Bogor, MARET 2026 — Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 (PMK 108/2025) secara resmi memperluas wewenang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengakses informasi dan data keuangan termasuk elektronik money (e-wallet) serta aset kripto guna kepentingan perpajakan. Regulasi ini mulai berlaku 1 Januari 2026 dan menjadi fondasi baru dalam pengawasan pajak di era ekonomi digital.

Sumber : zivlintax.com
📌 Inti PMK 108/2025
PMK 108/2025 yang diundangkan pada 31 Desember 2025 mengatur petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Regulasi ini memperbarui dan menggantikan ketentuan lama untuk menyesuaikan dengan standar internasional Common Reporting Standard (CRS) dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang dikembangkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Dengan aturan ini:
– Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) termasuk bank dan non-bank yang mengelola produk uang elektronik (e-wallet) kini masuk dalam skema pelaporan informasi keuangan kepada DJP.
– Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) yang termasuk pelapor di bawah CARF juga wajib menyampaikan data terkait transaksi aset kripto kepada DJP.
– Data yang dikumpulkan mencakup informasi rekening keuangan, identitas pemegang rekening, serta data transaksi/ saldo yang relevan untuk kepentingan perpajakan.
📊 Apa Artinya bagi Wajib Pajak
Aturan ini memperluas akses DJP ke data keuangan di luar perbankan tradisional, mencakup sektor ekonomi digital seperti dompet digital dan aset kripto. Hal ini dimaksudkan untuk:
– Memperkuat transparansi dan akurasi data perpajakan;
– Meningkatkan kepatuhan pajak di tengah berkembangnya transaksi non-tunai;
– Menyesuaikan aturan domestik dengan standar global pertukaran informasi keuangan internasional (CRS & CARF).
Namun, DJP menegaskan bahwa akses ini tidak berarti langsung mengintip setiap transaksi pribadi pengguna e-wallet secara rutin, terutama karena aturan pelaporan domestik masih memiliki ambang batas tertentu dan prosesnya akan dilakukan secara teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
🌐 Pertukaran Data Internasional
PMK 108/2025 juga merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk melakukan pertukaran data otomatis (Automatic Exchange of Information — AEOI) dengan negara mitra berdasarkan perubahan CRS serta kerangka CARF. Pertukaran otomatis data e-wallet dan aset kripto dijadwalkan mulai dilakukan pada tahun 2027 untuk data tahun 2026.
🛡️ Respon Publik dan Klarifikasi
Meskipun aturan ini memberi DJP akses terhadap informasi keuangan digital, DJP telah menyatakan bahwa saldo e-wallet belum serta-merta menjadi objek pelaporan pajak rutin, terutama karena batasan saldo minimal tertentu yang belum terpenuhi oleh saldo dompet digital pada umumnya.
Pernyataan ini bertujuan menangkal kekhawatiran publik tentang pengawasan langsung atas transaksi harian lewat aplikasi e-wallet. Pemerintah tetap menegaskan bahwa fokus utama aturan ini adalah informasi untuk kepentingan administratif pajak dan pertukaran internasional, bukan pengenaan pajak baru atas transaksi e-wallet atau kripto secara langsung kepada pengguna.
📍 PMK 108/2025 membawa era baru dalam tata kelola perpajakan Indonesia yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi keuangan digital sambil tetap mempertimbangkan integritas dan keamanan data wajib pajak — sebuah langkah strategis dalam menguatkan sistem perpajakan di tengah ekonomi digital yang cepat berubah.

