Bogor – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengembangkan sistem Coretax sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Salah satu pengembangan yang sedang dipersiapkan adalah fitur pencatatan sederhana yang ditujukan khusus bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama yang menjalankan usahanya melalui marketplace maupun platform digital.

Sumber : zivlintax.com
Kehadiran fitur ini menjadi kabar baik bagi para seller online. Selama ini, banyak pelaku UMKM merasa kesulitan menyusun pembukuan karena prosesnya dianggap rumit, memakan waktu, dan membutuhkan pengetahuan akuntansi. Melalui fitur baru tersebut, DJP berharap pelaku usaha dapat melakukan pencatatan transaksi dengan cara yang lebih mudah, praktis, dan terintegrasi dalam satu sistem. Walaupun saat ini fitur tersebut masih dalam tahap persiapan, pelaku UMKM sebaiknya mulai memahami manfaatnya dan mempersiapkan administrasi usaha sejak dini.
Baca Juga : Cara Membuat Bupot PPh Final UMKM 0,5% di Coretax, Jangan Sampai Salah Pilih Kode Pajak!
Mengapa DJP Menyiapkan Fitur Ini?
Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah pelaku UMKM yang berjualan secara online terus meningkat. Marketplace, media sosial, hingga website pribadi menjadi saluran utama bagi banyak pelaku usaha untuk memasarkan produknya.
Di sisi lain, masih banyak UMKM yang belum memiliki sistem pencatatan usaha yang tertata. Tidak sedikit pelaku usaha yang hanya mengandalkan riwayat transaksi marketplace atau mutasi rekening tanpa membuat catatan omzet maupun laporan usaha secara berkala.
Melihat kondisi tersebut, DJP menyiapkan fitur pencatatan sederhana di Coretax agar pelaku usaha dapat mengelola administrasi bisnis dengan lebih mudah sekaligus mendukung kepatuhan perpajakan.
Apa Itu Fitur Pencatatan Sederhana?
Fitur pencatatan sederhana merupakan fasilitas yang dirancang untuk membantu UMKM melakukan pencatatan aktivitas usaha tanpa harus menyusun pembukuan yang kompleks. Melalui fitur ini, pelaku usaha diharapkan dapat mencatat transaksi harian secara lebih terstruktur sehingga perkembangan usahanya dapat dipantau dengan lebih baik.
Bagi UMKM yang belum memiliki sistem akuntansi atau aplikasi pembukuan sendiri, fitur ini diharapkan menjadi alternatif yang lebih praktis dan mudah digunakan.
Data Apa Saja yang Dapat Dicatat?
Berdasarkan informasi yang disampaikan DJP, fitur tersebut akan mendukung pencatatan beberapa informasi penting dalam kegiatan usaha, antara lain:
– Penjualan barang maupun jasa.
– Omzet atau peredaran usaha.
– Detail transaksi usaha.
– Tempat kegiatan usaha atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Informasi tersebut menjadi dasar administrasi yang penting, baik untuk pengelolaan bisnis maupun pemenuhan kewajiban perpajakan.
Baca Juga : ZivlinTax: Mendampingi Bisnis yang Ingin Melangkah Lebih Jauh
Apa Manfaatnya bagi Pelaku UMKM?
Kehadiran fitur pencatatan sederhana diharapkan memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha.
Di antaranya:
– Administrasi usaha menjadi lebih tertata.
– Omzet dapat dipantau secara berkala.
– Perhitungan kewajiban pajak menjadi lebih mudah.
– Risiko kesalahan pencatatan dapat dikurangi.
– Data usaha tersimpan dalam satu sistem administrasi.
Selain membantu aspek perpajakan, pencatatan yang baik juga memudahkan pelaku usaha ketika mengajukan pembiayaan ke bank, mencari investor, maupun mengevaluasi perkembangan bisnis.
Mengapa Pencatatan Omzet Sangat Penting?
Banyak pelaku usaha baru menyadari pentingnya pencatatan ketika diminta menunjukkan laporan keuangan atau ketika harus menghitung kewajiban pajak. Padahal, pencatatan omzet memiliki banyak manfaat, seperti mengetahui perkembangan penjualan, menghitung laba usaha, mengendalikan arus kas, hingga menentukan strategi bisnis ke depan.
Dengan data yang tercatat secara rutin, pemilik usaha dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang lebih akurat, bukan hanya berdasarkan perkiraan.
Persiapan yang Sebaiknya Dilakukan Seller
Walaupun fitur ini belum diterapkan secara penuh, tidak ada salahnya apabila pelaku usaha mulai membiasakan diri melakukan administrasi yang lebih tertib.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan sejak sekarang antara lain:
– Mencatat omzet setiap hari atau setiap transaksi.
– Menyimpan bukti transaksi dengan baik.
– Memisahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha.
– Melengkapi data identitas usaha, termasuk NIB dan NITKU apabila diperlukan.
– Menyusun arsip administrasi secara teratur.
Kebiasaan tersebut akan sangat membantu ketika fitur pencatatan sederhana mulai tersedia di Coretax.
Baca Juga : ZivlinTax: Mendampingi Bisnis yang Ingin Melangkah Lebih Jauh
Apa Dampaknya bagi Seller Marketplace?
Bagi seller marketplace, administrasi yang baik menjadi semakin penting seiring meningkatnya digitalisasi sistem perpajakan.
Selain adanya pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace, pemerintah juga terus mengembangkan sistem administrasi yang lebih terintegrasi. Oleh karena itu, pencatatan transaksi yang rapi akan membantu seller dalam melakukan rekonsiliasi data antara omzet, laporan keuangan, dan kewajiban perpajakan.
Semakin tertib pencatatan yang dilakukan, semakin mudah pula pelaku usaha memenuhi kewajiban administrasi apabila sewaktu-waktu diperlukan.
Kesimpulan
Pengembangan fitur pencatatan sederhana pada Coretax menunjukkan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk mendukung pelaku UMKM dalam mengelola administrasi usaha secara lebih mudah dan modern. Fitur ini diharapkan dapat membantu seller online mencatat omzet, transaksi, dan data usaha tanpa harus membuat pembukuan yang rumit.
Bagi pelaku usaha, sekarang adalah waktu yang tepat untuk mulai membangun kebiasaan administrasi yang baik. Catat setiap transaksi, simpan seluruh dokumen usaha, dan pastikan data usaha selalu diperbarui. Dengan administrasi yang tertata, bisnis akan lebih siap berkembang sekaligus lebih mudah memenuhi berbagai kewajiban perpajakan di masa mendatang. Administrasi yang rapi bukan hanya memudahkan pelaporan pajak, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan bisnis yang sehat, profesional, dan berkelanjutan.

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

