Saham Masuk Hitungan Omzet UMKM Rp4,8 Miliar? PP 20 Tahun 2026 Masih Menyisakan Pertanyaan Besar!

June 20, 2026

Bogor – Terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026 membawa banyak perubahan terkait fasilitas PPh Final UMKM 0,5%. Salah satu yang paling banyak diperdebatkan saat ini adalah bagaimana perlakuan bagi pelaku usaha UMKM yang juga memiliki aktivitas investasi saham. Pertanyaannya sederhana, tetapi jawabannya ternyata tidak sesederhana itu. Jika seseorang memiliki usaha yang masih memenuhi syarat UMKM, tetapi di saat yang sama juga memperoleh penghasilan dari transaksi saham, apakah penghasilan saham tersebut harus ikut dihitung dalam batas omzet Rp4,8 miliar?

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Sumber : zivlintax.com

Baca Juga : Sering Bingung Bedain Ekualisasi dan Rekonsiliasi Pajak? Padahal Dua Hal Ini Bisa Menyelamatkan Anda dari SP2DK

Hingga saat ini, pertanyaan tersebut masih menjadi bahan diskusi di kalangan praktisi pajak karena aturan yang ada belum memberikan penjelasan yang benar-benar tegas.

Pajak Saham Sebenarnya Sudah Jelas

Untuk perlakuan pajak transaksi saham itu sendiri, ketentuannya relatif tidak menjadi perdebatan. Penjualan saham di Bursa Efek Indonesia pada umumnya telah dikenakan PPh Final sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham. Sementara itu, untuk dividen dari perusahaan terbuka juga terdapat ketentuan tersendiri.

Bahkan dalam kondisi tertentu, dividen dapat bukan menjadi objek pajak sepanjang memenuhi persyaratan reinvestasi sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, dari sisi pengenaan pajak atas saham, sebenarnya tidak banyak persoalan. Permasalahan muncul ketika penghasilan tersebut dikaitkan dengan batas omzet UMKM Rp4,8 miliar.

PP 20 Tahun 2026 Menimbulkan Tafsir Baru

Dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 dijelaskan bahwa penentuan syarat penggunaan PPh Final UMKM dilakukan dengan melihat peredaran bruto atau omzet tertentu. Namun terdapat ketentuan yang menyebutkan bahwa penghitungan dilakukan dengan memperhatikan penghasilan dari usaha dan pekerjaan bebas, termasuk penghasilan tertentu yang bersifat final maupun penghasilan dari luar negeri.

Di sinilah mulai muncul berbagai penafsiran. Sebagian pihak berpendapat bahwa karena penghasilan saham merupakan penghasilan yang telah dikenakan pajak final, maka seharusnya ikut diperhitungkan. Sementara pihak lain berpendapat bahwa penghasilan saham tidak termasuk kategori usaha maupun pekerjaan bebas sehingga tidak semestinya digabungkan.

Baca Juga : Seller Shopee dan TikTok Shop Wajib Punya NIB? Jangan Panik, Ini yang Perlu Diketahui!

Investor dan Trader Saham Bisa Jadi Berbeda

Perdebatan semakin menarik karena karakteristik pelaku pasar modal sendiri tidak selalu sama.

Secara umum terdapat dua kelompok besar:

Investor
• Investor membeli saham untuk tujuan investasi jangka panjang
• Keuntungan diperoleh dari kenaikan nilai investasi dan dividen yang diterima
• Aktivitas transaksi biasanya tidak terlalu sering

Trader
• Trader melakukan jual beli saham secara aktif untuk memperoleh keuntungan dari pergerakan harga jangka pendek
• Frekuensi transaksi bisa sangat tinggi dan dilakukan secara rutin

Di sinilah muncul pertanyaan berikutnya. Apakah investor dan trader harus diperlakukan sama dalam konteks penghitungan omzet UMKM? Ataukah justru hanya trader yang dianggap menjalankan kegiatan usaha? Atau bahkan keduanya tidak perlu digabungkan sama sekali?

