Bogor – Sejak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk beberapa marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, muncul berbagai reaksi dari para pelaku usaha online. Tidak sedikit seller yang mulai mempertimbangkan untuk menghentikan penjualan melalui marketplace dan beralih ke WhatsApp, media sosial, atau website pribadi agar tidak terkena pemotongan pajak. Pertanyaannya, apakah berpindah platform berarti kewajiban pajak ikut hilang? Jawabannya adalah tidak.

Sumber : zivlintax.com
Bahkan, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pemerintah tidak mempermasalahkan apabila pedagang ingin memperluas atau memindahkan saluran penjualannya. Namun, perpindahan tersebut tidak menghapus kewajiban perpajakan yang tetap melekat pada setiap wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pelaku usaha online perlu memahami bahwa yang berubah bukan kewajiban pajaknya, melainkan cara pemerintah melakukan pemungutan pajak atas transaksi yang dilakukan melalui marketplace.
Empat Marketplace Resmi Ditunjuk DJP
Pada 1 Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak secara resmi menunjuk empat marketplace besar sebagai pemungut PPh Pasal 22 berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Empat marketplace tersebut adalah:
– Shopee
– Tokopedia
– Lazada
– Blibli
Meskipun penunjukan dilakukan pada tanggal 1 Juli 2026, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan sehingga marketplace memiliki waktu untuk menyesuaikan sistem, melakukan pengujian, serta memberikan sosialisasi kepada para penjual.
Dengan demikian, pemungutan pajak baru mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Bukan Pajak Baru
Salah satu kesalahpahaman yang paling banyak beredar adalah anggapan bahwa pemerintah memperkenalkan pajak baru bagi seller marketplace. Faktanya, kebijakan ini bukan menciptakan jenis pajak baru.
Selama ini, pelaku usaha memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Perbedaannya hanya terletak pada mekanisme administrasi.
Sebelumnya, penjual menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajaknya melalui sistem self-assessment. Kini, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah akan memungut, menyetor, dan melaporkan pajak tersebut secara otomatis sehingga proses administrasinya menjadi lebih sederhana.
Berapa Besar Pajak yang Dipungut?
Marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) yang diterima pedagang dalam negeri. Perhitungan dilakukan berdasarkan nilai transaksi sebelum PPN maupun PPnBM. Sebagai contoh:
Apabila seorang seller menjual barang dengan nilai Rp2.000.000, maka marketplace akan memungut:
0,5% × Rp2.000.000 = Rp10.000
Pemungutan tersebut bukan merupakan biaya tambahan di luar pajak, melainkan bagian dari kewajiban Pajak Penghasilan yang memang telah diatur dalam ketentuan perpajakan.
Bagaimana Perlakuan Pajaknya?
Perlakuan atas pajak yang dipungut akan berbeda sesuai status perpajakan masing-masing wajib pajak. Bagi pelaku usaha yang menggunakan PPh Final UMKM, pemungutan tersebut menjadi bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan Final sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, bagi wajib pajak yang menggunakan skema umum, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak ketika menghitung kewajiban Pajak Penghasilan dalam SPT Tahunan.
Dengan demikian, apabila seorang seller berjualan melalui lebih dari satu marketplace, pajak yang telah dipungut tetap diperhitungkan dalam administrasi perpajakan sehingga tidak otomatis menimbulkan pemajakan berganda.
Tidak Semua Seller Dipungut Pajak
Pemerintah juga memberikan beberapa pengecualian terhadap mekanisme pemungutan ini.
Di antaranya adalah:
– Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak yang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
– Pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).
– Mitra aplikasi jasa pengiriman tertentu sesuai ketentuan.
– Penjualan pulsa dan kartu perdana.
– Transaksi tertentu atas emas perhiasan, emas batangan, maupun batu permata sesuai ketentuan perpajakan.
– Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan beserta transaksi tertentu yang telah memiliki mekanisme perpajakan tersendiri.
Karena itu, tidak semua transaksi marketplace otomatis dikenai pemungutan PPh Pasal 22.
Bagaimana Mekanisme Pemungutannya?
Secara sederhana, alur pemungutan pajak melalui marketplace adalah sebagai berikut.
• Pertama, pembeli melakukan pembayaran melalui marketplace.
• Kedua, marketplace menghitung dan memungut PPh Pasal 22 sesuai ketentuan.
• Ketiga, invoice atau dokumen transaksi diterbitkan dan dipersamakan dengan bukti pemungutan pajak.
• Keempat, marketplace menyetorkan pajak tersebut ke kas negara.
• Kelima, marketplace melaporkan seluruh pemungutan melalui SPT Masa PPh Unifikasi, sehingga data transaksi masuk ke sistem administrasi DJP.
Melalui mekanisme ini, proses administrasi menjadi lebih sederhana karena seller tidak perlu lagi membuat dokumen pemungutan secara terpisah.
Bagaimana Jika Seller Pindah ke WhatsApp atau Media Sosial?
Inilah pertanyaan yang paling sering muncul sejak kebijakan ini diumumkan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa apabila pedagang ingin memindahkan sebagian transaksi dari marketplace ke website pribadi, media sosial, maupun WhatsApp, hal tersebut merupakan hak setiap pelaku usaha sebagai bagian dari strategi bisnis.
Namun, beliau juga menegaskan bahwa perpindahan saluran penjualan tidak menghapus kewajiban perpajakan. Hal ini karena sistem perpajakan Indonesia mengenakan pajak berdasarkan subjek pajak dan penghasilan yang diterima, bukan berdasarkan media tempat transaksi dilakukan.
Artinya, selama seseorang atau badan memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak, kewajiban perpajakannya tetap berlaku sesuai ketentuan.
Mengapa Seller Tetap Perlu Merapikan Administrasi?
Digitalisasi perpajakan membuat data transaksi semakin mudah dianalisis.
Selain data marketplace, DJP juga dapat melakukan analisis berdasarkan berbagai sumber informasi lain yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pembukuan yang tertib, pencatatan omzet yang akurat, pemisahan rekening usaha dan pribadi, serta dokumentasi transaksi yang lengkap menjadi semakin penting.
Administrasi yang baik tidak hanya membantu memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga memberikan perlindungan apabila suatu saat wajib pajak diminta memberikan klarifikasi atas data yang dimiliki DJP.
Kesimpulan
Penunjukan Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 merupakan perubahan mekanisme administrasi perpajakan, bukan pengenaan pajak baru. Pemungutan tersebut mulai berlaku efektif 1 Agustus 2026 setelah masa transisi selama satu bulan.
Bagi seller yang selama ini telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik, kebijakan ini pada dasarnya tidak menambah beban pajak, melainkan menyederhanakan proses penyetoran melalui marketplace. Sementara itu, berpindah ke WhatsApp, media sosial, website pribadi, atau saluran penjualan lainnya bukan berarti terbebas dari kewajiban perpajakan.
Yang paling penting bagi setiap pelaku usaha adalah membangun administrasi yang tertib, menyusun pembukuan yang rapi, mencatat seluruh omzet dengan benar, serta memahami kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. Karena pada akhirnya, bisnis yang sehat bukan hanya ditentukan oleh besarnya penjualan, tetapi juga oleh kepatuhan dan tata kelola yang baik.
Baca Juga : ZivlinTax: More Than Tax, We Support Your Business Journey!

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

