakin cepat beradaptasi, semakin kecil risiko yang dihadapi.

Saatnya Lebih Siap Menghadapi Perubahan
Langkah pemerintah ini adalah bagian dari transformasi besar dalam sistem perpajakan Indonesia. Bagi pelaku usaha maupun individu, ini adalah sinyal untuk mulai lebih serius dalam mengelola pajak. Bukan hanya untuk patuh, tetapi juga untuk menjaga stabilitas keuangan.
Perubahan aturan bisa menjadi tantangan, tetapi juga peluang untuk memperbaiki sistem yang ada. Dengan pendekatan yang tepat, Anda bisa tetap aman dan siap menghadapi masa depan perpajakan.
Zivlin Tax Siap Mendampingi Anda
Kami membantu Anda memahami setiap perubahan aturan pajak dan menyesuaikannya dengan kondisi Anda. Dengan pendampingan yang tepat, Anda tidak perlu khawatir menghadapi regulasi baru. Pajak tetap aman, langkah bisnis tetap maju.
📞 WhatsApp: 0811-1330-812
📱 IG & TikTok: @zivlin.tax
📍 Mutiara Sentul Blok V11, Bogor
Zivlin Tax — Update Aturan, Tetap Aman di Setiap Perubahan.

