
Sumber : zivlintax.com
Semarang, Indonesia — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menyatakan akan memberikan relaksasi berupa diskon 5% atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pemilik kendaraan di wilayahnya pada tahun 2026. Kebijakan ini disiapkan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat atas meningkatnya beban pajak sejak penerapan tarif opsen atau tambahan pajak kendaraan bermotor.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PKB pokok di tahun 2026 dibandingkan tahun lalu, melainkan justru akan diterapkan relaksasi diskon hingga 5% untuk meringankan beban masyarakat. Relaksasi tersebut rencananya akan berlaku hingga akhir tahun 2026, setelah melalui kajian fiskal dan sosial ekonomi yang matang.
“Posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan. Sebaliknya, kita sedang mengkaji kemungkinan menerapkan diskon PKB sekitar 5 persen untuk tahun ini,” ujar Sumarno dalam keterangannya kepada media.
Dukungan DPRD dan Proses Regulasi
Rencana relaksasi ini telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, setelah dilakukan pertemuan koordinasi antara Sekda Jateng dan pimpinan DPRD. Ketua DPRD, Sumanto, menyatakan bahwa DPRD menyetujui usulan relaksasi tersebut sebagai langkah untuk melihat perkembangan kondisi masyarakat.
Diskon pajak ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) setelah draf diserahkan kepada Gubernur Jawa Tengah. Beberapa pihak berharap kebijakan tersebut bisa segera diwujudkan dan mulai efektif berlaku pada perkiraan bulan April 2026.
Respons Masyarakat dan Implementasi
Keluhan masyarakat yang jadi latar belakang kebijakan ini muncul menyusul adanya penerapan tarif opsen PKB yang mencapai puluhan persen sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Banyak pemilik kendaraan merasakan tagihan pajak yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga relaksasi ini dipandang sebagai bentuk keringanan yang dibutuhkan.
Meski demikian, di sejumlah wilayah seperti Kabupaten Jepara, diskon tersebut belum berlaku hingga kini karena masih menunggu turunnya aturan baru dari Pemprov. Antrean warga di kantor pelayanan pajak kendaraan pun tampak meningkat seiring dengan kabar diskon yang dinantikan.
Pertimbangan Fiskal dan Harapan Pemerintah
Pemberian diskon tidak hanya mempertimbangkan daya beli masyarakat, tetapi juga kemampuan fiskal daerah dan keberlanjutan program pembangunan. Pemerintah Provinsi berharap diskon ini dapat meningkatkan kepatuhan bayar pajak, sekaligus meredam gerakan protes terkait isu pajak kendaraan yang berkembang di masyarakat.
Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dipakai untuk pembangunan infrastruktur jalan dan layanan publik lainnya di Jawa Tengah. Kebijakan relaksasi ini diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara upaya meringankan beban masyarakat dan keberlangsungan pembangunan.
Contoh simulasi perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setelah diskon 5%, menggunakan angka ilustratif agar mudah dipahami.
✅ Rumus Dasar PKB (Sederhana)
Secara umum (disederhanakan):
PKB = Tarif PKB × NJKB
Setelah diskon:
PKB setelah diskon = PKB × (1 – 5%)
atau
PKB setelah diskon = PKB × 95%
🏍️ Simulasi Motor
Asumsi:
NJKB motor: Rp 20.000.000
Tarif PKB: 2% (contoh ilustrasi)
- Hitung PKB Normal
PKB = 2% × 20.000.000
PKB = 0,02 × 20.000.000
PKB = Rp 400.000
- Setelah Diskon 5%
PKB diskon = 400.000 × 95%
PKB diskon = 400.000 × 0,95
PKB diskon = Rp 380.000
✅ Hemat: Rp 20.000
🚗 Simulasi Mobil
Asumsi:
NJKB mobil: Rp 250.000.000
Tarif PKB: 2% (contoh ilustrasi)
- Hitung PKB Normal
PKB = 2% × 250.000.000
PKB = 0,02 × 250.000.000
PKB = Rp 5.000.000
- Setelah Diskon 5%
PKB diskon = 5.000.000 × 95%
PKB diskon = 5.000.000 × 0,95
PKB diskon = Rp 4.750.000
✅ Hemat: Rp 250.000

