Beli Makanan di Swalayan Kena PBJT? Ternyata Tidak Selalu, Ini Penjelasannya!

July 22, 2026

Bogor – Masih banyak masyarakat yang mengira setiap pembelian makanan atau minuman otomatis dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Padahal, anggapan tersebut tidak selalu benar.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Sumber : zivlintax.com

Perbedaan tempat penjualan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan apakah suatu transaksi dikenai PBJT atau tidak. Karena itu, memahami perbedaan antara swalayan, toko serba ada (toserba), restoran, kafe, maupun rumah makan menjadi penting agar tidak salah memahami jenis pajak yang dikenakan.

Baca Juga : SE-8/PJ/2026: DJP Perkuat Pengawasan, Masyarakat yang Belum Terdaftar sebagai Wajib Pajak Kini Jadi Perhatian!

Mengapa Makanan di Swalayan Bukan Objek PBJT?

Swalayan, minimarket, supermarket, hypermarket, maupun toko serba ada pada dasarnya menjalankan kegiatan perdagangan barang. Artinya, mereka menjual barang kepada konsumen sebagaimana toko pada umumnya, bukan menyediakan layanan makanan dan minuman seperti restoran.

Karena itu, makanan dan minuman yang dijual di swalayan atau toko serba ada pada umumnya bukan merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa makanan dan/atau minuman.

Lalu Kapan PBJT Dikenakan?

PBJT atas makanan dan minuman umumnya dikenakan atas jasa penyediaan makanan dan/atau minuman oleh:

– Restoran.
– Rumah makan.
– Kafe.
– Warung makan.
– Kantin.
– Kedai.
– Jasa boga atau katering tertentu.
– Tempat lain yang memberikan layanan penyediaan makanan dan minuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kata lain, yang menjadi objek pajak bukan semata-mata makanannya, tetapi jasa penyediaan makanan dan minuman yang diberikan oleh pelaku usaha tersebut.

Mengapa Bisa Berbeda?

Perbedaannya terletak pada jenis kegiatan usaha. Swalayan menjual barang dagangan kepada konsumen.

Sementara restoran atau usaha sejenis menyediakan layanan penyajian makanan dan minuman untuk dikonsumsi oleh pelanggan. Karena karakter usahanya berbeda, perlakuan perpajakannya pun dapat berbeda.

Baca Juga : Seluruh Administrasi Pajak Kini Terpusat di Coretax DJP, Ini Penjelasan dan Dampaknya bagi Wajib Pajak

Jangan Sampai Tertukar dengan PPN

Tidak sedikit masyarakat yang masih menyamakan PBJT dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Padahal keduanya merupakan jenis pajak yang berbeda.

Secara umum:

PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai ketentuan perpajakan nasional.
PBJT merupakan pajak daerah atas konsumsi barang atau jasa tertentu yang diatur berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta ketentuan pelaksanaannya.

Karena objek dan dasar hukumnya berbeda, tidak semua transaksi dikenai jenis pajak yang sama.

Mengapa Besaran Pajak Bisa Berbeda di Setiap Daerah?

PBJT merupakan pajak daerah. Oleh karena itu, pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) masing-masing pemerintah daerah sepanjang masih berada dalam batas yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Akibatnya, ketentuan mengenai tarif maupun pelaksanaannya dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Cara Memahami Struk Pembayaran

Agar tidak keliru membaca struk pembayaran, masyarakat sebaiknya memperhatikan komponen yang tercantum pada struk.

Perhatikan apakah terdapat:

– Harga barang atau makanan.
– PPN (apabila memang dikenakan sesuai ketentuan).
– PBJT (apabila transaksi merupakan objek PBJT).
– Biaya layanan (service charge), apabila ada.

Dengan memahami setiap komponen tersebut, konsumen dapat mengetahui jenis pungutan yang dikenakan dalam transaksi.

Baca Juga : Aturan Baru Seller UMKM: Biaya Layanan Marketplace Diskon 50%! Ini Syarat yang Harus Dipenuhi!

Kesimpulan

Tidak semua makanan dan minuman yang dibeli otomatis dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Makanan atau minuman yang dijual di swalayan, minimarket, supermarket, hypermarket, maupun toko serba ada pada umumnya bukan merupakan objek PBJT karena kegiatan usahanya adalah perdagangan barang.

Sebaliknya, PBJT umumnya dikenakan atas jasa penyediaan makanan dan minuman oleh restoran, rumah makan, kafe, atau usaha sejenis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah yang berlaku. Memahami perbedaan antara PBJT, PPN, dan jenis pungutan lainnya akan membantu masyarakat maupun pelaku usaha membaca struk pembayaran dengan lebih tepat serta memahami hak dan kewajiban perpajakan secara lebih baik.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia