Jakarta, Februari 2026 — Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 (PMK 114/2025) telah secara resmi mengatur ulang perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas zakat, bantuan/sumbangan, serta harta hibahan dengan tujuan memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan konsistensi aturan perpajakan yang lebih baik. Regulasi ini mulai berlaku sejak 31 Desember 2025, menggantikan empat peraturan sebelumnya yang serupa.

Sumber : zivlintax.com
🏛️ Inti Kebijakan PMK 114/2025
Perubahan utama dalam PMK 114/2025 adalah penegasan bahwa penerimaan zakat, sumbangan keagamaan, dan harta hibahan yang memenuhi syarat tidak termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan bagi pihak penerima, selama syarat tertentu dipenuhi. Artinya, penerima zakat atau hibah yang memenuhi kriterianya tidak akan dikenai PPh atas penerimaan tersebut.
📌 Ketentuan Utama yang Ditetapkan
- Zakat dan Sumbangan Keagamaan Bukan Objek PPh
Zakat — termasuk infak dan sedekah — serta sumbangan keagamaan lain yang sifatnya wajib, tidak dikenai PPh bagi penerimanya selama penerimaan tersebut tidak berkaitan dengan hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pemberi dan penerima.
- Harta Hibahan (Hibah) Juga Dikecualikan dari Objek Pajak
Penerimaan hibah (gifts) oleh individu atau badan yang tidak memiliki hubungan bisnis atau kepemilikan dengan pemberi juga tidak dianggap sebagai objek PPh di pihak penerima.
- Daftar Pihak Penerima yang Dikecualikan
PMK 114/2025 menyebut beberapa pihak yang dapat mendapatkan pengecualian PPh ini, seperti:
– Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
– Badan keagamaan dan badan sosial termasuk yayasan
– Badan pendidikan
– Koperasi
– Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil
(Selama tidak ada hubungan yang memicu pengenaan PPh)
- Bukti Administratif dan Pelaporan
Penerima bantuan atau sumbangan yang tidak dikenai pajak wajib menyusun bukti penerimaan yang sah dan melaporkan penerimaan dan penyaluran tersebut kepada kantor pajak melalui sistem administrasi pajak (misalnya sistem Coretax) atau secara manual jika diperlukan.
- Penyusutan Barang Hibahan Tidak Dapat Dikurangkan
Untuk harta yang berasal dari hibah atau sumbangan, biaya penyusutan atau amortisasi tidak dapat dikurangkan ketika menghitung penghasilan kena pajak, sebagai bagian dari penegasan spirit non-komersial dari pemberian tersebut.
📊 Dampak Kebijakan
PMK 114/2025 memberikan dampak ganda dalam sistem perpajakan:
– Bagi penerima zakat dan hibah, penerimaan ini menjadi bebas dari pajak penghasilan, sehingga membantu meningkatkan efektivitas bantuan sosial dan keagamaan.
– Bagi pemberi zakat atau sumbangan, aturan ini tetap memberi ruang bagi pembayaran zakat atau sumbangan menjadi pengurang penghasilan bruto — tetapi dengan syarat tertentu seperti tidak menyebabkan rugi fiskal.
Dengan hadirnya PMK 114/2025, pemerintah berharap kepastian administrasi dan perlakuan pajak yang lebih jelas atas zakat, sumbangan, dan hibah dapat mendorong kepatuhan wajib pajak serta mendukung aktivitas sosial-keagamaan yang lebih transparan dan akuntabel di Indonesia.

