Pindah dari Marketplace Agar Tidak Dipotong Pajak? Belum Tentu. Ini Penjelasan yang Wajib Dipahami Seller Online!

July 5, 2026

Bogor – Sejak pemerintah mulai menerapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace, tidak sedikit seller online yang mulai bertanya-tanya apakah lebih baik menutup toko di marketplace dan beralih berjualan melalui media sosial, website pribadi, atau aplikasi chat agar tidak terkena pemungutan pajak.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Sumber : zivlintax.com

Sebagian pelaku usaha bahkan beranggapan bahwa dengan keluar dari marketplace yang ditunjuk pemerintah, kewajiban perpajakannya otomatis ikut hilang. Padahal, anggapan tersebut tidak tepat. Yang berubah hanyalah mekanisme pemungutan pajak, bukan kewajiban perpajakannya. Karena itu, daripada mencari cara menghindari platform tertentu, langkah yang jauh lebih penting adalah membangun administrasi usaha yang rapi, menyusun laporan keuangan dengan baik, dan memastikan kepatuhan perpajakan sejak awal.

Baca Juga : DJP Tata Ulang Tempat Terdaftar Wajib Pajak! Simak Isi KEP-00002/PDH-CT/PJ/2026 yang Berlaku Mulai 1 Juli 2026!

1. Ini Bukan Pajak Baru, Hanya Berubah Cara Pemungutannya

Hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% melalui marketplace bukan merupakan jenis pajak baru. Selama ini, pelaku usaha yang memenuhi ketentuan memang sudah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Perbedaannya, sebelumnya seller menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajaknya melalui mekanisme self-assessment.

Kini, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah akan membantu memungut, menyetor, dan melaporkan pajak tersebut. Dengan demikian, seller tidak perlu lagi melakukan penyetoran secara manual atas pajak yang dipungut melalui marketplace sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuan perubahan ini adalah menyederhanakan administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan, serta mengurangi risiko kesalahan perhitungan maupun keterlambatan pembayaran pajak.

Seller dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Mendapat Fasilitas

Pemerintah juga tetap memberikan perlindungan bagi pelaku UMKM. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak, pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan, termasuk menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.

Perlu diingat bahwa fasilitas ini hanya berlaku untuk orang pribadi dan tidak otomatis berlaku bagi badan usaha seperti PT, CV, firma, maupun koperasi.

2. Keluar dari Marketplace Bukan Berarti Bebas Pajak

Masih ada anggapan bahwa dengan menutup toko di marketplace kemudian berjualan melalui WhatsApp, Instagram, Facebook, TikTok, website pribadi, atau toko fisik, kewajiban pajak akan hilang. Faktanya, kewajiban perpajakan melekat pada wajib pajaknya, bukan pada platform tempat berjualan.

Selama seseorang atau badan memperoleh penghasilan yang menjadi objek pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penghasilan tersebut tetap memiliki konsekuensi perpajakan, terlepas dari saluran penjualannya. Artinya, berpindah kanal penjualan bukan berarti menghapus kewajiban untuk menghitung, melaporkan, maupun membayar pajak apabila memang telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Omzet vs Penghasilan Neto: Jangan Sampai Tertukar!

DJP Memiliki Berbagai Sumber Data

Saat ini pengawasan perpajakan tidak hanya bergantung pada data marketplace.

Direktorat Jenderal Pajak memanfaatkan berbagai sumber informasi yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan analisis kepatuhan wajib pajak.

Data tersebut dapat berasal dari berbagai sumber, antara lain:

– Data transaksi marketplace.
– Data perbankan sesuai ketentuan yang berlaku.
– Data perusahaan jasa pengiriman atau logistik.
– Data penyedia layanan pembayaran digital (payment gateway).
– Bukti potong dan faktur pajak.
– Data dari instansi pemerintah maupun pihak ketiga lainnya sesuai kewenangan DJP.

Karena itu, memindahkan aktivitas penjualan ke platform lain bukan berarti transaksi menjadi tidak dapat dianalisis dalam proses pengawasan perpajakan.

Fokuslah pada Administrasi, Bukan Menghindari Platform

Daripada mencari cara menghindari marketplace tertentu, pelaku usaha sebaiknya mulai membangun sistem administrasi yang lebih baik.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

– Mencatat seluruh penjualan secara lengkap.
– Memisahkan keuangan pribadi dan usaha.
– Menyusun laporan keuangan secara berkala.
– Menyimpan bukti transaksi dan biaya usaha.
– Memastikan pelaporan pajak sesuai kondisi sebenarnya.
– Memantau omzet usaha setiap tahun.

Administrasi yang tertata tidak hanya membantu memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga memudahkan pengambilan keputusan bisnis dan meningkatkan kredibilitas usaha.

Mitigasi Risiko Pajak Jauh Lebih Penting

Semakin berkembang sebuah bisnis, semakin besar pula pentingnya pengelolaan risiko perpajakan. Mitigasi risiko bukan berarti mencari celah untuk menghindari pajak, melainkan memastikan seluruh transaksi telah dicatat dengan benar, dokumen tersimpan dengan baik, serta pelaporan dilakukan sesuai ketentuan.

Dengan administrasi yang kuat, pelaku usaha akan lebih siap apabila suatu saat diminta memberikan klarifikasi oleh DJP, misalnya melalui SP2DK atau bentuk pengawasan lainnya.

Baca Juga ; Jualan Online Ramai, Tapi Tiba-Tiba Dapat SP2DK? Ini Penyebab yang Sering Tidak Disadari Seller Marketplace!

Kesimpulan

Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace bukanlah pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan agar proses pembayaran menjadi lebih sederhana. Oleh karena itu, keluar dari marketplace yang ditunjuk pemerintah bukan berarti menghapus kewajiban perpajakan, karena pajak melekat pada penghasilan yang diperoleh wajib pajak, bukan pada media atau platform tempat berjualan.

Bagi pelaku usaha online, langkah terbaik bukanlah berpindah-pindah platform untuk menghindari pemungutan pajak, tetapi mulai membangun pembukuan yang rapi, laporan keuangan yang akurat, serta administrasi perpajakan yang tertib. Dengan demikian, bisnis dapat terus berkembang secara sehat, profesional, dan siap menghadapi setiap perubahan regulasi di masa mendatang.

Ingat, bisnis yang besar tidak hanya dibangun dari banyaknya penjualan, tetapi juga dari administrasi dan kepatuhan yang kuat. Pajak yang dikelola dengan baik bukanlah hambatan, melainkan bagian dari fondasi bisnis yang berkelanjutan.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia