SP2DK Bisa Datang 2 Kali untuk Tahun Pajak yang Sama? Ternyata Bisa, Ini Penjelasannya

August 3, 2026

Bogor – Banyak Wajib Pajak mengira bahwa setelah menerima dan menanggapi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), maka urusan untuk tahun pajak tersebut otomatis selesai. Padahal, dalam praktiknya SP2DK dapat diterbitkan lebih dari satu kali untuk tahun pajak yang sama, sepanjang terdapat data atau informasi baru yang memerlukan klarifikasi.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Sumber : zivlintax.com

Lalu, mengapa hal ini bisa terjadi?

Baca Juga : Penyesuaian KBLI 2025 di OSS Tertahan? Bisa Jadi Karena Laporan Tahunan atau Beneficial Ownership Belum Diperbarui

Apa Itu SP2DK?

SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meminta penjelasan atas data, informasi, atau keterangan yang dimiliki DJP dan perlu diklarifikasi oleh Wajib Pajak. SP2DK merupakan bagian dari proses pengawasan kepatuhan dan bukan surat ketetapan pajak maupun bukti bahwa Wajib Pajak telah melakukan pelanggaran.

Mengapa Bisa Terbit Lebih dari Satu Kali?

Setiap SP2DK diterbitkan berdasarkan data yang dimiliki DJP pada saat itu.

Apabila setelah SP2DK pertama selesai masih terdapat:

– data baru yang belum pernah diklarifikasi;
– informasi tambahan dari instansi lain;
– hasil analisis risiko terbaru;
– atau ketidaksesuaian lain yang berbeda dengan materi SP2DK sebelumnya,

maka DJP dapat kembali meminta penjelasan melalui SP2DK berikutnya.

Dengan kata lain, SP2DK tidak selalu hanya satu kali untuk satu tahun pajak.

Apakah Berarti Pemeriksaan Pajak?

Belum tentu.

SP2DK dan pemeriksaan pajak merupakan dua proses yang berbeda. Melalui SP2DK, DJP terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk memberikan penjelasan atau melakukan pembetulan apabila memang diperlukan.

Apabila penjelasan yang diberikan telah memadai, proses pengawasan dapat selesai tanpa berlanjut ke pemeriksaan.

Baca Juga : PT Belum Menyelenggarakan RUPS? Hati-Hati, Akun SABH Bisa Diblokir dan Kena Biaya Rp2 Juta untuk Membuka Blokir!

Contoh Kasus

Misalnya, pada tahun pajak 2025:

– SP2DK pertama membahas perbedaan omzet berdasarkan data marketplace.
– Beberapa bulan kemudian, DJP memperoleh data baru mengenai transaksi keuangan atau aset yang belum pernah dibahas sebelumnya.

Dalam kondisi tersebut, DJP dapat menerbitkan SP2DK kedua yang membahas materi yang berbeda, meskipun masih untuk tahun pajak yang sama.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Menerima SP2DK Kedua?

Apabila menerima SP2DK kembali, sebaiknya:

– baca materi SP2DK dengan teliti;
– periksa apakah data yang diminta berbeda dari SP2DK sebelumnya;
– siapkan dokumen pendukung yang relevan;
– berikan penjelasan sesuai kondisi sebenarnya; dan
– simpan seluruh korespondensi serta dokumen dari SP2DK sebelumnya.

Jangan langsung beranggapan bahwa SP2DK kedua berarti terdapat kesalahan baru. Yang terpenting adalah memahami materi yang diminta untuk diklarifikasi.

Bagaimana Cara Mengurangi Risiko SP2DK Berulang?

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

– menyusun pembukuan secara lengkap;
– mencatat seluruh transaksi usaha dengan benar;
– memastikan data dalam SPT sesuai dengan kondisi sebenarnya;
– menyimpan dokumen pendukung setiap transaksi;
– melakukan rekonsiliasi data secara berkala.

Administrasi yang tertib akan mempermudah proses klarifikasi apabila sewaktu-waktu diperlukan.

Baca Juga : “Kok DJP Tahu Saya Punya 3 Usaha?” Memahami Bagaimana Data Administrasi Bisnis Saling Terhubung!

Kesimpulan

SP2DK dapat diterbitkan lebih dari satu kali untuk tahun pajak yang sama apabila terdapat data atau informasi baru yang memerlukan penjelasan dari Wajib Pajak. Hal tersebut bukan berarti Wajib Pajak otomatis melakukan pelanggaran, melainkan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan kepatuhan yang dilakukan DJP. Oleh karena itu, setiap SP2DK sebaiknya ditanggapi secara tepat dengan didukung dokumen dan penjelasan yang memadai agar proses klarifikasi dapat berjalan dengan baik.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia