Bogor – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat administrasi pajak minimum global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Melalui PER-6/PJ/2026, DJP kini mengatur secara teknis mekanisme perubahan data wajib pajak GloBE, baik berdasarkan permohonan wajib pajak maupun secara jabatan oleh kantor pajak.

Sumber : zivlintax.com
Aturan ini menjadi bagian dari implementasi sistem pajak minimum global yang mulai diterapkan terhadap grup perusahaan multinasional besar. Dalam ketentuannya, DJP melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memiliki kewenangan melakukan perubahan data apabila ditemukan adanya data administratif yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak GloBE terdaftar melakukan perubahan data wajib pajak GloBE berdasarkan permohonan wajib pajak GloBE atau secara jabatan dalam hal data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PER-6/PJ/2026.
Perubahan data yang dimaksud mencakup beberapa hal penting, seperti:
• Identitas wajib pajak GloBE
• Identitas entitas induk utama
• Identitas grup perusahaan multinasional
• Alamat korespondensi
• Kontak administratif
Artinya, jika terdapat perubahan data perusahaan atau informasi administrasi yang tidak lagi sesuai, wajib pajak harus segera melakukan pembaruan melalui sistem yang telah disediakan DJP.
Permohonan Dilakukan Lewat Coretax
Dalam aturan terbaru ini, DJP juga menegaskan bahwa permohonan perubahan data dilakukan secara elektronik melalui portal wajib pajak atau Coretax System. Ada dua hal utama yang wajib dipenuhi ketika mengajukan perubahan data: wajib pajak harus mengisi formulir secara lengkap dan benar, serta melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data.
Jika permohonan sudah memenuhi persyaratan, sistem akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik secara otomatis. Setelah itu, Kepala KPP tempat wajib pajak GloBE terdaftar akan menerbitkan surat pemberitahuan perubahan data melalui sistem Coretax.
Selain berdasarkan permohonan wajib pajak, PER-6/PJ/2026 juga memberi kewenangan kepada DJP untuk melakukan perubahan data secara jabatan. Artinya, apabila DJP menemukan adanya perbedaan antara data administrasi dan kondisi sebenarnya, kantor pajak dapat langsung melakukan penyesuaian data tanpa harus menunggu permohonan dari wajib pajak.
Namun perubahan tersebut tetap harus diberitahukan kepada wajib pajak melalui surat pemberitahuan perubahan data. Kewenangan ini menunjukkan bahwa pengawasan administrasi pajak minimum global akan dilakukan secara aktif dan berbasis data. Selain mengatur perubahan data, PER-6/PJ/2026 juga mewajibkan perusahaan yang memenuhi kriteria GloBE untuk mengajukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE.
Permohonan tersebut harus disampaikan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama. Pengajuan dapat dilakukan sendiri oleh wajib pajak atau ditetapkan secara jabatan oleh DJP berdasarkan hasil penelitian administrasi.
Apa Artinya bagi Perusahaan Multinasional?
Aturan ini menunjukkan bahwa implementasi pajak minimum global di Indonesia mulai masuk ke tahap administrasi yang lebih detail dan terstruktur. Pemerintah tampaknya ingin memastikan bahwa identitas grup usaha, struktur perusahaan, data administrasi, hingga pelaporan pajak global benar-benar sinkron dan terdokumentasi dengan baik dalam sistem perpajakan nasional.
Karena itu, perusahaan multinasional yang masuk cakupan GloBE perlu mulai memastikan: administrasi grup perusahaan akurat, data entitas konsisten, struktur kepemilikan terdokumentasi jelas, serta seluruh pelaporan dan perubahan data dilakukan tepat waktu. Singkatnya, PER-6/PJ/2026 bukan hanya soal perubahan data administratif biasa. Regulasi ini menjadi bagian dari penguatan sistem pengawasan pajak minimum global yang kini mulai dijalankan secara lebih digital, terintegrasi, dan berbasis data melalui Coretax.

Konsultan pajak murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