Aturan Belum Memberikan Penegasan

Sampai saat ini, PP 20 Tahun 2026 belum memberikan penjelasan eksplisit mengenai perlakuan penghasilan saham dalam penghitungan batas omzet UMKM. Tidak ada pasal yang secara tegas menyebutkan:

• Apakah penghasilan saham wajib digabungkan?
• Apakah hanya trader yang wajib menggabungkan?
• Apakah investor dikecualikan?
• Atau apakah seluruh penghasilan pasar modal tidak diperhitungkan sama sekali?

Akibatnya muncul berbagai interpretasi yang berbeda di lapangan. Kondisi seperti ini tentu menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak yang memiliki usaha sekaligus aktivitas investasi saham.

Baca Juga : Heboh Pajak Marketplace Juli 2026! Ini Penjelasan yang Sebenarnya Terjadi!

Mengapa Kepastian Ini Penting?

Masalahnya bukan sekadar soal teori perpajakan. Konsekuensinya bisa sangat besar. Misalnya seorang pelaku usaha memiliki omzet usaha Rp4 miliar per tahun dan juga memperoleh keuntungan investasi saham yang cukup besar. Jika penghasilan saham dianggap ikut dihitung, bisa jadi total penghasilan yang diperhitungkan melampaui batas Rp4,8 miliar.

Akibatnya, fasilitas PPh Final UMKM 0,5% berpotensi tidak dapat digunakan. Sebaliknya, jika penghasilan saham tidak perlu digabungkan, maka wajib pajak masih dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Perbedaan interpretasi ini tentu berdampak langsung pada jumlah pajak yang harus dibayar.

DJP Perlu Memberikan Penjelasan Resmi

Melihat potensi multitafsir yang cukup besar, banyak praktisi menilai DJP perlu memberikan penegasan resmi. Kejelasan tersebut penting agar:

• Wajib pajak memiliki kepastian hukum
• Tidak muncul perbedaan perlakuan antar kantor pajak
• Mengurangi potensi sengketa di masa depan
• Memberikan pedoman yang sama bagi seluruh pelaku usaha

Tanpa adanya penjelasan resmi, risiko perbedaan interpretasi akan tetap terbuka.

Baca Juga : Marketplace Mulai Pungut Pajak Pedagang Online Mulai Juli 2026? Ini yang Perlu Diketahui Seller!

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Saat Ini?

Sampai terdapat aturan atau penegasan yang lebih jelas, pada dasarnya setiap wajib pajak perlu menentukan pendekatan yang akan digunakan. Secara umum terdapat dua pendekatan.

• Pendekatan Konservatif
Menganggap penghasilan saham ikut diperhitungkan dalam batasomzet UMKM. Pendekatan ini cenderung lebih berhati-hati karena meminimalkan risiko koreksi apabila nantinya DJP memiliki pandangan serupa.

• Pendekatan Agresif
Menganggap penghasilan saham tidak termasuk omzet usaha atau pekerjaan bebas sehingga tidak perlu digabungkan. Pendekatan ini dapat memberikan manfaat pajak yang lebih besar, tetapi memiliki risiko apabila di kemudian hari terdapat interpretasi berbeda dari otoritas pajak.

Apapun pendekatan yang dipilih, wajib pajak perlu memiliki argumentasi dan dokumentasi yang kuat untuk mendukung posisi yang diambil.

Jangan Sampai Baru Dipikirkan Saat Diperiksa

Banyak pelaku usaha baru mulai memikirkan dasar hukum dan argumentasi perpajakan ketika menerima surat klarifikasi atau pemeriksaan. Padahal hal-hal seperti ini seharusnya dipertimbangkan sejak awal. Jika suatu saat kantor pajak mempertanyakan penggunaan tarif PPh Final UMKM 0,5%, maka wajib pajak harus mampu menjelaskan dasar perhitungan yang digunakan serta alasan mengapa penghasilan saham diperlakukan dengan cara tertentu. Karena itu, dokumentasi dan analisis yang baik menjadi sangat penting.

Baca Juga : Terlanjur Pakai NPPN? Masih Bisa Kembali Menggunakan PPh Final UMKM 0,5% untuk Tahun 2025 dan 2026!

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia