Permendag Nomor 19 Tahun 2026 Resmi Berlaku! Ini 10 Perubahan Penting yang Wajib Diketahui Seller Marketplace

July 12, 2026

Bogor – Pemerintah kembali melakukan pembaruan terhadap regulasi perdagangan melalui sistem elektronik. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah menetapkan berbagai ketentuan baru yang bertujuan menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, transparan, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pelaku usaha maupun konsumen.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Sumber : zivlintax.com

Peraturan yang telah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso pada 8 Juni 2026 ini menjadi salah satu regulasi yang paling banyak mendapat perhatian dari pelaku usaha online. Pasalnya, aturan tersebut mengatur berbagai aspek penting, mulai dari legalitas usaha, kewajiban marketplace, perlindungan produk lokal, penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), hingga perlindungan konsumen. Bagi seller yang berjualan di Shopee, Tokopedia, Lazada, TikTok Shop, Blibli, maupun platform digital lainnya, memahami isi Permendag Nomor 19 Tahun 2026 menjadi hal yang sangat penting agar bisnis tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Mulai 1 Oktober 2026, Balas Chat Customer di WhatsApp Business Berbayar? Ini Penjelasan Lengkap Kebijakan Terbaru Meta!

Apa Tujuan Permendag Nomor 19 Tahun 2026?

Pemerintah menjelaskan bahwa regulasi ini diterbitkan untuk memperkuat tata kelola perdagangan digital di Indonesia. Selain memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, aturan ini juga bertujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat, meningkatkan perlindungan konsumen, memperkuat posisi produk dalam negeri, serta memastikan marketplace menjalankan tanggung jawabnya secara lebih transparan.

Dengan semakin besarnya transaksi perdagangan digital setiap tahun, pemerintah menilai diperlukan aturan yang mampu menyesuaikan perkembangan teknologi dan model bisnis baru.

1. Semua Pedagang Online Wajib Memiliki Legalitas Usaha

Salah satu perubahan yang paling banyak mendapat perhatian adalah kewajiban legalitas bagi pedagang online.

Melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026, pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik diwajibkan memiliki legalitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Bentuk legalitas tersebut dapat berupa:

– Nomor Induk Berusaha (NIB).
– Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko usaha.
– Dokumen pendukung lainnya apabila dipersyaratkan berdasarkan jenis kegiatan usaha.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat.

2. Marketplace Wajib Transparan Mengenai Biaya kepada Seller

Selama ini banyak seller mengeluhkan kurang jelasnya informasi mengenai berbagai biaya yang dikenakan marketplace.

Melalui aturan baru ini, marketplace diwajibkan menjelaskan secara terbuka berbagai jenis biaya yang dibebankan kepada penjual, termasuk biaya layanan, biaya administrasi, komisi, biaya promosi, maupun potongan lainnya.

Dengan adanya transparansi tersebut, seller diharapkan dapat memahami secara jelas bagaimana perhitungan biaya dilakukan.

3. Produk Lokal Harus Diprioritaskan

Pemerintah juga memberikan perhatian besar terhadap pengembangan produk dalam negeri. Marketplace diwajibkan memberikan prioritas terhadap produk lokal, baik dalam hasil pencarian maupun program promosi yang diselenggarakan pada platform.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing UMKM Indonesia di tengah semakin ketatnya persaingan dengan produk impor.

Baca Juga : Cara Membuat Bupot PPh Final UMKM 0,5% di Coretax, Jangan Sampai Salah Pilih Kode Pajak!

4. Barang Impor Murah Diperketat

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga mengatur pengawasan terhadap produk impor dengan harga sangat rendah. Pemerintah berupaya mencegah masuknya barang impor murah yang berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha pelaku UMKM dalam negeri.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan tercipta persaingan yang lebih adil antara produk lokal dan produk impor.

5. Pedagang Luar Negeri Harus Lebih Transparan

Seller atau pelaku usaha dari luar negeri juga diwajibkan memberikan informasi yang lebih lengkap kepada konsumen.

Beberapa informasi yang wajib dicantumkan antara lain:

– Identitas pelaku usaha.
– Negara asal.
– Informasi produk secara jelas.
– Data lain yang diwajibkan sesuai ketentuan.

