Bogor – Sejak implementasi sistem Coretax DJP, proses pembuatan Bukti Pemotongan (Bupot) dilakukan secara elektronik melalui menu e-Bupot BPPU. Meskipun sistem telah dibuat lebih terintegrasi, masih banyak wajib pajak maupun pihak pemotong yang bingung ketika harus membuat Bupot untuk pelaku UMKM yang dikenai PPh Final 0,5%.

Sumber : zivlintax.com
Kesalahan yang paling sering terjadi adalah memilih jenis pajak, fasilitas pajak, atau kode objek pajak yang tidak sesuai. Akibatnya, Bupot yang diterbitkan menjadi tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kendala administrasi perpajakan di kemudian hari. Oleh karena itu, sebelum menerbitkan Bupot, penting untuk memahami kapan Bupot harus dibuat, bagaimana memastikan status Surat Keterangan (Suket) UMKM masih berlaku, hingga data apa saja yang harus dipilih dalam sistem Coretax.
Baca Juga : Ketika Data Pajak Bicara, Apakah Bisnis Anda Siap Mendengarnya?
Kapan Bupot PPh Final UMKM Harus Dibuat?
Bukti Pemotongan wajib dibuat ketika pihak yang melakukan pembayaran melakukan transaksi dengan Wajib Pajak UMKM yang masih menggunakan skema PPh Final berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan dan memiliki Surat Keterangan (Suket) PPh Final UMKM yang masih berlaku.
Dalam kondisi tersebut, pihak yang melakukan pemotongan berkewajiban:
– Memotong PPh Final sebesar 0,5% sesuai ketentuan.
– Menerbitkan Bukti Pemotongan (Bupot).
– Menyetorkan pajak yang telah dipotong.
– Melaporkan pemotongan tersebut melalui administrasi perpajakan yang berlaku.
Dengan demikian, Bupot menjadi bukti bahwa kewajiban pemotongan telah dilaksanakan dengan benar.
Jangan Langsung Membuat Bupot, Periksa Suket Terlebih Dahulu
Sebelum membuat Bukti Pemotongan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan status Surat Keterangan (Suket) PPh Final UMKM milik lawan transaksi.
Hal-hal yang perlu diperiksa antara lain:
– Apakah lawan transaksi memang memiliki Suket PPh Final UMKM.
– Apakah Suket tersebut masih aktif.
– Apakah data Suket telah tercatat pada sistem Coretax.
Apabila Suket masih aktif, sistem Coretax akan menampilkan fasilitas pajak yang sesuai ketika proses pembuatan Bupot dilakukan. Sebaliknya, apabila Suket telah berakhir masa berlakunya atau tidak ditemukan dalam sistem, fasilitas tersebut tidak akan tersedia sehingga perlakuan perpajakannya dapat menjadi berbeda.
Karena itu, status Suket menjadi salah satu hal terpenting yang harus dipastikan sebelum melakukan pemotongan.
Data yang Harus Dipilih Saat Membuat Bupot
Pada saat mengisi data melalui menu e-Bupot BPPU, beberapa informasi harus dipilih secara tepat agar Bukti Pemotongan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Data yang digunakan antara lain:
Fasilitas Pajak
Pilih:
“Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.”
Fasilitas ini digunakan bagi Wajib Pajak yang masih memperoleh perlakuan PPh Final sesuai ketentuan UMKM.
Jenis Pajak
Pilih:
PPh Pasal 4 Ayat (2).
Jenis pajak ini digunakan karena penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan Final sesuai ketentuan yang berlaku.
Kode Objek Pajak
Gunakan:
28-423-01
Pemilihan kode objek pajak harus dilakukan dengan benar agar pelaporan sesuai dengan klasifikasi yang ditetapkan DJP.
Tarif Pajak
Masukkan tarif:
0,5%
Tarif ini merupakan tarif PPh Final UMKM sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan.
Dasar Pengenaan Pajak
Gunakan nilai penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak sebagai dasar pengenaan pajak. Seluruh data tersebut sebaiknya dicocokkan kembali dengan informasi yang terdapat pada sistem Coretax sebelum Bupot diterbitkan.
Langkah-Langkah Membuat Bupot di Coretax
Secara umum, proses penerbitan Bukti Pemotongan dilakukan melalui beberapa tahapan berikut.
1. Login ke Coretax
Masuk menggunakan akun yang telah memiliki hak akses ke sistem administrasi perpajakan.
2. Buka Menu e-Bupot BPPU
Pilih menu pembuatan Bukti Pemotongan sesuai jenis transaksi yang akan dilaporkan.
3. Isi Data Transaksi
Lengkapi seluruh informasi yang diminta, termasuk data penerima penghasilan, nilai transaksi, dokumen referensi, fasilitas pajak, jenis pajak, kode objek pajak, tarif, dan dasar pengenaan pajak.
Pastikan seluruh data telah sesuai sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
4. Klik Submit
Apabila seluruh data telah benar, klik tombol Submit. Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data berhasil disimpan. Pada tahap ini, Bukti Pemotongan biasanya masih berada pada daftar “Belum Terbit”.
5. Terbitkan Bupot
Pilih dokumen yang akan diterbitkan dengan memberikan tanda centang, kemudian klik Terbitkan. Setelah proses berhasil, status dokumen akan berubah menjadi “Telah Terbit”. Dengan demikian, Bukti Pemotongan telah resmi diterbitkan melalui sistem Coretax.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Dalam praktiknya, terdapat beberapa kesalahan yang cukup sering dilakukan ketika membuat Bupot.
Misalnya:
– Tidak memeriksa status Suket terlebih dahulu.
– Salah memilih fasilitas pajak.
– Salah memilih jenis pajak.
– Menggunakan kode objek pajak yang tidak sesuai.
– Salah memasukkan tarif.
– Dasar pengenaan pajak tidak sesuai nilai transaksi.
– Langsung menerbitkan Bupot tanpa memeriksa kembali seluruh data.
Kesalahan-kesalahan tersebut dapat menyebabkan perlunya pembetulan administrasi di kemudian hari.
Mengapa Ketelitian Sangat Penting?
Bukti Pemotongan merupakan salah satu dokumen perpajakan yang memiliki fungsi penting, baik bagi pihak pemotong maupun pihak yang dipotong. Dokumen ini akan menjadi dasar dalam administrasi perpajakan, pelaporan pajak, hingga proses rekonsiliasi data pada sistem Coretax.
Oleh karena itu, setiap informasi yang dimasukkan harus sesuai dengan ketentuan dan kondisi transaksi yang sebenarnya. Semakin baik kualitas administrasi perpajakan, semakin kecil pula risiko terjadinya kesalahan pelaporan maupun permintaan klarifikasi dari otoritas pajak.
Kesimpulan
Pembuatan Bukti Pemotongan (Bupot) PPh Final UMKM melalui Coretax memerlukan ketelitian sejak tahap awal. Sebelum membuat Bupot, pihak pemotong harus memastikan bahwa lawan transaksi masih memiliki Surat Keterangan (Suket) PPh Final UMKM yang aktif. Selanjutnya, seluruh data seperti fasilitas pajak, jenis pajak, kode objek pajak, tarif, dan dasar pengenaan pajak harus dipilih sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan memahami prosedur ini, proses penerbitan Bupot dapat berjalan lebih lancar, administrasi perpajakan menjadi lebih tertib, dan risiko kesalahan pelaporan dapat diminimalkan. Administrasi perpajakan yang baik dimulai dari ketelitian terhadap hal-hal kecil. Satu pilihan kode pajak yang tepat hari ini dapat menghindarkan berbagai koreksi administrasi di kemudian hari.

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