Tujuannya adalah meningkatkan transparansi sekaligus memberikan kepastian kepada konsumen mengenai asal barang yang dibeli.

6. Social Commerce Tetap Dibatasi

Pemerintah tetap mempertahankan kebijakan mengenai pemisahan fungsi media sosial dan perdagangan elektronik. Platform media sosial tidak diperkenankan memfasilitasi transaksi jual beli secara langsung apabila tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi perdagangan elektronik.

Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam ekosistem digital.

Baca Juga : Coretax Siapkan Fitur Pencatatan Sederhana untuk UMKM Jualan Online! Seller Marketplace Wajib Tahu

7. Marketplace Wajib Mencegah Perang Harga yang Merusak Pasar

Persaingan harga merupakan hal yang wajar dalam dunia usaha. Namun, praktik jual rugi secara terus-menerus atau pemberian diskon yang berpotensi merusak struktur pasar menjadi salah satu perhatian pemerintah.

Karena itu, marketplace diwajibkan memiliki mekanisme untuk mencegah praktik perdagangan yang dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat.

8. Label Official Store Harus Dapat Dibuktikan

Status Official Store, Official Shop, atau sebutan lain yang menunjukkan toko resmi tidak boleh diberikan secara sembarangan. Marketplace harus memastikan bahwa status tersebut benar-benar didukung oleh dokumen resmi sesuai ketentuan.

Hal ini bertujuan melindungi konsumen agar tidak terkecoh oleh penggunaan label resmi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

9. Konten yang Dibuat AI Harus Diberi Penanda

Seiring meningkatnya penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam dunia perdagangan digital, pemerintah juga mulai mengatur penggunaannya. Apabila promosi, gambar, video, maupun konten tertentu dibuat menggunakan AI, informasi tersebut harus disampaikan kepada konsumen melalui penanda atau keterangan yang sesuai.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta menjaga kepercayaan konsumen terhadap informasi yang diterima.

10. Perlindungan Konsumen Diperkuat

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga memperkuat kewajiban marketplace dalam memberikan perlindungan kepada konsumen.

Marketplace wajib menyediakan mekanisme yang jelas mengenai:

– Layanan pengaduan.
– Penyelesaian sengketa.
– Penanganan keluhan pelanggan.
– Informasi hak dan kewajiban pengguna.

Dengan adanya mekanisme tersebut, konsumen diharapkan memperoleh perlindungan yang lebih baik ketika terjadi permasalahan dalam transaksi.

Baca Juga : Marketplace Mulai Potong Pajak 0,5%, Seller Pindah ke WhatsApp? Ini Penjelasan Lengkap DJP yang Wajib Dipahami!

Apa Dampaknya bagi Seller?

Bagi pelaku usaha, sebagian besar ketentuan tersebut justru mendorong terciptanya ekosistem perdagangan digital yang lebih profesional.

Seller sebaiknya mulai memastikan bahwa:

– Legalitas usaha telah lengkap.
– NIB telah dimiliki apabila diwajibkan.
– Informasi produk disampaikan secara benar.
– Administrasi usaha semakin tertib.
– Dokumen pendukung selalu diperbarui.

Dengan administrasi yang baik, seller akan lebih mudah beradaptasi terhadap berbagai perubahan regulasi di masa mendatang.

Kesimpulan

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 membawa berbagai perubahan penting dalam tata kelola perdagangan digital di Indonesia. Regulasi ini tidak hanya mengatur kewajiban seller, tetapi juga mempertegas tanggung jawab marketplace, meningkatkan perlindungan konsumen, memperkuat posisi produk lokal, serta menyesuaikan aturan dengan perkembangan teknologi digital.

Bagi pelaku usaha online, memahami ketentuan baru ini menjadi langkah penting agar bisnis tetap berjalan sesuai regulasi. Legalitas usaha, administrasi yang tertib, dan kepatuhan terhadap aturan akan menjadi fondasi utama untuk membangun bisnis yang lebih profesional, terpercaya, dan berkelanjutan di era perdagangan digital.

Di tengah pesatnya perkembangan e-commerce, kepatuhan terhadap regulasi bukan lagi sekadar kewajiban, tetapi juga menjadi salah satu keunggulan kompetitif yang dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap bisnis Anda.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia